HALSEL, Malutline.com Proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai Rp9,81 miliar tersebut diduga kuat menggunakan material batu rijang untuk fondasi bangunan, padahal secara teknis batu jenis itu tidak layak digunakan pada konstruksi skala besar, terlebih untuk bangunan dua lantai seperti puskesmas.
Dalam penelusuran Malutline, pengakuan ini disampaikan langsung oleh Ifkar, selaku pengawas lapangan proyek. Ia menyebut bahwa batu rijang memang digunakan, namun diambil dari daratan, bukan dari laut.
“Iya, kami pakai batu rijang, tapi itu batu dari darat, bukan dari laut, saya yang angkut,” ungkap Ifkar kepada Malutline, pada group wtshap Kamis (23/10/2025).
Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan pihak kontraktor pelaksana, Haji Asbar, yang sebelumnya mengakui untuk fondasi pembangunan gedung puskesmas laluin kecamatan kayoa selatan telah menggunakan batu karang laut Sesuai petunjuk teknis (juknis) pembangunan fasilitas kesehatan yang di sepakati bersama antara dinas kesehatan PPK dan kejaksaan negeri untuk menggunakan matrial lokal dari batu aut terumbuh karang.
Bangunan Dua Lantai Tak Layak Gunakan Batu Rijang, Dari hasil penelusuran dan analisis teknis yang dihimpun Malutline dari sejumlah ahli konstruksi, batu rijang atau chert memang dikenal memiliki tekstur keras namun mudah retak dan tidak memiliki daya ikat kuat terhadap semen, Karakteristik ini membuat batu rijang tidak direkomendasikan untuk pondasi bangunan bertingkat, karena berpotensi menyebabkan ketidakstabilan struktur, retakan dinding, bahkan keruntuhan konstruksi.
“Untuk proyek dua lantai seperti puskesmas, penggunaan batu rijang jelas melanggar prinsip teknis konstruksi aman. Itu bisa menjadi masalah besar ketika beban struktur meningkat,” kata seorang praktisi teknik sipil di Labuha yang enggan disebutkan namanya.
Nilai Proyek Fantastis, Pengawasan Patut Dipertanyakan, Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar, dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi menjadi indikasi lemahnya pengawasan lapangan serta potensi pelanggaran kontrak kerja. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kesehatan Tahun 2025 itu seharusnya dilaksanakan dengan pengawasan ketat oleh PPK, konsultan pengawas, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Sumber internal di Pemkab Halsel menyebut, apabila benar material pondasi tidak sesuai spesifikasi teknis, maka proyek tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta SNI 03-2847:2019 terkait standar beton bertulang dan struktur bangunan.
“Kalau terbukti ada penyimpangan material, bisa masuk kategori pelanggaran kontrak atau bahkan tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara,” ujar sumber itu.
Menyikapi hal ini, masyarakat Kecamatan Kayoa Selatan meminta agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menilai proyek pelayanan publik bernilai miliaran rupiah itu tidak boleh dikerjakan asal jadi, karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Bangunan puskesmas itu untuk melayani warga, bukan ajang coba-coba. Kalau dari awal fondasinya saja sudah diragukan, bagaimana nanti keselamatannya?” tegas salah satu warga Desa Laluin kepada Malutline.
Proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin seharusnya menjadi simbol kemajuan pelayanan kesehatan di wilayah selatan Halmahera. Namun, jika benar material dan metode konstruksinya tidak sesuai standar, maka proyek senilai Rp9,81 miliar ini bisa berubah menjadi bom waktu bagi keselamatan publik.
Malutline akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan berupaya meminta tanggapan resmi dari PPK proyek, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, serta aparat penegak hukum terkait. (Red)












Komentar