HALSEL, Malutline — Peredaran pakaian bekas impor atau yang dikenal masyarakat sebagai cabo/rombengan masih marak di Kabupaten Halmahera Selatan. Ironisnya, aktivitas jual beli barang yang secara tegas dilarang oleh pemerintah ini di jual berlangsung terbuka secara online maupun offline dan pakaian bekas tersebut dijual dengan harga relatif mahal.
Sejumlah pedagang mengaku tingginya harga jual disebabkan oleh biaya impor, distribusi, serta adanya pembayaran kepada pihak tertentu yang disebut sebagai “pengamanan”. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembiaran dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
“Barang ini impor, biaya masuk mahal, belum lagi bayar pengamanan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya selasa (16/12/2025).
Langgar Aturan Perdagangan, Impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh pemerintah karena alasan kesehatan, keselamatan konsumen, serta perlindungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri. Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 47 ayat (1), mewajibkan setiap importir mengimpor barang dalam keadaan baru. Pakaian bekas secara otomatis masuk kategori barang yang dilarang diimpor.
Larangan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang secara eksplisit menyatakan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 menetapkan pakaian bekas sebagai barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) di bidang kepabeanan.
Ancaman Sanksi Pidana, Pelanggaran terhadap larangan impor pakaian bekas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang mengimpor barang tidak dalam keadaan baru diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa tindakan penyelundupan impor dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar, terutama jika dilakukan secara terorganisir.
Dari aspek perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pertanyaan Publik Siapa Pemberi Pengamanan? Pengakuan pedagang mengenai adanya biaya “pengamanan” menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan Dinas Perdagangan untuk mengusut secara transparan pihak-pihak yang diduga membekingi peredaran pakaian bekas impor di Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai, kepolisian, maupun pemerintah daerah terkait maraknya penjualan pakaian bekas impor tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi juga membongkar jalur masuk, jaringan distribusi, serta aktor yang terlibat agar praktik ilegal ini dapat dihentikan secara menyeluruh. (Red)










Komentar