LABUHA, Malutline — Warga di Kabupaten Halmahera Selatan diminta lebih berhati-hati saat membeli kartu perdana telepon seluler (SIM card), khususnya di sekitar SPBU Labuha. Pasalnya, baru-baru ini terungkap adanya praktik penjualan kartu Telkomsel yang ternyata tidak aktif dan tidak bisa digunakan, meskipun dijual dengan klaim sudah terdaftar siap pakai.
Kasus ini dialami oleh salah seorang warga Labuha yang membeli dua kartu Telkomsel dari seorang penjual di sekitar kawasan SPBU tersebut. Kepada Malutline, warga tersebut mengaku tertarik membeli karena penjual mengaku kartu sudah teregistrasi dan langsung aktif. Namun setelah dibawa pulang dan dicoba dipasang di handphone, keduanya tidak menunjukkan sinyal dan tidak bisa digunakan sama sekali.
“Saya beli dua kartu. Katanya sudah aktif, tinggal dipasang saja. Tapi pas dicoba, tidak bisa. Sudah saya isi pulsa masing-masing Rp150 ribu, tapi tetap tidak berfungsi,” ungkap warga tersebut, Jumat (4/10/2025).
Tidak hanya rugi pulsa, ia juga mengaku membeli salah satu kartu Telkomsel seharga Rp50 ribu, yang ternyata juga tidak aktif sejak awal. Total kerugiannya mencapai Rp350 ribu, dan hingga kini belum ada pertanggungjawaban dari pihak penjual.
Menurut penuturannya, penjual kartu tersebut menjajakan dagangannya secara keliling dan berpindah-pindah tempat, terutama di sekitar area SPBU Labuha dan pasar Labuha. Modus yang digunakan adalah menawarkan kartu perdana dengan iming-iming sudah teregistrasi resmi dan siap digunakan tanpa harus mengisi data pribadi, padahal sebenarnya kartu itu belum diaktifkan oleh operator resmi.
“Waktu beli, saya sempat tanya, katanya sudah aktif, jadi langsung bisa dipakai telepon dan internet. Tapi ternyata semua bohong,” tambahnya kecewa.
Sementara itu, sejumlah warga lain yang mendengar kejadian ini juga mengaku pernah ditawari kartu serupa dengan klaim “sudah teregistrasi”. Mereka kini waspada dan menyarankan agar masyarakat membeli kartu SIM hanya di gerai resmi Telkomsel atau konter berizin.
Kepala salah satu konter resmi Telkomsel di Labuha, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa praktik seperti itu bukan bagian dari jaringan penjualan resmi. Ia menegaskan, setiap kartu Telkomsel baru wajib diregistrasi menggunakan NIK dan KK pribadi pembeli, sesuai peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kalau ada yang bilang sudah aktif tanpa registrasi, itu patut dicurigai. Bisa jadi kartunya belum diaktifkan atau bahkan sudah kadaluarsa dari sistem. Pembeli sebaiknya datang ke konter resmi supaya datanya aman dan kartunya bisa langsung berfungsi,” jelasnya.
Atas kejadian ini, warga berharap pihak Telkomsel dan aparat terkait segera menertibkan penjualan kartu ilegal yang merugikan konsumen. Selain menimbulkan kerugian materi, praktik tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital atau penipuan online.
Pihak Satreskrim Polres Halmahera Selatan juga diharapkan ikut mengawasi peredaran kartu perdana nonresmi yang beredar di pinggir jalan, mengingat praktik seperti ini bisa masuk dalam kategori penipuan konsumen sesuai Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib atau ke Telkomsel Center terdekat jika menemukan kasus serupa.
“Lebih baik hati-hati. Jangan tergiur harga murah atau janji ‘sudah aktif’. Pastikan beli di tempat resmi agar tidak jadi korban,” imbau warga Labuha lainnya. (Red)












Komentar