Jakarta, Malutline- Kepala Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Wusta Sy Soleman, ST, resmi masuk dalam daftar penerima Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Hal tersebut tertuang dalam surat pemanggilan BPHN Nomor PHN-HN.04.03-1826 tertanggal 11 November 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa/lurah penerima PJA 2025 untuk mengikuti rangkaian kegiatan 24–27 November 2025 di Jakarta dan Depok.
Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada pemerintah desa/lurah yang memiliki inovasi dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat di tingkat lokal (Restorative Justice dan layanan akses keadilan).
Ikut Seleksi Top 10 PJA Berdasarkan jadwal resmi, peserta akan mengikuti seleksi audisi pemilihan Top 10 PJA yang digelar pada 24 November, dilanjutkan seleksi eliminasi Top 3 PJA pada malam harinya. Para peserta juga akan melaksanakan kunjungan ke Mahkamah Agung serta mengikuti pelatihan penguatan kapasitas sebelum penganugerahan resmi 26 November 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta.
Kades Wusta Sy Soleman ST menyampaikan rasa bangga sekaligus terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan pada inovasi hukum dan pelayanan masyarakat di Desa Marabose.
“Ini merupakan kebanggaan bukan hanya bagi Marabose, tetapi juga Halmahera Selatan dan Maluku Utara. Saya menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Pemda Halmahera Selatan, serta seluruh masyarakat Marabose yang selalu mendukung,” ujar Wusta.
Ia juga berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar bisa memberikan yang terbaik untuk daerah.
“Mohon doa dan dukungan masyarakat Maluku Utara dan khususnya Halmahera Selatan. Semoga kami dapat membawa nama baik daerah dalam ajang nasional ini,” tambahnya.
Bangun Desa Berbasis Akses Keadilan
Desa Marabose diketahui menjadi salah satu desa di Halmahera Selatan yang aktif menerapkan prinsip akses keadilan masyarakat, termasuk mediasi konflik di desa serta pemberdayaan perangkat desa dalam pelayanan hukum masyarakat.
Dengan lolosnya Desa Marabose pada PJA 2025, pemerintah daerah menaruh harapan besar agar inovasi pelayanan hukum ini dapat menjadi model percontohan bagi desa-desa lain di wilayah Maluku Utara.
Kegiatan PJA 2025 akan melibatkan berbagai praktisi hukum hingga pejabat nasional sebagai dewan juri dalam menentukan kepala desa terbaik yang dinilai mampu menjadi peacemaker dalam penyelesaian persoalan masyarakat. (Red)










Komentar