LABUHA, Malutline – Muncul dugaan pelanggaran administratif dalam pemerintahan desa di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, Nasarudin Hasan, yang menjabat sebagai Camat Bacan Selatan, diketahui juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Gandasuli sejak awal tahun 2024.
Penunjukan ini berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 399/2024 tertanggal 3 Juli 2024, yang menetapkan 11 pejabat sementara kepala desa di wilayah tersebut, termasuk Nasarudin Hasan. Masa jabatan ditentukan selama enam bulan dan secara administratif berakhir pada 3 Desember 2024.
Namun hingga memasuki tahun 2025, belum ada SK perpanjangan atau pengangkatan pejabat kepala desa definitif untuk desa Gandasuli. Sementara itu, Nasarudin Hasan masih tercatat aktif menjalankan dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Camat Bacan Selatan dan Pj Kepala Desa Gandasuli, yang memicu sorotan publik dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Hukum, terkait Larangan Rangkap Jabatan, Tindakan merangkap jabatan antara Camat (jabatan struktural PNS) dan Pj Kepala Desa berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya (1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 huruf g menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil.
Serta Pasal 51 huruf e memperkuat bahwa perangkat desa dilarang memiliki jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (2). Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2019 Menyatakan bahwa PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa/Pj Kepala Desa wajib dibebaskan sementara dari jabatan strukturalnya untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Desakan ini di sampaikan Beberapa tokoh masyarakat desa Gandasuli dan pemerhati tata kelola pemerintahan desa kepada wartawan Minggu (6/06/2026) mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera, Melakukan evaluasi terhadap jabatan PJ kepala desa Gandasuli yang dijalankan oleh Camat Bacan Selatan, Nasarudin Hasan dan Menunjuk Pj Kepala Desa yang baru atau menetapkan kepala desa definitif agar tata kelola pemerintahan desa tidak tumpang tindih, Memastikan setiap proses pengangkatan dan pemberhentian mengikuti prinsip transparansi dan hukum.
Jika benar terbukti terjadi pelanggaran administratif dalam pengangkatan camat sebagai Pj kepala desa tanpa pembebasan jabatan struktural, maka hal ini dapat dilaporkan kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, atau bahkan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Halmahera Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait persoalan ini. (Red)
Komentar