JAKARTA, Malutline – Dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 yang melibatkan walikota Ternate Tauhid soleman dan DR. Rizal marsaoli telah memasuki babak baru. Seluruh dokumen laporan yang diajukan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara resmi diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (6/7/2026).
Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, mengatakan laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Jampidsus pada 3 Juli 2026. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Tim Subdirektorat Pengaduan Masyarakat (Subdit Dumas), terdapat sejumlah dokumen yang diminta untuk dilengkapi.
“Hari ini seluruh dokumen yang diminta resmi kami serahkan dan telah diterima oleh Subdit Dumas Jampidsus. Semua kekurangan administrasi sudah kami lengkapi sesuai arahan penyidik,” ujar Sarjan.
Menurutnya, penyidik Jampidsus menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate menjadi perhatian karena indikasi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar. Terlebih, perkara yang sama saat ini juga tengah berproses di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Mereka menyampaikan laporan ini menjadi atensi. Selanjutnya akan dilakukan telaah untuk menentukan apakah penanganannya dilakukan langsung oleh Jampidsus atau dilimpahkan kepada Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara. Hasilnya akan disampaikan kepada kami sebagai pelapor,” katanya.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, SEMMI Maluku Utara juga mengaku menyerahkan informasi mengenai dugaan adanya oknum jaksa di Kejati Maluku Utara yang diduga menghambat penanganan perkara tersebut.
Sarjan menyebut informasi itu telah diterima oleh Jampidsus dan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal Kejaksaan.
“Kami juga menyampaikan adanya dugaan oknum yang diduga melindungi pihak terlapor dan menghambat proses penyelidikan. Hal itu juga menjadi perhatian dari pihak Jampidsus,” tegasnya.
SEMMI Maluku Utara memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian. Organisasi itu juga meminta agar apabila penanganan perkara dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, proses penyelidikan dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus, bukan bidang lain, guna menjamin independensi dan profesionalisme penanganan perkara. (Bur)








Komentar