Malut Line

LABUHA, malutline – Tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan B, istri Fahri Assagaf, oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang terjadi di pantai Desa Mandaong, Kecamatan Bacan, pada 23 Maret 2025. memicu kemarahan warga

Dimana sebelumnya, emosi memuncak di Pelabuhan Mandaong, istri Kapus Palamea, bersama rekannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah seorang Staf Puskesmas Palamea berinisial IA yang diduga sebagai selingkuhan suaminya. Insiden ini terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 12.00.

Menurut saksi mata, B dan beberapa orang rekannya langsung menyerang IA, begitu mereka tiba di Pelabuhan setelah perjalanan dari Desa Palamea ke Labuha dengan perahu motor (Longboat), tanpa ragu, B meluapkan amarahnya dengan pukulan keras kepada IA, yang sebelumnya juga pernah dihajar di Desa Palamea dalam dugaan kasus serupa yakni Kapus diduga kuat memiliki hubungan asmara Cinta Lokasi Kerja (Cilok) di tempat kerja mereka di Puskesmas Palamea di Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat.

“Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri Kapus Palamea terhadap korban ini sudah kedua kalinya, IA dipukuli oleh istri sah Kapus. Kejadian pertama di Desa Palamea, sekarang terulang lagi di Mandaong. Dugaan selingkuhannya Kapus Palamea, Fahri Assagaf ini juga bertugas di Desa Palamea sebagai Bidan. Statusnya ASN PPPK dan sebelumnya sempat meninggalkan tugas akibat di teror dan diancam oleh istri Kapus jika yang bersangkutan (korban) telah bertugas sebagai Staf Puskesmas Palamea, maka dirinya diancam untuk tetap dipukul dan dianiaya oleh istri Kapus Palamea berinisial B,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Atas kasus dugaan Perselingkuhan yang mengakibatkan istri Kapus Palamea yang sering memusuhi Staf di Puskesmas Palamea, langsung memicu kemarahan warga. Bahkan warga menilai tindakan Kapus Palamea Fahri Assagaf ini telah mencoreng etika seorang pejabat publik. Sehingga warga yang enggan diberitakan namanya kepada malutline.com, belum lama ini mendesak Pemerintah dibawa kepemimpinan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengambil tindakan tegas dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapus Palamea.

“Jangan biarkan pejabat dengan moral buruk tetap menjabat,” tegasnya.

Dikatakannya, atas sikap tak terpuji yang dilakukan Kapus Palamea, Fahri Assagaf ini, sangat mencoreng nama baik instansi Puskesmas Palamea. Sehingga masyarakat Palamea mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, melalui Bupati Bassam Kasuba, untuk mencopot Kapus Palamea Fahri Assagaf yang sering mengganggu Stafnya.

“Yang dia suka juga dia sering ganggu dan dia pacari. Sehingga kasus ini menjadi sorotan publik dan tekanan terhadap pihak-pihak yang bekerja di Puskesmas Palamea karena nama instansi terbawa. Jadi tinggal menunggu, apakah ada tindakan tegas dari Dinas terkait dan Bupati Halmahera Selatan? Publik menunggu jawabannya,” cetusnya. (Red)

Halsel – Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Zainudin Rahman S.Pd.I menyerahkan 29 paket bingkisan Ramadan.

Kepsek Zainudin kepada malutline.com, Selasa (25/3)2025) mengutarakan, dari 29 paket yang disalurkan pihaknya itu, 10 paket bingkisan diantarkan ke kantor Kemenag dan 19 paket lain diserahkan kepada siswa-siswi yang membutuhkan.

“Total Jumlah paket 29, 10 paket diantar ke kantor untuk selanjutnya di salurkan oleh pihak kantor. Adapun sisa paket dibagikan langsung ke sekolah untuk siswa yatim piatu, yatim dan masyarakat kategori kurang mampu,” terang Kepsek MTs Negri 2 Halsel.

Kepsek menyebut, Kegiatan yang digelarnya itu, merupakan bagian dari Program Nasional Festival Ramadan 2025 Kementerian Agama RI yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

sisa paket dibagikan langsung ke sekolah untuk siswa yatim piatu, yatim dan masyarakat kategori kurang mampu.

“Kegiatan ini adalah tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 22 Februari 2025 tentang Penyelenggaraan Festival Ramadhan 2025,” ujarnya.

Kata dia, paket bingkisan Ramadhan yang disalurkannya itu berisi bahan kebutuhan pokok, seperti beras, minyak, gula dan bahan makanan lainnya.

Penyerahan paket sembako ini tukasnya lagi, adalah wujud nyata dari nilai-nilai kepedulian dan kebersamaan yang harus terus ditanamkan.

“Semoga bingkisan ini menjadi penyemangat bagi para siswa-siswi untuk terus berbuat baik dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan Semoga Ramadan tahun ini membawa berkah bagi kita semua, dan kita senantiasa dapat meningkatkan kepedulian terhadap sesama,” pungkasnya. (Red)

LABUHA, Malutline – Com Sebuah insiden dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Pantai Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (23/3/25) sekitar pukul 11.00 WIT. Kejadian ini melibatkan sekelompok perempuan yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban bernama Irfa.

Menurut keterangan yang diberikan oleh korban, peristiwa ini terjadi tak lama setelah ia tiba di pelabuhan usai menumpangi bodi Jonson atau fiber dari Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat.

Tanpa adanya tanda-tanda peringatan sebelumnya, korban tiba-tiba diserang oleh empat orang perempuan. Salah satu di antaranya, yang dikenali sebagai alwia bisa, langsung memukul bagian pelipis mata korban, menyebabkan luka memar dan bengkak.

Setelah serangan pertama, korban terjatuh dan terus menjadi sasaran kekerasan. Ia mengaku dipukuli serta diinjak-injak oleh para pelaku, menyebabkan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Merasa dirugikan dan mengalami penderitaan fisik serta psikis akibat insiden tersebut, Irfa segera mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan kejadian ini. Ia didampingi oleh pengacaranya, Mudafar Hi. Din, S.H., saat membuat laporan resmi dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STPLP/45/III/2025/SPKT/POLRES HALSEL.

Dalam pernyataannya, Mudafar Hi. Din, S.H. menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku merupakan bentuk pengeroyokan terang-terangan yang melibatkan kekuatan bersama. Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan ini melanggar Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Atas alasan apapun, perbuatan semacam ini tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara yang arogan dan tidak berperikemanusiaan,” tegas Mudafar, Minggu, (22/03/25.

Korban kini berharap agar pihak kepolisian segera menangani kasus ini dengan serius dan tanpa pengecualian. Ia juga meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perbuatan tersebut telah menyebabkan luka fisik dan trauma mendalam baginya.

Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Publik pun menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi insiden yang mencoreng rasa aman masyarakat ini (red)

Malutline.Com , Labuha-Halsel

Sebuah insiden dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Pantai Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (23/3/25) sekitar pukul 11.00 WIT. Kejadian ini melibatkan sekelompok perempuan yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban bernama Irfa.

Menurut keterangan yang diberikan oleh korban, peristiwa ini terjadi tak lama setelah ia tiba di pelabuhan usai menumpangi bodi Jonson atau fiber dari Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat.

Tanpa adanya tanda-tanda peringatan sebelumnya, korban tiba-tiba diserang oleh empat orang perempuan. Salah satu di antaranya, yang dikenali sebagai Alwia Bisa langsung memukul bagian pelipis mata korban, menyebabkan luka memar dan bengkak.

Setelah serangan pertama, korban terjatuh dan terus menjadi sasaran kekerasan. Ia mengaku dipukuli serta diinjak-injak oleh para pelaku, menyebabkan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Merasa dirugikan dan mengalami penderitaan fisik serta psikis akibat insiden tersebut, Irfa segera mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan kejadian ini. Ia didampingi oleh pengacaranya, Mudafar Hi. Din, S.H., saat membuat laporan resmi dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STPLP/45/III/2025/SPKT/POLRES HALSEL.

Dalam pernyataannya, Mudafar Hi. Din, S.H. menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku merupakan bentuk pengeroyokan terang-terangan yang melibatkan kekuatan bersama. Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan ini melanggar Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Atas alasan apapun, perbuatan semacam ini tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara yang arogan dan tidak berperikemanusiaan,” tegas Mudafar, Minggu, (22/03/25.

Korban kini berharap agar pihak kepolisian segera menangani kasus ini dengan serius dan tanpa pengecualian. Ia juga meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perbuatan tersebut telah menyebabkan luka fisik dan trauma mendalam baginya.

Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Publik pun menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi insiden yang mencoreng rasa aman masyarakat ini (RF)

Halsel malutline- Pemerintah Desa Akesipang, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 24 keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran BLT tahap I (satu) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa, Nasar Abusalam dan disaksikan ketua BPD berserta kaur pemerintah desa yang berlangsung di kantor desa, Senin (24/3) malam.

Usai penyerahan BLT, Nasar Abusalam mengatakan, Pemerintah Desa Akesipang telah menyerahkan BLT tahap satu sebayak 24 orang. Dimana bantuan yang diterima oleh KPM sesuai dengan nominal yang ditetapkan pemerintah.

“Sebanyak 24 warga yang terdaftar dalam KPM telah menerima BLT tahap satu tahun 2025, dan per KPM menerima BLT terhitung 7 bulan,” katanya.

Selain penyerahan BLT sebanyak 24 KPM, Pemerintah Desa juga menyerahkan insentif dan tunjungan lembaga desa selama 6 bulan dan kaur pemdes 2 bulan.

LABUHA- Pemerintah Desa Akesipang, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 24 keluarga penerima manfaat (KPM).

 

Penyaluran BLT tahap I (satu) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa, Nasar Abusalam dan disaksikan ketua BPD berserta kaur pemerintah desa yang berlangsung di kantor desa, Senin (24/3) malam.

 

Usai penyerahan BLT, Nasar Abusalam mengatakan, Pemerintah Desa Akesipang telah menyerahkan BLT tahap satu sebayak 24 orang. Dimana bantuan yang diterima oleh KPM sesuai dengan nominal yang ditetapkan pemerintah.

 

“Sebanyak 24 warga yang terdaftar dalam KPM telah menerima BLT tahap satu tahun 2025, dan per KPM menerima BLT terhitung 7 bulan,” katanya.

 

Selain penyerahan BLT sebanyak 24 KPM, Pemerintah Desa juga menyerahkan insentif dan tunjungan lembaga desa selama 6 bulan dan kaur pemdes 2 bulan.

 

Nasar menyebutkan, penyaluran BLT yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat ini dengan harapan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka jelang lebaran idul Fitri.

 

“Besar harapan saya selaku kepala desa semoga BLT yang di terima KPM dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan yang positif,” pungkasnya.(red)

Nasar menyebutkan, penyaluran BLT yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat ini dengan harapan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka jelang lebaran idul Fitri.

“Besar harapan saya selaku kepala desa semoga BLT yang di terima KPM dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan yang positif,” pungkasnya.(red)