Malut Line

TERNATE, MALUTLINE.COM — Keluhan keluarga pasien terhadap pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) salah satu rumah sakit umum di Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang dikeluhkan keluarga pasien dinilai bukan semata-mata mengenai keterbatasan fasilitas, melainkan menyangkut tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang layak kepada pasien.

Keluarga pasien mempertanyakan kondisi yang dialami orang tua mereka saat datang untuk mendapatkan perawatan. Pasien yang seharusnya memperoleh penanganan dan tempat istirahat yang layak justru disebut harus menempati tempat tidur darurat yang kondisinya dinilai tidak manusiawi.

Menurut keluarga, alasan keterbatasan fasilitas tidak seharusnya menjadi pembenaran apabila rumah sakit memang memiliki keterbatasan kapasitas. Sebab, rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan semestinya telah memiliki perencanaan dan mekanisme untuk memastikan pasien tetap mendapatkan pelayanan yang aman dan layak.

> “Ini bukan hanya bicara soal fasilitas, tetapi tanggung jawab. Kalau memang fasilitas sedikit, pertanyaannya kenapa fasilitas yang memadai tidak disediakan? Ini orang tua kami datang untuk berobat, bukan datang untuk mengungsi,” keluh keluarga pasien.

Keluarga bahkan menggambarkan kondisi tersebut seperti pasien yang sedang berada di lokasi bencana dan harus bertahan di tempat pengungsian sementara.

> “Orang tua kami datang dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Tetapi kalau kemudian disuruh tidur seperti itu, rasanya sama saja seperti orang yang sedang mengungsi di tenda darurat. Ini rumah sakit besar, bagaimana mungkin fasilitas untuk pasien sampai seperti itu?” ujarnya.

Pasien Datang untuk Berobat, Bukan Mengungsi

Keluarga pasien menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pihak manajemen rumah sakit. Menurut mereka, masyarakat datang ke rumah sakit karena mempercayakan keselamatan dan kondisi kesehatan keluarganya kepada tenaga medis dan institusi pelayanan kesehatan.

Karena itu, ketika pasien justru mendapatkan kondisi tempat istirahat yang dinilai tidak layak, keluarga merasa kecewa dan mempertanyakan bentuk tanggung jawab rumah sakit.

Mereka pun mengajukan pertanyaan sederhana namun mendasar: bagaimana jika orang tua atau keluarga dari pihak manajemen rumah sakit sendiri yang berada dalam kondisi sakit dan harus mendapatkan perawatan dengan kondisi serupa?

> “Coba kalau yang berada di posisi kami adalah orang tua mereka sendiri. Kalau orang tua mereka sakit, apakah tega diberikan tempat tidur seperti itu? Kami juga punya orang tua. Ketika mereka sakit, yang kami harapkan tentu mendapatkan pelayanan terbaik, bukan malah seperti sedang berada di tempat pengungsian,” tegasnya.

Rumah Sakit Besar, Alasan Keterbatasan Fasilitas Dipertanyakan

Keluarga pasien juga mempertanyakan alasan keterbatasan fasilitas apabila kondisi tersebut memang terjadi karena kekurangan tempat tidur.

Menurut mereka, rumah sakit dengan kapasitas pelayanan yang besar seharusnya mampu mengantisipasi kebutuhan pasien, khususnya di ruang UGD yang menjadi salah satu bagian vital dalam pelayanan kesehatan.

Keluarga tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap pasien yang datang untuk mendapatkan pertolongan medis diperlakukan secara manusiawi, aman dan bermartabat.

“Kami tidak meminta orang tua kami diperlakukan berbeda dari pasien lain. Kami hanya meminta hak dasar sebagai pasien. Kalau sakit, tentu butuh tempat yang layak untuk beristirahat dan mendapatkan perawatan. Jangan sampai pasien datang mencari pertolongan, tetapi justru merasa seperti sedang mengungsi,” ungkapnya.

Manajemen Diminta Tidak Anggap Keluhan Sebagai Persoalan Sepele

Keluarga berharap keluhan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan kecil. Sebaliknya, mereka meminta manajemen rumah sakit melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan UGD, termasuk ketersediaan tempat tidur, penanganan pasien, serta tanggung jawab petugas terhadap kondisi pasien selama berada di ruang pelayanan.

Mereka juga meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi yang dialami pasien tersebut dan langkah apa yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sebab, bagi keluarga pasien, pelayanan kesehatan bukan hanya tentang tindakan medis, tetapi juga bagaimana pasien diperlakukan sejak pertama kali datang hingga mendapatkan perawatan.

> “Pasien datang membawa harapan untuk sembuh. Jangan sampai ketika mereka datang dalam kondisi sakit, justru harus merasakan pelayanan yang membuat keluarga semakin kecewa. Rumah sakit harus menjadi tempat orang mencari pertolongan, bukan tempat pasien merasa seperti sedang berada di pengungsian,” tutup keluarga pasien.

Keluhan ini sekaligus menjadi catatan bagi pihak rumah sakit dan pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan kesehatan benar-benar berorientasi pada keselamatan, kenyamanan, martabat dan hak pasien. (Red)

TERNATE, MALUTLINE.COM — Keluhan keluarga pasien terhadap pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) salah satu rumah sakit umum di Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang dikeluhkan keluarga pasien dinilai bukan semata-mata mengenai keterbatasan fasilitas, melainkan menyangkut tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang layak kepada pasien.

Keluarga pasien mempertanyakan kondisi yang dialami orang tua mereka saat datang untuk mendapatkan perawatan. Pasien yang seharusnya memperoleh penanganan dan tempat istirahat yang layak justru disebut harus menempati tempat tidur darurat yang kondisinya dinilai tidak manusiawi.

Menurut keluarga, alasan keterbatasan fasilitas tidak seharusnya menjadi pembenaran apabila rumah sakit memang memiliki keterbatasan kapasitas. Sebab, rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan semestinya telah memiliki perencanaan dan mekanisme untuk memastikan pasien tetap mendapatkan pelayanan yang aman dan layak.

“Ini bukan hanya bicara soal fasilitas, tetapi tanggung jawab. Kalau memang fasilitas sedikit, pertanyaannya kenapa fasilitas yang memadai tidak disediakan? Ini orang tua kami datang untuk berobat, bukan datang untuk mengungsi,” keluh keluarga pasien.

Keluarga bahkan menggambarkan kondisi tersebut seperti pasien yang sedang berada di lokasi bencana dan harus bertahan di tempat pengungsian sementara.

“Orang tua kami datang dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Tetapi kalau kemudian disuruh tidur seperti itu, rasanya sama saja seperti orang yang sedang mengungsi di tenda darurat. Ini rumah sakit besar, bagaimana mungkin fasilitas untuk pasien sampai seperti itu?” ujarnya.

Pasien Datang untuk Berobat, Bukan Mengungsi

Keluarga pasien menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pihak manajemen rumah sakit. Menurut mereka, masyarakat datang ke rumah sakit karena mempercayakan keselamatan dan kondisi kesehatan keluarganya kepada tenaga medis dan institusi pelayanan kesehatan.

Karena itu, ketika pasien justru mendapatkan kondisi tempat istirahat yang dinilai tidak layak, keluarga merasa kecewa dan mempertanyakan bentuk tanggung jawab rumah sakit.

Mereka pun mengajukan pertanyaan sederhana namun mendasar: bagaimana jika orang tua atau keluarga dari pihak manajemen rumah sakit sendiri yang berada dalam kondisi sakit dan harus mendapatkan perawatan dengan kondisi serupa?

“Coba kalau yang berada di posisi kami adalah orang tua mereka sendiri. Kalau orang tua mereka sakit, apakah tega diberikan tempat tidur seperti itu? Kami juga punya orang tua. Ketika mereka sakit, yang kami harapkan tentu mendapatkan pelayanan terbaik, bukan malah seperti sedang berada di tempat pengungsian,” tegasnya.

Rumah Sakit Besar, Alasan Keterbatasan Fasilitas Dipertanyakan

Keluarga pasien juga mempertanyakan alasan keterbatasan fasilitas apabila kondisi tersebut memang terjadi karena kekurangan tempat tidur.

Menurut mereka, rumah sakit dengan kapasitas pelayanan yang besar seharusnya mampu mengantisipasi kebutuhan pasien, khususnya di ruang UGD yang menjadi salah satu bagian vital dalam pelayanan kesehatan.

Keluarga tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap pasien yang datang untuk mendapatkan pertolongan medis diperlakukan secara manusiawi, aman dan bermartabat.

“Kami tidak meminta orang tua kami diperlakukan berbeda dari pasien lain. Kami hanya meminta hak dasar sebagai pasien. Kalau sakit, tentu butuh tempat yang layak untuk beristirahat dan mendapatkan perawatan. Jangan sampai pasien datang mencari pertolongan, tetapi justru merasa seperti sedang mengungsi,” ungkapnya.

Manajemen Diminta Tidak Anggap Keluhan Sebagai Persoalan Sepele

Keluarga berharap keluhan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan kecil. Sebaliknya, mereka meminta manajemen rumah sakit melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan UGD, termasuk ketersediaan tempat tidur, penanganan pasien, serta tanggung jawab petugas terhadap kondisi pasien selama berada di ruang pelayanan.

Mereka juga meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi yang dialami pasien tersebut dan langkah apa yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sebab, bagi keluarga pasien, pelayanan kesehatan bukan hanya tentang tindakan medis, tetapi juga bagaimana pasien diperlakukan sejak pertama kali datang hingga mendapatkan perawatan.

> “Pasien datang membawa harapan untuk sembuh. Jangan sampai ketika mereka datang dalam kondisi sakit, justru harus merasakan pelayanan yang membuat keluarga semakin kecewa. Rumah sakit harus menjadi tempat orang mencari pertolongan, bukan tempat pasien merasa seperti sedang berada di pengungsian,” tutup keluarga pasien.

Keluhan ini sekaligus menjadi catatan bagi pihak rumah sakit dan pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan kesehatan benar-benar berorientasi pada keselamatan, kenyamanan, martabat dan hak pasien. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM — Pelayanan distribusi air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Kayoa mengalami gangguan akibat kebakaran pada pipa distribusi utama.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Halmahera Selatan, Soleman Bobote, menyampaikan bahwa insiden tersebut menyebabkan terganggunya proses pendistribusian air bersih kepada pelanggan, khususnya di wilayah yang terhubung dengan jaringan pipa distribusi utama tersebut.

“Terjadi kebakaran pada pipa distribusi utama yang mengakibatkan pendistribusian air kepada pelanggan mengalami gangguan. Saat ini petugas sedang berupaya melakukan perbaikan secepatnya,” ujar Soleman Bobote, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan PDAM IKK Kayoa, gangguan tersebut berdampak pada Desa Laluin dan Desa Orimakurunga. Kedua wilayah tersebut menjadi daerah yang terdampak akibat kerusakan jaringan pipa distribusi utama.

Soleman menjelaskan, pihaknya memahami kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, terutama pelanggan yang membutuhkan ketersediaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Karena itu, PDAM Halsel melalui IKK Kayoa menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas gangguan pelayanan yang terjadi.

“PDAM menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini. Petugas kami sedang berupaya melakukan perbaikan agar distribusi air dapat kembali normal,” jelasnya.

Petugas Dikerahkan Lakukan Perbaikan

Gangguan tersebut menjadi perhatian PDAM Halsel karena jaringan distribusi utama merupakan bagian penting dalam menyalurkan air dari sistem pelayanan menuju pelanggan.

Kerusakan pada jaringan tersebut secara otomatis dapat mempengaruhi kontinuitas distribusi air ke sejumlah wilayah pelayanan.

Soleman memastikan bahwa petugas teknis telah melakukan penanganan terhadap titik kerusakan. Upaya perbaikan dilakukan agar jaringan dapat segera difungsikan kembali dan pelayanan kepada masyarakat kembali normal.

Ia juga meminta masyarakat, khususnya pelanggan di Desa Laluin dan Desa Orimakurunga, untuk memahami kondisi teknis yang sedang dihadapi pihak PDAM.

Menurutnya, proses perbaikan membutuhkan penanganan secara cermat agar jaringan yang mengalami kerusakan dapat dipulihkan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan pada sistem distribusi.

Pelayanan Air Bersih Menjadi Prioritas

PDAM Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi salah satu prioritas utama perusahaan daerah tersebut.

Gangguan akibat kerusakan jaringan maupun faktor teknis lainnya akan ditangani semaksimal mungkin oleh petugas di lapangan.

“Terima kasih atas pengertian dan kesabaran masyarakat. Kami akan berupaya agar perbaikan dapat diselesaikan secepatnya sehingga distribusi air kembali berjalan normal,” kata Soleman.

PDAM Halsel juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi terkait perkembangan perbaikan jaringan dan normalisasi distribusi air di wilayah IKK Kayoa. (Red)

HALSEL, Malutline–Penanganan laporan masyarakat di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan tertanggal 4 Juni 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Ita Nur Lianti yang merupakan istri oknom anggota polres Halsel dan mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2026/SPKT tertanggal 2 Juni 2026 sebagai salah satu rujukan. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

Surat tersebut juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) tertanggal 4 Juni 2026. Polres Halsel menyatakan bahwa apabila dalam proses penyelidikan diperlukan waktu tambahan, pelapor akan diberitahukan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan.

Dokumen itu turut mencantumkan personel penyelidik yang dapat dihubungi untuk kepentingan proses penyelidikan serta tembusan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Selatan dan pengawas penyidik.

Dugaan Penganiayaan terhadap Istri Ikut Menjadi Sorotan karena pelaku yang merupakan suaminya adalah Oknom anggota polres Halmahera Selatan

Di balik laporan tersebut, berkembang informasi mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai istri dari anggota Polres Halmahera Selatan.

Informasi yang beredar menyebutkan korban diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka-luka dan babak belur bahkan pelaku pernah menganyaya istrinya hingga telanjang

Namun, informasi mengenai kronologi lengkap, tingkat luka korban, identitas terlapor maupun unsur pidana yang mungkin terpenuhi tetap membutuhkan verifikasi melalui proses hukum.

Karena itu, Malutline tidak menyimpulkan bahwa oknom anggota kepolisian polres halsel yang dimaksud telah terbukti melakukan penganiayaan.

Yang menjadi sorotan adalah bagaimana laporan tersebut ditangani dan apakah seluruh tahapan hukum telah dijalankan secara profesional, transparan serta bebas dari konflik kepentingan.

SP2HP Menunjukkan Laporan Telah Diterima dan Diselidiki

Berdasarkan dokumen yang diterima Malutline, kepolisian secara resmi memberitahukan kepada Ita Nur Lianti bahwa laporan yang disampaikannya telah diterima.

Surat tersebut menyatakan laporan akan dilakukan penyelidikan dan apabila diperlukan waktu tambahan, pelapor akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut.

Dengan demikian, secara administratif terdapat jejak bahwa laporan tersebut telah masuk dalam mekanisme penanganan perkara di Sat Reskrim Polres Halsel.

Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana perkembangan penyelidikan setelah surat pemberitahuan tersebut diterbitkan?

Apakah saksi telah diperiksa? Apakah korban telah dimintai keterangan secara menyeluruh? Apakah bukti pendukung telah dikumpulkan? Apakah hasil pemeriksaan medis telah dipertimbangkan? Dan yang paling penting, apakah penyelidikan tersebut telah memberikan kesimpulan hukum terhadap laporan yang disampaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti hanya pada tahapan administratif.

Jangan Sampai Laporan hanya Menjadi “Alas Meja” penyidik polres Halsel

Dalam perspektif pelayanan publik, penerbitan SP2HP merupakan bentuk pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan.

Namun, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan surat pemberitahuan. Masyarakat membutuhkan kepastian proses dan kepastian hukum.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan masyarakat hanya diterima, dicatat, diberikan surat, kemudian berhenti di atas meja penyidik tanpa kejelasan perkembangan.

Apalagi jika terlapor diduga merupakan bagian dari institusi kepolisian sendiri.

Kondisi demikian berpotensi menimbulkan persepsi conflict of interest apabila tidak ditangani dengan mekanisme pengawasan yang memadai.

Karena itu, apabila benar terlapor merupakan anggota Polres Halsel, maka aspek profesionalitas dan independensi pemeriksaan menjadi sangat penting.

Status yang bernama Iptu Trimartono merupakan Anggota Polres halsel Harus Menjadi Alasan untuk Lebih Transparan

Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Ketika seorang anggota kepolisian dilaporkan atas dugaan tindak pidana, proses pemeriksaan semestinya tidak boleh dipengaruhi oleh status, jabatan ataupun hubungan kelembagaan.

Justru karena yang bersangkutan merupakan bagian dari institusi penegak hukum, proses penanganannya perlu dilakukan secara hati-hati, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, kepolisian juga harus memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan agar nama baik pihak yang dilaporkan tidak dirugikan.

Propam Patut Memastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Apabila benar pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polres Halsel, maka mekanisme pengawasan internal juga menjadi penting.

Propam dapat menjadi salah satu unsur yang memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik, khususnya apabila muncul dugaan bahwa proses penanganan laporan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pemeriksaan internal tidak berarti menyatakan anggota yang dilaporkan bersalah.

Sebaliknya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan bahwa institusi kepolisian menjalankan prinsip akuntabilitas, profesionalitas dan integritas.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi jawaban terhadap keraguan publik.

SP2HP Ditujukan kepada Pelapor, Bukan Putusan Bersalah

Hal lain yang perlu ditegaskan adalah keberadaan SP2HP tidak sama dengan penetapan tersangka maupun putusan pengadilan.

Surat tersebut pada substansinya merupakan pemberitahuan mengenai perkembangan laporan dan menyatakan bahwa laporan akan dilakukan penyelidikan.

Karena itu, siapa pun pihak yang disebut dalam laporan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan mengenai perkara juga harus membedakan secara jelas antara dugaan, laporan, hasil penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan putusan pengadilan.

Tembusan ke Polda Malut dan Pengawas Penyidik Jadi Perhatian

Dalam dokumen tersebut tercantum tembusan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Selatan serta pengawas penyidik.

Keberadaan tembusan tersebut menjadi penting karena menunjukkan adanya unsur struktural yang mengetahui mengenai proses pemberitahuan perkembangan laporan tersebut.

Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat persoalan terkait proses penanganannya, mekanisme pengawasan dapat menjadi instrumen untuk memastikan perkara berjalan sesuai prosedur.

Publik pun dapat mempertanyakan secara wajar: setelah SP2HP diterbitkan pada 4 Juni 2026, bagaimana perkembangan laporan tersebut hingga saat ini?

Apakah sudah ada pemeriksaan lanjutan? Apakah telah dilakukan gelar perkara? Apakah perkara dihentikan? Jika dihentikan, apa dasar hukumnya? Jika masih berjalan, sampai pada tahap apa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menghindari spekulasi.

Publik Tidak Butuh Perlakuan Istimewa, Hanya Kepastian Hukum

Penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian seharusnya tidak dipandang sebagai upaya menyerang institusi.

Justru sebaliknya, penanganan yang transparan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Masyarakat tidak membutuhkan perlakuan khusus bagi pelapor maupun terlapor.

Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang fair, pemeriksaan yang objektif, alat bukti yang sah dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika laporan tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sampaikan secara terbuka kepada pelapor.

Jika terdapat unsur pidana, proses sesuai hukum.

Dan apabila ditemukan pelanggaran etik atau disiplin anggota Polri, maka mekanisme internal juga harus berjalan.

Malutline Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan penganiayaan tersebut.

Malutline juga belum memperoleh penjelasan resmi terbaru dari Polres Halmahera Selatan mengenai perkembangan laporan setelah diterbitkannya SP2HP pada 4 Juni 2026.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Malutline tidak menyatakan bahwa anggota Polres Halsel yang dilaporkan telah terbukti melakukan penganiayaan ataupun bahwa penyidik telah melakukan pembiaran.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana laporan tersebut telah diproses dan apakah mekanisme hukum serta pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya.

Dokumen SP2HP yang diterbitkan Polres Halsel menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

Kini publik menunggu kepastian perkembangan selanjutnya.

Sebab, hukum tidak cukup hanya hadir dalam bentuk surat pemberitahuan. Hukum harus hadir melalui tindakan, pemeriksaan yang objektif, pembuktian yang sah, pertanggungjawaban dan kepastian hukum.

Jangan sampai laporan masyarakat berhenti menjadi arsip. Jangan sampai korban kehilangan kepercayaan. Dan jangan sampai status seseorang sebagai aparat justru menimbulkan persepsi bahwa hukum berjalan berbeda.

Malutline akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan dan hak jawab setiap pihak. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Selain mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut menggunakan alat berat, muncul pula desakan agar pimpinan Polres Halmahera Selatan turut diperiksa terkait dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin Munandar, menilai apabila benar aktivitas PETI telah berlangsung dan menggunakan alat berat dalam waktu tertentu tanpa tindakan hukum yang jelas, maka kondisi tersebut perlu dievaluasi secara serius.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau benar aktivitas ilegal berlangsung secara terbuka dan sudah diketahui masyarakat, maka harus dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan. Kalau ada dugaan pembiaran, harus diperiksa secara objektif,” tegas Mushdin.

Kapolres dan Kasat Reskrim Didesak Diperiksa

Sorotan tersebut kemudian mengarah kepada Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel.

Mushdin menilai, apabila terdapat bukti atau laporan mengenai dugaan PETI namun tidak ditindaklanjuti secara profesional, maka pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum perlu dimintai pertanggungjawaban secara institusional.

Bahkan, jika nantinya pemeriksaan internal maupun penyelidikan independen menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, kelalaian serius, atau bentuk keterlibatan dalam melindungi aktivitas ilegal, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti ada pembiaran atau ada pihak yang sengaja melindungi aktivitas pertambangan ilegal, tentu harus ada evaluasi jabatan. Tetapi semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan,” ujarnya.

Desakan tersebut juga mencakup kemungkinan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara maupun Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan anggota Polri.

Nama Ani Momo Kembali Disebut

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Ani Momo disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Bacan Timur Selatan.

Informasi tersebut menyebut adanya penggunaan excavator dan sejumlah peralatan pengolahan material tambang.

Namun demikian, informasi mengenai keterlibatan Ani Momo maupun pihak lain tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.

Malutline tidak menyimpulkan bahwa Ani Momo merupakan pelaku tindak pidana. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi apabila merasa tidak terlibat.

Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Diproses

Mushdin meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja yang ditemukan di lokasi apabila nantinya aktivitas PETI terbukti.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pemodal, pengelola lokasi, pemilik atau pengguna alat berat, penyedia peralatan pengolahan, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang.

“Kalau memang ada aktivitas ilegal, jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa. Telusuri siapa yang mengendalikan dan membiayai kegiatan tersebut,” katanya.

Dugaan Pembiaran Juga Harus Dibuktikan

Mushdin menegaskan bahwa dugaan pembiaran oleh aparat juga tidak boleh menjadi kesimpulan sepihak.

Menurutnya, jika masyarakat menduga adanya perlindungan terhadap aktivitas PETI, maka tudingan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi.

Karena itu, ia meminta Polda Maluku Utara melakukan supervisi atau pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tidak optimalnya penanganan perkara PETI di wilayah hukum Polres Halsel.

“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Publik Minta Transparansi Penanganan PETI

Masyarakat dinilai berhak mengetahui sejauh mana penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

Apalagi, apabila benar terdapat penggunaan alat berat, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kawasan sekitar.

Selain aspek pidana pertambangan, pemerintah dan aparat terkait juga dinilai perlu memeriksa status kawasan, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, legalitas penggunaan alat berat, serta kemungkinan adanya penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Mushdin meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional dan berdasarkan bukti.

Malutline Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh keterangan resmi dari Ani Momo terkait tudingan yang berkembang di masyarakat.

Malutline juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut serta tudingan adanya pembiaran.

Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ani Momo, Kapolres Halsel, Kasat Reskrim Halsel maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar pemberitaan. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan atau informasi masyarakat tanpa adanya penyelidikan, alat bukti dan proses hukum yang sah.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat, termasuk apakah dugaan PETI tersebut akan diperiksa secara menyeluruh dan apakah dugaan pembiaran oleh oknum aparat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.

Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. (Red)