HALSEL, Malutline – Proyek pembangunan Jalan Pulau Makian yang dikerjakan oleh CV. Delta dengan nilai kontrak Rp7,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023 resmi dinyatakan rampung 100 persen. Namun, di balik tuntasnya pekerjaan tersebut, mencuat polemik serius terkait sisa pembayaran sekitar Rp800 juta yang hingga kini belum dicairkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 24/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 tertanggal 11 April 2023, proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam Berita Acara Pembayaran (BAP), progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen dan nilai pembayaran secara administrasi tercatat sebesar Rp7.748.350.489,41.
Pada tahap pembayaran terakhir, pemerintah mencairkan Rp767.854.553 (netto) ditambah PPN 11 persen sebesar Rp84.464.001, sehingga total mencapai Rp852.318.554. Secara administratif, proyek ini dinyatakan selesai, baik dari sisi fisik maupun keuangan.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Pihak kontraktor mengaku masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp800 juta yang belum dibayarkan oleh Dinas PUPR Halmahera Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Dinas PUPR beralasan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga sisa anggaran tersebut tidak dapat dicairkan dan dianggap hangus. Alasan tersebut disebut hanya disampaikan secara lisan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama Iwan.

Alasan ini dinilai tidak rasional dan menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, hingga saat ini pihak pelaksana proyek mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga berwenang lainnya yang menyatakan adanya temuan, rekomendasi, atau keputusan yang mengharuskan sisa anggaran tersebut tidak dibayarkan.
“Kalau memang ada keterlambatan atau pelanggaran, seharusnya ada dasar hukum yang jelas, seperti surat resmi atau hasil audit. Tidak bisa hanya disampaikan secara lisan,” ungkap sumber dari pihak pelaksana.
Kondisi ini membuat kinerja Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan mulai diragukan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Pernyataan bahwa anggaran Rp800 juta dinyatakan “hangus” oleh BPK secara lisan dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang seharusnya berbasis dokumen resmi.
Lebih jauh, muncul dugaan dari sejumlah pihak bahwa sisa anggaran tersebut sengaja “diamankan” oleh oknum tertentu di lingkup Dinas PUPR sebagai fee proyek sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Dugaan ini tentu sangat serius dan perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Jika benar proyek telah rampung 100 persen sesuai kontrak, maka secara hukum pihak pelaksana berhak menerima seluruh pembayaran yang menjadi kewajibannya. Penahanan pembayaran tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merugikan pihak kontraktor.
Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan dan memberikan klarifikasi resmi. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab polemik ini sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan terkait alasan pasti belum dicairkannya sisa anggaran tersebut. (Bur)








Komentar