oleh

FAKI Desak Kapolda Malut Usut Dugaan Setoran PETI Manatahan, Nama Sejumlah Petinggi Polres Halsel Disebut Telah Dikantongi

-Halsel-50 views

HALSEL, Malut Line — Dugaan praktik setoran dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, sekaligus menelusuri dugaan aliran uang yang disebut-sebut berasal dari hasil pengolahan material emas.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai informasi mengenai dugaan setoran tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa apabila benar terdapat aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal kepada oknum aparat penegak hukum.

Menurut FAKI, dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan profesional dengan menelusuri seluruh mata rantai uang, mulai dari sumber dana, pihak yang melakukan penagihan, pihak yang menerima, hingga pihak yang diduga menjadi tujuan akhir.

“Informasi mengenai dugaan setoran ini cukup serius. Kalau benar ada uang yang berasal dari hasil pengolahan tambang ilegal kemudian diserahkan kepada oknum pejabat atau petinggi kepolisian, maka harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Dani Haris Purnawan.

Nama Penerima Disebut Telah Dikantongi

FAKI menyebut informasi yang mereka terima mengarah pada dugaan adanya sistem penagihan tertentu terhadap pelaku usaha pengolahan material emas di Manatahan.

Dalam informasi tersebut, uang disebut tidak selalu diserahkan langsung kepada pihak yang diduga menjadi tujuan akhir. Penagihan diduga dilakukan melalui orang tertentu yang kemudian mengumpulkan dan menyerahkan uang tersebut kepada pihak lain.

FAKI menyebut pola tersebut sebagai dugaan sistem “cabutan”, yakni adanya pihak tertentu yang melakukan penagihan kepada pelaku usaha atau pengelola pengolahan, kemudian dana yang terkumpul diduga diteruskan kepada pihak tertentu.

Lebih jauh, FAKI mengklaim telah memperoleh informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut.

Namun, nama-nama tersebut belum dipublikasikan karena FAKI mendorong agar informasi tersebut terlebih dahulu diuji melalui proses penyelidikan resmi.

“Nama-nama itu sudah kami kantongi. Tetapi kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami minta adalah Kapolda Malut memerintahkan pemeriksaan dan penelusuran secara serius. Kalau tidak benar, tentu harus dibuktikan tidak benar. Kalau benar, harus diproses,” ujar Dani.

Kapolda Diminta Telusuri Aliran Dana

FAKI menilai dugaan setoran tidak cukup hanya diperiksa dari sisi siapa yang memberikan uang.

Menurut organisasi tersebut, aparat harus menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk siapa yang memerintahkan penagihan, siapa yang menjadi perantara, berapa jumlah yang dikumpulkan, kapan uang diserahkan, serta kepada siapa dana tersebut berakhir.

Penelusuran juga dinilai perlu dilakukan melalui bukti transaksi, komunikasi elektronik, catatan pembayaran, keterangan para pengusaha, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme tersebut.

Desakan ini muncul di tengah pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan terhadap pengusaha tambang di sejumlah wilayah Halsel. RRI pada Agustus 2026 juga memberitakan adanya keluhan pengusaha terkait dugaan permintaan uang dalam kegiatan pendataan tambang ilegal di Anggai, Manatahan dan Kusubibi.

“Kalau hanya memeriksa orang yang berada di lapangan, persoalan tidak akan pernah terang. Yang harus dicari adalah siapa yang mengatur, siapa yang menikmati dan ke mana uang itu mengalir,” kata Dani.

PETI Manatahan Bukan Persoalan Baru

Aktivitas pertambangan ilegal di Manatahan bukan merupakan persoalan baru.

Catatan pemberitaan menunjukkan bahwa lokasi Manatahan pernah menjadi sasaran penindakan aparat dalam operasi terhadap tambang emas ilegal di Pulau Obi. Pada April 2025, tim gabungan Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan dan Brimob melakukan penutupan lokasi tambang ilegal di Manatahan dan Anggai.

Bahkan dalam dokumen perkara Pengadilan Negeri Labuha yang dipublikasikan pada Agustus 2026, terdapat perkara yang berkaitan dengan kegiatan penambangan dan pengolahan material mengandung emas di Desa Manatahan dan Anggai.

Kondisi tersebut, menurut FAKI, menunjukkan bahwa penanganan PETI di wilayah Obi harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.

Jangan sampai, kata Dani, penegakan hukum hanya menyentuh pekerja atau pelaku di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal, mengendalikan kegiatan, maupun pihak yang diduga menikmati keuntungan justru tidak tersentuh.

Hi Said, Sukri dan Kades Manatahan Disorot

Dalam desakan tersebut, FAKI juga meminta aparat penegak hukum mendalami aktivitas sejumlah pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di Manatahan, di antaranya Hi Said, Sukri serta Kepala Desa Manatahan.

FAKI menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut bukan berarti mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.

Justru, menurut FAKI, aparat harus melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan siapa yang benar-benar terlibat, siapa yang hanya bekerja atau memiliki aktivitas usaha yang sah, serta siapa yang memiliki hubungan dengan aktivitas PETI.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tambang dan pungutan di Manatahan juga telah muncul di sejumlah media. Salah satu pemberitaan menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dan dugaan aliran pungutan kepada oknum tertentu. Namun seluruh tuduhan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian hukum.

Soal Perizinan Jangan Dijadikan Alasan Menghentikan Penegakan Hukum

FAKI juga menyoroti adanya informasi bahwa proses pengurusan legalitas atau perizinan aktivitas pertambangan masyarakat masih berjalan.

Menurut Dani, proses pengurusan izin harus dihormati apabila dilakukan melalui mekanisme yang sah. Namun, proses perizinan tidak secara otomatis menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum selama izin tersebut belum benar-benar diterbitkan.

“Kalau izinnya masih dalam proses, jangan kemudian dianggap semua kegiatan sudah otomatis legal. Pemerintah dan aparat harus membedakan antara proses pengurusan izin dengan izin yang sudah diterbitkan,” tegasnya.

Karena itu, FAKI meminta kepolisian memastikan status hukum setiap aktivitas pertambangan dan pengolahan material emas di Manatahan berdasarkan dokumen perizinan yang benar-benar berlaku.

Penggunaan CN Juga Diminta Ditelusuri

Selain aktivitas penambangan, FAKI meminta aparat menelusuri dugaan penggunaan bahan kimia sianida (CN) dalam proses pengolahan material emas di kawasan tersebut.

Menurut FAKI, apabila benar terdapat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas pengolahan emas tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pertambangan, tetapi juga berpotensi menyangkut ketentuan lain sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.

Karena itu, pemeriksaan lapangan dinilai perlu melibatkan pihak yang memiliki kompetensi untuk memastikan jenis bahan yang digunakan, sumbernya, tata cara penggunaannya, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kapolda Diminta Evaluasi Petinggi Polres Halsel

FAKI secara khusus meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap jajaran yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus PETI di Halmahera Selatan.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan aktivitas pertambangan ilegal.

FAKI juga meminta agar dugaan penerimaan setoran oleh oknum aparat, apabila memiliki bukti awal yang cukup, diperiksa melalui mekanisme hukum dan etik kepolisian.

“Kapolda harus berani membuka persoalan ini. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara pihak yang diduga memiliki kekuatan atau hubungan tertentu justru tidak tersentuh,” ujar Dani.

FAKI: Jangan Tutup Mata

FAKI menegaskan bahwa persoalan ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri.

Sebaliknya, menurut Dani, langkah pemeriksaan justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka pemeriksaan secara terbuka dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama baik pihak-pihak yang dituduh.

Namun apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, FAKI meminta agar proses dilakukan tanpa pandang bulu.

“Polisi jangan tutup mata. Kalau ada oknum yang bermain, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tuduhan itu tidak benar. Yang penting semuanya berdasarkan bukti,” katanya.

FAKI juga meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang mengetahui dugaan penagihan atau setoran agar memberikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui saluran resmi dan menyertakan bukti yang dapat diverifikasi.

Menunggu Respons Resmi Kepolisian

Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya aliran dana kepada petinggi atau oknum di lingkungan Polres Halmahera Selatan sebagaimana disampaikan FAKI masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pimpinan maupun anggota Polres Halmahera Selatan telah menerima setoran atau terlibat dalam aktivitas PETI.

Polres Halmahera Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Yang menjadi tuntutan FAKI adalah agar seluruh informasi tersebut diuji melalui proses hukum yang transparan.

Apalagi, penanganan perkara PETI di wilayah Halmahera Selatan telah memasuki proses hukum dalam sejumlah kasus. Pada Agustus 2026, misalnya, Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka perkara tambang ilegal Anggai kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, FAKI meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku tertentu, tetapi juga mampu mengungkap apabila memang terdapat pihak lain yang mengendalikan, membiayai, melindungi atau memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Kami minta Kapolda Malut turun tangan. Telusuri uangnya, telusuri orangnya, telusuri siapa yang memerintah dan siapa yang menerima. Kalau terbukti, proses hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan persoalan ini menjadi bola liar,” tutup Dani Haris Purnawan.

Malut Line akan terus memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed