HALSEL,Malutline – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Maluku Utara (APEL Malut) mendesak Bupati Halmahera Selatan agar mengambil langkah tegas dalam menangani kebiasaan warga yang sering membuang sampah ke laut.

“Kepala daerah atau bupati selalu berganti setiap lima tahun sekali. Namun, permasalahan lingkungan, terutama terkait sampah, seolah tidak pernah tersentuh oleh kebijakan publik secara menyeluruh,” ujar juru bicara APEL Malut, Fikri Sangaji.

Fikri menambahkan bahwa masyarakat yang konsumtif serta kebiasaan membuang sampah di laut dapat mempercepat laju kerusakan lingkungan. Kebiasaan ini tidak hanya mengancam ekosistem laut tetapi juga berdampak langsung pada warga, terutama mereka yang tinggal di daerah pesisir.

“Halmahera Selatan memiliki kurang lebih 249 desa, dan rata-rata warga masih membuang sampah di pantai. Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, terutama bupati yang terpilih, agar dapat menghadirkan ide kreatif dalam pengelolaan sampah berbasis keberlanjutan,” pungkasnya.

Dalam hal pengelolaan sampah, Fikri menyarankan agar Pemkab Halsel memanfaatkan anggaran desa yang ada serta melibatkan pejabat di tingkat desa untuk membangun tempat pembuangan akhir (TPA) di setiap desa. Selain itu, pengelolaan sampah secara menyeluruh juga perlu diterapkan di desa-desa tersebut guna mengurangi pencemaran lingkungan.

“Kita semua tahu dampak buruk dari sampah yang tidak dikelola dengan baik. Sayangnya, pembangunan di desa-desa Halmahera Selatan lebih banyak difokuskan pada pembangunan fisik. Ini memang penting, tetapi pengelolaan sampah juga harus menjadi prioritas. Kami yakin kebiasaan buruk membuang sampah ke laut bisa dihilangkan jika ada perhatian dan komitmen kuat dari Pemkab,” tambahnya.

Fikri menegaskan bahwa siapa pun yang memimpin Halmahera Selatan di masa mendatang harus mampu menemukan solusi terhadap masalah ini. Jika tidak, masyarakat akan menilai bahwa pemerintah daerah gagal menciptakan lingkungan sosial yang bersih dari sampah.

“Terlepas dari siapa yang memegang tongkat estafet kepemimpinan ke depan, kami hanya berharap masalah ini segera diatasi. Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan menilai bahwa Pemkab Halsel gagal dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutupnya.

(Red)

Halsel, Malutline.com -Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, SPt., M.Pd., yang menyebut wartawan dan LSM sebagai “bodrek” menuai kontroversi. Pernyataan ini beredar luas melalui video berdurasi 41 detik yang diunggah di berbagai grup WhatsApp dan akun media sosial. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis, LSM, dan masyarakat sipil.

Dalam video yang beredar, Yandri Susanto menyebut bahwa wartawan “bodrek” dan LSM hanya mencari kesalahan kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Pernyataan ini dinilai menyudutkan profesi wartawan dan LSM yang selama ini turut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Banyak pihak menganggap pernyataan tersebut merendahkan peran wartawan dan LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat, termasuk jurnalis dan LSM, dalam memperoleh informasi terkait kebijakan publik. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Halmahera Selatan, Asbur Abu, pada Senin (03/02/2025) menepis pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan dan LSM memiliki peran krusial dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dana desa.

“Kami memiliki tugas mencari informasi, mempublikasikan berita, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Justru pernyataan Menteri Desa ini yang menunjukkan kurangnya pemahaman beliau tentang peran media dan LSM. Hal ini perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Asbur Abu.

Pernyataan Mendes PDTT ini dikhawatirkan dapat menciptakan kesan negatif terhadap jurnalis dan LSM yang bekerja untuk kepentingan publik. Beberapa pihak mendesak agar Yandri Susanto segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.

Sejumlah organisasi jurnalis dan aktivis LSM berencana membawa masalah ini ke jalur hukum dan mendesak pemerintah agar lebih menghargai peran media serta organisasi masyarakat sipil dalam menjaga transparansi penggunaan dana desa.

Publik kini menantikan apakah Menteri Desa akan memberikan klarifikasi atau tetap bersikukuh dengan pernyataannya yang menuai kontroversi ini.

(Red)

HALSEL,Malutline – Kantor Desa Kurunga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terpaksa dipalang oleh warga sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa (Kades) Ashar Samiuddin yang telah menghilang selama empat bulan tanpa diketahui keberadaannya. Akibatnya, anggaran desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun 2024 tidak terealisasi, memicu kemarahan masyarakat.

Menurut keterangan warga, absennya kepala desa telah berdampak langsung pada kelangsungan pemerintahan desa dan berbagai program pembangunan yang seharusnya berjalan. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa selama empat bulan terakhir, pelayanan desa menjadi tidak efektif karena tidak ada kepemimpinan yang jelas.

“Kami tidak tahu ke mana perginya Kades, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan soal ADD dan DDS tahun ini. Makanya, kami sepakat untuk memalang kantor desa sebagai bentuk protes,” ujarnya.

Selain pemalangan kantor desa, masyarakat juga mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Ashar Samiuddin dari jabatannya. Mereka menilai bahwa ketidakhadiran kepala desa dalam waktu yang lama telah merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.

“Kami meminta Bupati Halsel untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan berlarut-larut, desa kami akan semakin tertinggal,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. Sementara itu, masyarakat Kurunga berencana untuk terus melakukan aksi protes hingga ada kepastian dari pihak berwenang mengenai status Kepala Desa yang menghilang tersebut.

(Red)

JAKARTA, Malutline – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa percepatan pembacaan keputusan pemberhentian di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memungkinkan pelantikan pemimpin daerah secara bersamaan. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan kelancaran pemerintahan di daerah.

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan keputusan pemberhentian untuk pemimpin daerah yang bersengketa dijadwalkan pada 4 hingga 5 Februari 2025. Jadwal ini lebih cepat dibandingkan aturan sebelumnya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan pembacaan keputusan pada 11 hingga 13 Februari 2025.

Keputusan pemberhentian merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan apakah suatu sengketa Pilkada dapat dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan ini menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

Dengan percepatan pembacaan keputusan pemberhentian, pelantikan pemimpin daerah terpilih tanpa sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan disesuaikan. Tujuannya adalah menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dengan jumlah yang lebih banyak.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, “Kami telah melapor kepada Bapak Presiden, yang pada intinya beliau tidak keberatan jika pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa digabungkan dengan mereka yang sengketanya dibatalkan dalam keputusan pemberhentian, mengingat waktunya cukup singkat.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan usai pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar proses pelantikan pemimpin daerah dipercepat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan mempercepat kinerja pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memahami keputusan Mahkamah Konstitusi secara menyeluruh.

“Instruksi Presiden kepada saya adalah untuk mempercepat proses pelantikan bagi pemimpin daerah terpilih yang tidak bersengketa dan yang telah dihentikan melalui keputusan sela, agar mereka bisa segera menjabat, memberikan kepastian, dan bekerja untuk masyarakat,” ujar Tito Karnavian.

Sebagai langkah lanjutan, Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) guna membahas lebih lanjut pelaksanaan pelantikan pemimpin daerah hasil Pilkada 2024. Selain itu, untuk mendukung percepatan ini, Kementerian Dalam Negeri juga berencana menggelar rapat daring dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi, dan sekretaris daerah provinsi.

Dengan percepatan ini, diharapkan pemimpin daerah yang telah sah terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya, sehingga roda pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan optimal demi kepentingan masyarakat luas.

(Red)

HALSEL,Malutline – Pembangunan laboratorium SMAS IT Insan Kamil, Jln Raya desa Hidayat yang dimulai sejak 15 Juli 2024 hingga kini belum juga rampung. Proyek ini seharusnya selesai dalam 160 hari, dengan target penyelesaian pada Desember 2024. Namun, hingga awal 2025, pembangunan masih belum kunjung tuntas.

Proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Maluku Utara dengan anggaran sekitar Rp 325.824.000 ini kini menjadi sorotan. Lambatnya progres pembangunan menimbulkan dugaan adanya permasalahan dalam pelaksanaannya.

Kondisi Pembanguna SMAS Insan Kamil Halsel

Salah satu indikasi yang mencuat adalah seringnya pergantian tukang bangunan selama proses pengerjaan. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama warga sekitar, yang mempertanyakan kendala sebenarnya dalam proyek tersebut.

“Saya lihat dari awal sampai sekarang, tukangnya sering ganti-ganti. Pekerja lama tiba-tiba tidak ada, terus datang orang baru. Ini pasti ada sesuatu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Keterlambatan proyek ini juga berdampak pada aktivitas belajar-mengajar di SMAS IT Insan Kamil. Para siswa yang seharusnya bisa segera menggunakan fasilitas laboratorium harus menunggu lebih lama. Ini tentu menghambat akses mereka terhadap sarana pendidikan yang lebih baik.

Hingga kini, pihak sekolah maupun kontraktor proyek belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan tersebut. Namun, spekulasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan kemungkinan adanya kendala teknis hingga dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan proyek.

Diharapkan, pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pembangunan laboratorium ini dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya.

Reporter : (Ais)