HALTIM, Malutline – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Dodaga, Kecamatan Wasilei Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara semakin menjadi perhatian publik. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat melalui LSM front anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara Abdul Salam Hi Ali, kini mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Dodaga terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan adanya sejumlah kegiatan fiktif dalam laporan penggunaan Dana Desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang diperbarui pada 7 Maret 2025, total pagu anggaran Desa Dodaga mencapai Rp1.006.396.000 dan tercatat telah disalurkan 100 persen dalam dua tahap pencairan, Tahap pertama sebesar Rp506.068.800 atau 50,29 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp500.327.200 atau 49,71 persen.
Namun demikian, sejumlah warga menilai realisasi pembangunan di desa tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dicairkan tersebut.
Pembangunan Desa Dipertanyakan
Dalam laporan penggunaan anggaran, tercantum berbagai kegiatan pembangunan seperti Pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan permukiman
Pembangunan MCK umum
Pembangunan drainase Penyediaan sarana olahraga desa Akan tetapi, beberapa warga menyebut bahwa sebagian kegiatan tersebut tidak terlihat jelas realisasinya di lapangan, bahkan ada yang diduga tidak pernah dilaksanakan.
“Kami melihat di laporan banyak kegiatan, tetapi di lapangan tidak ada pembangunan yang jelas. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Program Pemberdayaan Diduga Tidak Berjalan Selain pembangunan fisik, sejumlah program pemberdayaan masyarakat juga menjadi sorotan. Program tersebut meliputi Peningkatan produksi pertanian Bantuan sektor perikanan Program ketahanan pangan desa Program-program ini diketahui memiliki nilai anggaran yang cukup besar, namun masyarakat mengaku tidak merasakan manfaat langsung dari kegiatan tersebut.
Anggaran Keadaan Mendesak Rp144 Juta Jadi Sorotan Selain itu, terdapat pula anggaran yang dikategorikan sebagai keadaan mendesak sebesar Rp144 juta. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga masyarakat meminta pemerintah desa menjelaskan secara terbuka penggunaan dana tersebut.
Desak Kejari Haltim Turun Tangan
Melihat berbagai dugaan kejanggalan tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Timur segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Dodaga,
Jika terbukti terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya telah dicairkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Karena itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa dan memproses secara hukum Kepala Desa Dodaga, Kecamatan Wasilei Timur apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah Desa Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Dodaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kegiatan fiktif dalam penggunaan Dana Desa tersebut.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dapat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar penggunaan dana negara tersebut benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)











Komentar