LABUHA, Malutline — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai merealisasikan pembangunan Gedung TPO di Desa Tokaka, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pekerjaan pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 dengan menggunakan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan dokumen pekerjaan, pelaksanaan proyek mengacu pada Kontrak Nomor 600.640/SPK/APBD/PPK-CK/DPUPR-MU/FSK.01/2026, yang ditandatangani pada 20 Juli 2026.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Arlita Putri Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp348.777.000. Sementara untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis dan kontrak, jasa konsultansi pengawasan dipercayakan kepada CV. Tuanane Engineering.
Lokasi pembangunan berada di Desa Tokaka, Kecamatan Gane Barat Utara, wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Pekerjaan ini memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, sebagaimana ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Pembangunan Gedung TPO tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan penyediaan infrastruktur dan fasilitas publik di wilayah kepulauan, termasuk kawasan Gane Barat Utara.
Dengan adanya pembangunan fasilitas tersebut, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan sarana yang mampu menunjang kebutuhan pelayanan maupun aktivitas masyarakat Desa Tokaka dan wilayah sekitarnya.
Nilai pekerjaan yang mencapai ratusan juta rupiah juga membuat pelaksanaan proyek perlu mendapat perhatian dari seluruh pihak, terutama dalam aspek kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, serta ketepatan waktu penyelesaian.
Pemerintah dan pihak pelaksana diharapkan memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan masa kerja 120 hari kalender, masyarakat Desa Tokaka tentunya berharap Gedung TPO dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan juga menjadi bagian penting agar pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tersebut benar-benar menghasilkan fasilitas yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan dan kepulauan dinilai memiliki arti strategis karena selain mendukung pelayanan masyarakat, juga menjadi bagian dari pemerataan pembangunan di Maluku Utara. (Iswanpers/Red)








Komentar