LABUHA, Malutline – Kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sarumah kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah bernilai belasan miliaran rupiah hingga kini belum ada titik terang.
Padahal, sejumlah pejabat tinggi bank daerah dan lingkup Pemda Halmahera Selatan telah diperiksa sejak Juni 2023 lalu, namun hingga hampir memasuki satu tahun, belum juga ada perkembangan dalam kasus tersebut.
Kasus yang pertama kali dibongkar oleh Mendiang Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik itu tampak redup usai Kejari memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam skandal BPRS Saruma, termasuk mantan kadis DPKAD Halsel Aswin Adam dinalai pantas di Seret ke pengadilan tindak pidana koropso (TIPIKOR) karena di duga terlibat secara langsung dan meyakinkan atas kredit macet Bank Sarumah tersebut.
Desakan ini di sampaikan oleh ketua Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, selasa (22/07/2025) mengatakan perkembangan proses hukum kasus kredit macet Bank BPRS Sarumah tersebut hingga kini belum dilakukan ekspose secara terbuka ke masyarakat Halmahera Selatan itu perlu di pertanyakan padahal mantan kadis DPKAD Halsel Aswin Adam dan sejumlah pejabat di Halsel patut di tetapkan sebagai tersangka dan pantas di giring ke pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus kredit macet tersebut. Cetusnya.
Sementara itu berdasarkan sumber informasih dari pihak yang terpercaya di internal menyebutkan kalau kasus tersebut suda dilakukan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan, olehnya itu pihaknya mendesak kajaksan agung (Kejagung) Republik Indonesia (Ri) agar dapat mengevaluasinya kinerja kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara dan kejaksaan negeri (Kejari) Halsel, karena tidak ada satupun pihak yang terlibat dalam kasus kredit macet Bank BPRS di tetapkan sebagai tersangka dan di giring pengadilan. Pintahnya. (Red)
Komentar