HALSEL, Malutline — Keberadaan pangkalan kayu di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kini mendapat kejelasan hukum. Pangkalan kayu tersebut dipastikan memiliki izin resmi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit Halmahera Selatan, sehingga aktivitas operasionalnya dinyatakan legal dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Legalitas pangkalan kayu ini dibuktikan dengan diterbitkannya Rekomendasi Penjualan Hasil Hutan Kayu Nomor: 522.2/REKOM/IX/2025 tertanggal 22 Desember 2025, Rekomendasi tersebut dikeluarkan langsung oleh UPTD KPH Halmahera Selatan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan jual beli hasil hutan kayu.
Pangkalan kayu tersebut tercatat dengan nama usaha PK. Aqila Aliqa, yang beralamat di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa. Sementara itu, nama pemilik izin resmi adalah Musli Amar, yang tercantum secara sah dalam dokumen rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi kehutanan.
Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait legalitas aktivitas pangkalan kayu yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemerintah melalui KPH menegaskan bahwa rekomendasi hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan administrasi serta berkomitmen menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dalam rekomendasi tersebut, pemilik usaha diwajibkan hanya membeli kayu dari sumber yang memiliki izin sah, serta menjual kembali kayu kepada masyarakat baik dalam bentuk kayu gergajian maupun olahan lanjutan. Selain itu, pengelola pangkalan kayu juga wajib memberikan akses penuh kepada petugas kehutanan untuk melakukan pemeriksaan, pengecekan lapangan, pembinaan, hingga sosialisasi.
UPTD KPH Halmahera Selatan menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan praktik penebangan liar atau peredaran kayu ilegal. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta aturan turunan lainnya.
Rekomendasi penjualan hasil hutan kayu ini berlaku selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan akan berakhir pada 22 Desember 2026. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan dan kinerja usaha.
Penerbitan izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata aktivitas ekonomi berbasis kehutanan agar berjalan secara legal, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu terhadap operasional pangkalan kayu di Desa Guruapin, serta turut mendukung pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan sesuai aturan. (Haji)










Komentar