Malut Line

Halsel,Malutline – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sejak Minggu dini hari (22/6), menyebabkan sejumlah desa terdampak banjir, termasuk Desa Foya. Akibatnya, seluruh aktivitas warga lumpuh total.Banjir

Menurut keterangan Kepala Desa Foya Nu’man Hi Djumat, intensitas hujan tinggi selama beberapa jam menyebabkan sungai di sekitar permukiman meluap dan menggenangi rumah-rumah warga. “Air datang secara tiba-tiba hingga Saat ini semua kegiatan warga terhenti,” ungkap Kepala Desa Foya.

Banjir dilaporkan menggenangi  rumah  1 meter lebih. Sejumlah fasilitas umum seperti jalan desa, masjid, dan sekolah turut terdampak. Belum ada laporan korban jiwa.

Banjir diduga kuat akibat curah hujan ekstrem yang melanda sejak malam sebelumnya, diperparah dengan buruknya sistem drainase dan tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah dan lumpur.

“Kami berharap ada respon cepat dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Desa kami dan Desa-desa yang ada di Halsel,” tambah Kepala Desa Foya.

Hingga berita ini diturunkan, cuaca di wilayah Halmahera Selatan masih mendung, dan warga diminta tetap waspada terhadap kemungkinan banjir susulan. (Red)

 

HALSEL Malutline – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit khusus terhadap Dana Desa (DDS) di Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur. Desakan ini didasari oleh dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran secara sistematis sejak tahun 2019 hingga 2024.

Direktur LBH Societas, Ismid Usman, menyebutkan bahwa laporan masyarakat terkait berbagai program fiktif dan ketidaksesuaian realisasi anggaran tak kunjung ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Ia menilai temuan audit tahun 2021 senilai Rp640 juta untuk periode 2019–2020 hanyalah puncak gunung es, karena dugaan penyalahgunaan terus terjadi hingga tahun anggaran 2024.

“Sejumlah program seperti pembangunan masjid, bantuan rumah tidak layak huni, insentif kader posyandu, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat diduga tidak pernah direalisasikan, bahkan cenderung fiktif,” ujar Ismid.

Ismid juga menyoroti pengadaan penerangan tenaga surya tahun 2023 senilai Rp390 juta, yang ternyata menggunakan panel bantuan dari pemerintah pusat, bukan dari belanja desa.

“Sementara tahun 2024, Dana Desa kembali meningkat jadi lebih dari Rp981 juta, tapi pola penyimpangan seperti tahun-tahun sebelumnya tetap terjadi,” ujarnya.

Terkait dengan proyek pembangunan masjid yang diklaim telah dialokasikan melalui APBDes 2020 senilai Rp79 juta lebih, LBH turut mengangkat bantahan tegas dari mantan Anggota DPRD Halsel, Abdurrahman Hamzah, yang menyebut pernyataan Kades Irfan Yusnan sebagai pembohongan publik.

“Pernyataan Kades Jeret terbantahkan. Berdasarkan klarifikasi Pak Abdurrahman Hamzah, pembangunan Masjid Jeret justru selesai berkat dana pokok pikiran (pokir) DPRD sebesar Rp200 juta pada 2018, serta kerja gotong royong masyarakat,” jelas Ismid.

Ia menambahkan, klaim Kades soal penganggaran masjid dalam APBDes 2020 patut dicurigai sebagai upaya pengaburan fakta dan kemungkinan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Kalau memang benar masjid dibangun dengan dana desa, sebutkan saja rinciannya secara terbuka. Jangan buat LPJ abal-abal. Ini bukan cuma soal administrasi, tapi menyangkut integritas pejabat desa dan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran,” tegasnya.

LBH Societas juga menilai bahwa pengawasan oleh Pemda Halsel sangat lemah dan tidak responsif terhadap berbagai pengaduan warga. Oleh karena itu, selain mendesak audit investigatif oleh Inspektorat, kepala desa kini telah resmi dilaporkan ke Polres Halsel.

“Kami menyerukan kepada masyarakat Jeret dan seluruh elemen sipil di Halmahera Selatan untuk ikut mendukung, dan memperjuangkan keadilan, karena ini soal menyelamatkan uang rakyat dan menjaga martabat negara,” pungkas Ismid. (Red)

Halsel Malutline com-Akhir-akhir ini kinerja Organisasi perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin, terus menjadi sorotan bahkan kinerja para OPD di lingkup Pemda Halsel ini di ibaratkan seperti tarian Poco-Poco.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Redaksi Malutline Jumat (20/06/2025)

Ia, mengatakan bahwa sejumlah kepala OPD di Pemda Halsel memiliki kinerja Buruk dalam membantu Bupati dan wakil Bupati yang di pimpinan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin karena di dalam 100 hari kerja saja mereka terlihat tidak mampu menjabarkan visi dan misi Bupati Halsel kinerja mereka di ibaratkan seperti tarian Poco-Poco dua kali maju dua kali mundur yang memiliki angka Nol atas realisasi kinerja,” ucapnya.

Olehnya itu pihaknya mendesak Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba untuk mengevaluasi mereka dari jabatan sebagai kepala OPD di lingkup Pemda Halsel karena dinilai tidak mampu membantu menyukseskan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Halsel 5 tahun kedepan, karena penilaian kinerja mereka selama 100 hari kerja saja terlihat sudah tidak mampu apalagi di berikan beban kerja selama 5 tahun dan menyukseskan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Halsel selama 5 tahun kedepan.

“mengatakan para kepala dinas dan Badan Dinas yang dinilai tidak punya kemampuan dalam membantu Bupati dan wakil Bupati Halsel itu harus di evaluasi dan mereka yang tidak punya kemampuan dari 100 hari kerja Bupati dan wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba lebih tau Siapa kepala dinas dan badan dinas yang layak di pertahankan karena berkinerja baik dan kepala dinas dan badan dinas yang berkinerja Buruk Bupati dan wakil lebih tau untuk di evaluasi,” tegas dia

“Selain kepala dinas dan badan dinas yang di evaluasi para camat dan kepala Puskesmas juga perlu di evaluasi dari jabatan mereka atas kinerja buruk baik itu kinerja atas pengelolaan keuangan maupun kebijakan dalam menyukseskan visi dan misi Bupati halsel di tingkat kecamatan baik dari sisi pemerintahan wilayah kecamatan dan dari sisi kesehatan wilayah puskesmas kecamatan,” Pentahnya. (Red)

HALSEL Malutline com-Praktisin Hukum Halmahera Selatan meidi Noldi Kurama S.H menilai Bupati Bassam Kasuba melindungi Kepala Desa Busua yang merusak adat dan martabat desa serta merusak nama baik kepala desa se indonesia pada umumnya.

Pasalnya, belakangan ini tela tersebarnya berita perselingkuhan dan VCS, yang itu benar melanggar kode etik, serta di beritakan berbagai macam masalah yang terjadi desa Busua, namun hingga saat ini masalah tidak pernah tuntas, sehingga Bupati bisa diduga melindungi kades Busua untuk kepentingan politik.”Ucap Noldi (20/6/2025).

“Noldi bilang, kepala desa busua andi Hairudin telah merusak adat istiadat desa busua, serta diduga menyelewengkan dana ratusan juta,” ungkapnya.

Praktisi Hukum Halmahera selatan (Noldi), menilai kades tidak becus dan telah membohongi masyarakat, ini dibuktikan dengan penyaluran anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang kurang mampu.

“Namun pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terjadi di Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga masih banyak yang tidak tepat sasaran dan tumpang tindih serta tidak sesuai kriteria,” bebernya.

“Harusnya pesoalan demonstrasi tidak perlu terjadi, jika Bupati Bassam Kasuba peduli terhadap masyarakat, tapi nyatanya bupati tinggal diam, juga tidak mendengar keluh kesah masyarakat desa Busua,” Tambah Noldi sebagai praktisi hukum halsel itu.

Praktisi Hukum Noldi. menambahkan, persoalan desa Busua saat ini sangat krusial, karena selain BLT-DD tumpang tindis, firalnya foto VCS, serta diduga selewengkan dana desa senilai ratusan juta rupiah.

“Bagaimana warga Halmahera selatan mau percaya kinerja bupati itu bagus, jika masalah di desa saja tidak pernah diselesaikan. Bahkan inspektorat juga terkesan membohongi warga,” tegas Noldi.

karena saat itu warga telah bertemu inspektorat dan berjanji akan melakukan audit anggaran ADD dan DD Busua di bulan Febuari kemarin, namun hingga saat ini Inspektorat tidak pernah turun,”tutupnya (Red)

Ternate Malutline com-Kehebohan melanda Ternate menyusul putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A pada Senin, 28 April 2025, dengan nomor putusan 143/Pdt.G/2035/PA.Tte. Putusan tersebut menuai kontroversi karena diduga dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui proses persidangan yang semestinya. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kamis (19/6/2025).

Pihak tergugat, MM alias Mus, mengaku sama sekali tidak mengetahui proses persidangan dan tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Ternate. Ia baru mengetahui putusan perceraian tersebut pada Jumat, 23 Mei 2025, dan langsung mendatangi Pengadilan Agama Ternate untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Kedatangan MM bersama beberapa awak media dan perwakilan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut pada pukul 10.30 WIT bertujuan untuk menemui panitera dan meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya bertemu dengan petugas pelayanan yang menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai proses pengiriman surat panggilan. Petugas tersebut menjelaskan bahwa pengiriman surat panggilan biasanya dikerjasamakan dengan kantor pos.

Ketidakjelasan prosedur dan dugaan penyimpangan ini membuat MM dan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Maluku Utara. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam proses perceraian tersebut.

Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut, Muksin Minggu, mendesak Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Pengadilan Agama Ternate. Ia menilai putusan perceraian yang diduga sepihak ini merupakan bentuk kegagalan sistem peradilan agama.

Dugaan putusan cerai sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas Pengadilan Agama Ternate. Proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan asas due process of law, dalam kasus ini dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Panitera Pengadilan Agama Ternate, Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Agama Ternate untuk mengungkap kebenaran di balik putusan perceraian yang kontroversial ini.

Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan publik akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses peradilan di Indonesia. Kejelasan dan transparansi dalam setiap putusan pengadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk memberikan penjelasan dan transparansi terkait kasus ini. Publik menantikan penyelesaian yang adil dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

(Muksin)