HALSEL,Malutline – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menorehkan prestasi gemilang di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Pada tahun 2024, Halsel berhasil meraih peringkat pertama dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) se-Maluku Utara.

Prestasi ini dicapai dengan skor tertinggi, mencerminkan komitmen kuat dalam mencegah tindak korupsi dan meningkatkan transparansi pemerintahan daerah. MCP KPK menilai kinerja pemerintah daerah berdasarkan delapan area intervensi, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Optimalisasi Pajak Daerah.

Dalam penilaian MCP KPK 2024, Halsel berhasil meraih hasil positif di setiap area intervensi:

  1. Perencanaan: Halsel menempati posisi terbaik pertama dengan indeks 100 persen.
  2. Penganggaran: Berada di peringkat kedua dengan indeks 79 persen.
  3. Pengadaan Barang dan Jasa: Peringkat pertama dengan indeks 84 persen.
  4. Pelayanan Publik: Meliputi Dinas PTSP, Dinkes, Diknas, Capil, dan RSUD, meraih peringkat kedua dengan indeks 98 persen.
  5. Pengawasan APIP: Peringkat keempat dengan indeks 67 persen.
  6. Manajemen ASN: Peringkat pertama dengan indeks 96 persen.
  7. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Peringkat ketiga dengan indeks 61 persen.
  8. Optimalisasi Pajak Daerah: Peringkat kedua dengan indeks 91 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur, M.Hut, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (30/01/2025), mengungkapkan bahwa secara keseluruhan Halsel masuk dalam zona hijau dan menduduki peringkat pertama di Maluku Utara dalam MCP KPK 2024.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama yang baik kepada seluruh Bapak/Ibu Kepala Badan/Dinas/Direktur yang terlibat dalam delapan area intervensi yang dinilai oleh KPK,” ujar Muhammad Nur.

Sementara itu, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.

“Saya berharap pencapaian ini bisa menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja lebih baik lagi di tahun 2025,” tandas Bupati Bassam dengan penuh semangat.

Dengan capaian ini, Kabupaten Halmahera Selatan semakin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red)

Jakarta,Malutline – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALMMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (24/1/2025). Dalam aksi tersebut, Sahrir Jasmin bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Massa yang tergabung dalam ALMMAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa nama.

Dalam seruan aksi tersebut, ALMMAT menyuarakan tiga tuntutan utama:

Pertama : ALMMAT mendesak KPK untuk segera menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka. Nama Ahmad Purbaya disebutkan dalam surat dakwaan KPK terhadap terdakwa AGK dengan nomor perkara 51/TUT.01.04/05/2024.

Kedua : Massa aksi juga meminta agar KPK segera menahan Ahmad Purbaya atas dugaan pemberian suap sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap di Hotel Bidakara kepada AGK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp109 miliar.

Ketiga : KPK diminta untuk menangkap Ahmad Purbaya sebagai pelaku pemberi suap yang diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp109 miliar yang melibatkan terdakwa AGK. Dalam proses hukum, muncul nama Ahmad Purbaya yang diduga turut memberi suap kepada AGK. Massa aksi menilai bahwa langkah hukum terhadap Ahmad Purbaya harus dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan ALMMAT terhadap lambannya proses hukum yang melibatkan nama-nama besar dalam kasus korupsi ini. ALMMAT berharap KPK dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya Ahmad Purbaya.

digelar di depan Gedung KPK RI, Jakarta, pada Jumat, 24 Januari 2025. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam ALMMAT hadir dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh ALMMAT. Namun, massa aksi berharap KPK dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Melalui aksi ini, ALMMAT menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan, dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

Jakarta,Malutline – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALMMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (24/1/2025). Dalam aksi tersebut, Sahrir Jasmin bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Massa yang tergabung dalam ALMMAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa nama.

Dalam seruan aksi tersebut, ALMMAT menyuarakan tiga tuntutan utama:

Pertama : ALMMAT mendesak KPK untuk segera menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka. Nama Ahmad Purbaya disebutkan dalam surat dakwaan KPK terhadap terdakwa AGK dengan nomor perkara 51/TUT.01.04/05/2024.

Kedua : Massa aksi juga meminta agar KPK segera menahan Ahmad Purbaya atas dugaan pemberian suap sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap di Hotel Bidakara kepada AGK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp109 miliar.

Ketiga : KPK diminta untuk menangkap Ahmad Purbaya sebagai pelaku pemberi suap yang diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp109 miliar yang melibatkan terdakwa AGK. Dalam proses hukum, muncul nama Ahmad Purbaya yang diduga turut memberi suap kepada AGK. Massa aksi menilai bahwa langkah hukum terhadap Ahmad Purbaya harus dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan ALMMAT terhadap lambannya proses hukum yang melibatkan nama-nama besar dalam kasus korupsi ini. ALMMAT berharap KPK dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya Ahmad Purbaya.

digelar di depan Gedung KPK RI, Jakarta, pada Jumat, 24 Januari 2025. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam ALMMAT hadir dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh ALMMAT. Namun, massa aksi berharap KPK dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Melalui aksi ini, ALMMAT menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan, dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

HALSEL,Malutline – Masyarakat Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa pada Selasa (21/1/2025). Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan terhadap kepemimpinan Kepala Desa Abidin Taib, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) senilai ratusan juta rupiah.

Aksi ini diikuti oleh puluhan warga Desa Tabalema, yang dipimpin oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat. Salah satu tokoh masyarakat, dalam orasinya, menyebut bahwa pemerintahan Abidin Taib hanya menghasilkan korupsi dan minim pembangunan infrastruktur.

“Sebagai dinas pengawasan dan lembaga auditor keuangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Halmahera Selatan wajib melakukan evaluasi dan audit khusus terhadap pemerintahan Abidin Taib. Indikasi korupsi DD ini sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan minimnya infrastruktur desa,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini tidak hanya berupa orasi, tetapi juga berujung pada pemboikotan kantor desa oleh masyarakat. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan dana desa dan mendesak Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, untuk mencopot Kepala Desa Abidin Taib dari jabatannya.

Protes berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di depan kantor Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan. Lokasi ini menjadi pusat perhatian masyarakat yang telah lama mengeluhkan ketidakjelasan dalam pengelolaan dana desa.

Masyarakat menuding Abidin Taib terlibat dalam penggelapan anggaran Dana Desa tahun 2023-2024. Modus penggelapan ini melibatkan rekayasa tanda tangan warga untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Salah seorang warga mengungkap bahwa dana rehabilitasi teras masjid senilai Rp 12 juta dan program pemuda Bupati Cup senilai Rp 50 juta tidak disalurkan, meskipun tercatat dalam LPJ.

“Kades diketahui merekayasa tanda tangan Imam Desa Hi. Saibun Taher dan Kepala Pemuda Firdaus Abd Rajak demi membuat LPJ fiktif,” ungkap warga tersebut.

Selain itu, warga menyoroti penggunaan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 160 juta yang dianggap tidak logis, serta kegiatan sosialisasi stunting yang tidak pernah dilaksanakan tetapi dimasukkan dalam LPJ. Mirisnya, keluarga kepala desa diduga turut terlibat dalam menutupi penggelapan tersebut, termasuk dalam laporan kegiatan bulan Ramadhan 2023 yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Abidin Taib belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan ini. Masyarakat berharap DPMD dan Inspektorat segera turun tangan untuk mengaudit penggunaan dana desa secara transparan dan menyeluruh.

Masyarakat Desa Tabalema meminta agar Bupati Basam Kasuba mendengar keluhan mereka dan mengambil langkah tegas untuk mencopot Kepala Desa Abidin Taib. Mereka juga menuntut evaluasi serta audit menyeluruh terhadap anggaran Dana Desa guna memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Aksi ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Mereka berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan dana desa di wilayah lainnya. (Red)

JAKARTA,Malutline – Dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tapa, Ferdinan Malaku, mencuat ke publik setelah organisasi mahasiswa asal Obi, PMPKO (Perhimpunan Mahasiswa dan Pelajar Kecamatan Obi), mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk segera mencopotnya dari jabatan. Dugaan ini muncul karena tidak adanya pembangunan yang memadai di Desa Tapa sejak 2019 hingga 2024, meskipun Dana Desa telah dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Saudara Ferdinan Malaku diduga tidak transparan dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Selama satu periode menjabat, tidak ada satu pun pembangunan yang signifikan di desa tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Tapa. Mereka mengeluhkan buruknya infrastruktur desa yang hingga kini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah desa.

Ketua PMPKO Jakarta,  Rolis, menyatakan bahwa tindakan Ferdinan Malaku bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 82 dan 86 yang mengatur pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa. Selain itu, dugaan penyelewengan Dana Desa dinilai melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mendesak inspektorat untuk segera memeriksa kepala desa dan meminta Bupati untuk mencopot Ferdinan dari jabatannya. Jika tidak ada tanggapan, kami siap membawa masalah ini ke Kementerian Desa dan KPK,” tegas Rolis.

Dugaan ini mulai mencuat sejak beberapa masyarakat setempat menyampaikan keluhan kepada PMPKO. Mereka menilai penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya, karena selama lima tahun terakhir tidak ada pembangunan yang terlihat. Padahal, Dana Desa seharusnya digunakan untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Masalah ini terjadi di Desa Tapa, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Desa ini diketahui memiliki kondisi infrastruktur yang buruk, yang semakin memperkuat dugaan bahwa anggaran Dana Desa tidak digunakan sesuai tujuan.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk membangun desa. Dana ini dirancang untuk memajukan desa melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan. Namun, jika pengelolaannya tidak transparan, tujuan besar ini akan sulit tercapai.

PMPKO meminta Bupati Bassam Kasuba untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Ferdinan dari jabatan Kepala Desa Tapa. Selain itu, inspektorat diminta untuk segera mengaudit penggunaan Dana Desa selama masa jabatan Ferdinan. Apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah kabupaten, PMPKO berencana membawa kasus ini ke Kementerian Desa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masyarakat Desa Tapa berharap pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa. Mereka juga mendesak adanya percepatan pembangunan infrastruktur yang selama ini terbengkalai.

“Jangan sampai anggaran ini hanya masuk ke kantong pribadi. Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tapa menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan menghambat pembangunan yang telah direncanakan. (Red)