oleh

Tak Dapat BBM Subsidi Warga kayoa Tantang Bupati Halsel Cabut izin APMS Kayoa

LABUHA, Malutline- Warga Kecamatan kayoa harusnya warga Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mengeluhkan sulitnya warga mendapatkan jatah BBM pada Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Kayoa.

Warga kecamatan kayoa sulitnya mendapatkan BBM dan kelangkaan BBM yang mereka alami ini hampir setiap sata karena pengelola APMS di duga melakukan praktik curang dengan menjual BBM ke luar desa untuk keuntungan pribadi, Hal itu yang menyebabkan masyarakat kayoa, terutama para nelayan dan petani sulit mendapatkan BBM pada APMS Kayoa “Mereka mengaku sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak pengelola APMS Kayoa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan kepada Malutline Minggu (5/05/025) mengatakan sulitnya masyarakat kayoa mendapatkan jatah BBM APMS Kayoa sehingga pihaknya mendesak kepada Pemda Halsel menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat kayoa dan mencabut izin APMS Kayoa, jika Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba tidak mencabut izin APMS Kayoa maka bupati di tantang warga kayoa.

Dikatakannya jika keresahan warga atas distribusi BBM subsidi yang tidak adil dan merata ini tidak di respon oleh Pemda Halmahera Selatan maka pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, khususnya Pasal 17 mengatur tentang pencabutan izin usaha penyimpanan dan niaga, termasuk APMS Kewenangan Dirjen Migas.

Karena Jika Badan Usaha pemegang izin APMS melakukan kegiatan sebagai penyalur, maka Dirjen Migas berwenang mencabut izin usaha penyimpanan atau niaga yang bersangkutan atas nama Menteri dan juga di kenakan Sanksi Administratif Selain pencabutan izin, pelanggaran yang dilakukan oleh APMS juga dapat dikenakan sanksi administratif, pengurangan kuota, atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena masyarakat di desa yang ada di kayoa tidak pernah dapat pelayanan yang layak. APMS ini hanya ada namanya saja, namun masyarakat tidak pernah dapat BBM, malah lebih banyak dijual ke orang luar,” ujar Dani

Dia menjelaskan, kelangkaan BBM menyebabkan aktivitas melaut dan bertani terhambat karena ketiadaan solar dan premium, Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak Pertamina harus turun tangan dan mencabut izin pengelola APMS jika terbukti melakukan pelanggaran.

Padahal jata BBM pada APMS sekitar 40 ton itu jika APMS fokus melayani kebutuhan masyarakat kayoa husunya pengguna BBM pada APMS itu lebih daripada cukup namun karena APMS Kayoa di duga nakal dan mengabaikan aturan pelayanan dan penjualan atas kebutuhan masyarakat kayoa mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dan kelangkaan dalam mendapatkan BBM pada APMS Kayoa. Cetusnya.

Hingga berita ini dipublis, media ini berupaya mengonfirmasi pihak pengelola APMS kayoa, namun belum mendapat di konfirmasih. (Bur/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed