HALSEL, MALUTLINE.COM โ€” Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Selain mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut menggunakan alat berat, muncul pula desakan agar pimpinan Polres Halmahera Selatan turut diperiksa terkait dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin Munandar, menilai apabila benar aktivitas PETI telah berlangsung dan menggunakan alat berat dalam waktu tertentu tanpa tindakan hukum yang jelas, maka kondisi tersebut perlu dievaluasi secara serius.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

โ€œKalau benar aktivitas ilegal berlangsung secara terbuka dan sudah diketahui masyarakat, maka harus dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan. Kalau ada dugaan pembiaran, harus diperiksa secara objektif,โ€ tegas Mushdin.

Kapolres dan Kasat Reskrim Didesak Diperiksa

Sorotan tersebut kemudian mengarah kepada Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel.

Mushdin menilai, apabila terdapat bukti atau laporan mengenai dugaan PETI namun tidak ditindaklanjuti secara profesional, maka pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum perlu dimintai pertanggungjawaban secara institusional.

Bahkan, jika nantinya pemeriksaan internal maupun penyelidikan independen menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, kelalaian serius, atau bentuk keterlibatan dalam melindungi aktivitas ilegal, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œKalau terbukti ada pembiaran atau ada pihak yang sengaja melindungi aktivitas pertambangan ilegal, tentu harus ada evaluasi jabatan. Tetapi semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan,โ€ ujarnya.

Desakan tersebut juga mencakup kemungkinan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara maupun Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan anggota Polri.

Nama Ani Momo Kembali Disebut

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Ani Momo disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Bacan Timur Selatan.

Informasi tersebut menyebut adanya penggunaan excavator dan sejumlah peralatan pengolahan material tambang.

Namun demikian, informasi mengenai keterlibatan Ani Momo maupun pihak lain tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.

Malutline tidak menyimpulkan bahwa Ani Momo merupakan pelaku tindak pidana. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi apabila merasa tidak terlibat.

Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Diproses

Mushdin meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja yang ditemukan di lokasi apabila nantinya aktivitas PETI terbukti.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pemodal, pengelola lokasi, pemilik atau pengguna alat berat, penyedia peralatan pengolahan, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang.

โ€œKalau memang ada aktivitas ilegal, jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa. Telusuri siapa yang mengendalikan dan membiayai kegiatan tersebut,โ€ katanya.

Dugaan Pembiaran Juga Harus Dibuktikan

Mushdin menegaskan bahwa dugaan pembiaran oleh aparat juga tidak boleh menjadi kesimpulan sepihak.

Menurutnya, jika masyarakat menduga adanya perlindungan terhadap aktivitas PETI, maka tudingan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi.

Karena itu, ia meminta Polda Maluku Utara melakukan supervisi atau pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tidak optimalnya penanganan perkara PETI di wilayah hukum Polres Halsel.

โ€œKalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,โ€ tegasnya.

Publik Minta Transparansi Penanganan PETI

Masyarakat dinilai berhak mengetahui sejauh mana penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

Apalagi, apabila benar terdapat penggunaan alat berat, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kawasan sekitar.

Selain aspek pidana pertambangan, pemerintah dan aparat terkait juga dinilai perlu memeriksa status kawasan, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, legalitas penggunaan alat berat, serta kemungkinan adanya penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Mushdin meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional dan berdasarkan bukti.

Malutline Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh keterangan resmi dari Ani Momo terkait tudingan yang berkembang di masyarakat.

Malutline juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut serta tudingan adanya pembiaran.

Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ani Momo, Kapolres Halsel, Kasat Reskrim Halsel maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar pemberitaan. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan atau informasi masyarakat tanpa adanya penyelidikan, alat bukti dan proses hukum yang sah.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat, termasuk apakah dugaan PETI tersebut akan diperiksa secara menyeluruh dan apakah dugaan pembiaran oleh oknum aparat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.

Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Selain mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut menggunakan alat berat, muncul pula desakan agar pimpinan Polres Halmahera Selatan turut diperiksa terkait dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin Munandar, menilai apabila benar aktivitas PETI telah berlangsung dan menggunakan alat berat dalam waktu tertentu tanpa tindakan hukum yang jelas, maka kondisi tersebut perlu dievaluasi secara serius.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

โ€œKalau benar aktivitas ilegal berlangsung secara terbuka dan sudah diketahui masyarakat, maka harus dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan. Kalau ada dugaan pembiaran, harus diperiksa secara objektif,โ€ tegas Mushdin.

Kapolres dan Kasat Reskrim Didesak Diperiksa

Sorotan tersebut kemudian mengarah kepada Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel.

Mushdin menilai, apabila terdapat bukti atau laporan mengenai dugaan PETI namun tidak ditindaklanjuti secara profesional, maka pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum perlu dimintai pertanggungjawaban secara institusional.

Bahkan, jika nantinya pemeriksaan internal maupun penyelidikan independen menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, kelalaian serius, atau bentuk keterlibatan dalam melindungi aktivitas ilegal, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œKalau terbukti ada pembiaran atau ada pihak yang sengaja melindungi aktivitas pertambangan ilegal, tentu harus ada evaluasi jabatan. Tetapi semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan,โ€ ujarnya.

Desakan tersebut juga mencakup kemungkinan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara maupun Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan anggota Polri.

Nama Ani Momo Kembali Disebut

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Ani Momo disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Bacan Timur Selatan.

Informasi tersebut menyebut adanya penggunaan excavator dan sejumlah peralatan pengolahan material tambang.

Namun demikian, informasi mengenai keterlibatan Ani Momo maupun pihak lain tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.

Malutline tidak menyimpulkan bahwa Ani Momo merupakan pelaku tindak pidana. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi apabila merasa tidak terlibat.

Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Diproses

Mushdin meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja yang ditemukan di lokasi apabila nantinya aktivitas PETI terbukti.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pemodal, pengelola lokasi, pemilik atau pengguna alat berat, penyedia peralatan pengolahan, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang.

โ€œKalau memang ada aktivitas ilegal, jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa. Telusuri siapa yang mengendalikan dan membiayai kegiatan tersebut,โ€ katanya.

Dugaan Pembiaran Juga Harus Dibuktikan

Mushdin menegaskan bahwa dugaan pembiaran oleh aparat juga tidak boleh menjadi kesimpulan sepihak.

Menurutnya, jika masyarakat menduga adanya perlindungan terhadap aktivitas PETI, maka tudingan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi.

Karena itu, ia meminta Polda Maluku Utara melakukan supervisi atau pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tidak optimalnya penanganan perkara PETI di wilayah hukum Polres Halsel.

โ€œKalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,โ€ tegasnya.

Publik Minta Transparansi Penanganan PETI

Masyarakat dinilai berhak mengetahui sejauh mana penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

Apalagi, apabila benar terdapat penggunaan alat berat, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kawasan sekitar.

Selain aspek pidana pertambangan, pemerintah dan aparat terkait juga dinilai perlu memeriksa status kawasan, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, legalitas penggunaan alat berat, serta kemungkinan adanya penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Mushdin meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional dan berdasarkan bukti.

Malutline Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh keterangan resmi dari Ani Momo terkait tudingan yang berkembang di masyarakat.

Malutline juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut serta tudingan adanya pembiaran.

Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ani Momo, Kapolres Halsel, Kasat Reskrim Halsel maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar pemberitaan. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan atau informasi masyarakat tanpa adanya penyelidikan, alat bukti dan proses hukum yang sah.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat, termasuk apakah dugaan PETI tersebut akan diperiksa secara menyeluruh dan apakah dugaan pembiaran oleh oknum aparat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.

Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM โ€” Seorang warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Aridin M. Nur (40), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe Hoox, yang berada di kawasan Desa Labuha.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Aridin kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan korban tercatat dengan nomor register STTLP/293/IX/2026.

Kepada Malutline, Aridin menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya bersama seorang Lady Companion (LC) yang diketahui bernama Tiara hendak menambah waktu penggunaan room di Cafe Hoox.

Menurut keterangan Aridin, setelah waktu penggunaan room berakhir, dirinya kemudian mendatangi bagian resepsionis untuk meminta penambahan waktu sekaligus meminta agar LC tersebut dipanggil kembali ke dalam room.

ยซโ€œSetelah waktu berakhir, saya datang ke resepsionis untuk menyuruh agar ditambahkan waktu. Saya juga menyampaikan kepada mereka agar Tiara dipanggil untuk masuk kembali, tetapi justru permintaan saya tidak dipenuhi,โ€ ujar Aridin.ยป

Ia mengaku sebelumnya telah menyampaikan keluhannya kepada pihak resepsionis. Menurut keterangannya, pihak resepsionis menyampaikan bahwa LC yang dimaksud telah dipanggil, namun permintaan tersebut tidak kunjung terpenuhi.

Karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian atas persoalan tersebut, Aridin kemudian mengaku menunggu selama beberapa menit.

Namun, karena LC yang dimaksud belum juga masuk ke dalam room, korban kemudian berinisiatif masuk untuk memanggilnya

Menurut pengakuan korban, saat hendak masuk ke dalam room, dirinya kemudian diduga dihadang oleh sejumlah orang.

Situasi tersebut selanjutnya disebut berkembang menjadi persoalan hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Aridin mengaku dirinya mengalami dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang yang berada di dalam room tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami sejumlah luka pada bagian wajah.

Setelah kejadian, korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan dibawa ke RSUD untuk menjalani pemeriksaan serta visum guna mendokumentasikan luka yang dialaminya.

Korban mengaku mengalami kondisi wajah yang lebam dan bengkak setelah peristiwa tersebut. Serahkan Proses Hukum kepada Polisi

Atas kejadian yang dialaminya, Aridin kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

โ€œSebagai warga negara, saya memilih menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum,โ€ demikian inti keterangan korban.

Sementara itu, laporan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan pihak Polres Halmahera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi diharapkan dapat meminta keterangan dari korban, saksi-saksi yang berada di lokasi, pihak pengelola Cafe Hoox, serta pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV, apabila tersedia di lokasi, juga diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mengungkap kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut.

Malutline menegaskan bahwa pemberitaan ini berdasarkan keterangan korban dan informasi mengenai laporan yang telah dibuat. Dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan aparat kepolisian.

Karena itu, pihak-pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan prinsip asas praduga tak bersalah.

Malutline juga membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola Cafe Hoox maupun pihak lainnya yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait peristiwa tersebut. (Jais)

HALUT, Malutline. โ€” Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi mencuat di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara.

Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan minyak tanah yang disebut berasal dari agen PT Bumi Makmur Halut di kawasan Jalan Raya Wosia, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo.

Berdasarkan informasi dan temuan tim investigasi di lapangan, ditemukan sekitar 40 hingga 45 jeriken yang diduga berisi minyak tanah bersubsidi di wilayah Desa Daru.

Temuan dalam jumlah tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait asal-usul BBM, jalur distribusi, pihak yang melakukan pembelian, tujuan penggunaan, hingga dugaan penjualan kembali kepada masyarakat.

Lima Orang Dimintai Keterangan

Dalam proses wawancara di lapangan, terdapat lima orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.

Mereka disebut memberikan keterangan bahwa minyak tanah tersebut dibeli dari wilayah Desa Wosia dengan harga sekitar Rp8.000 per liter, kemudian diduga dijual kembali kepada masyarakat dengan harga mencapai Rp12.500 per liter.

Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Apabila nantinya terbukti bahwa minyak tanah yang diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan, maka dugaan tersebut patut mendapat perhatian serius.

Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapat dukungan pemerintah dan distribusinya harus dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Dugaan Penjualan Kembali Perlu Ditelusuri

Persoalan menjadi semakin serius apabila BBM bersubsidi dalam jumlah besar diduga ditampung menggunakan jeriken untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah kegiatan tersebut dilakukan oleh konsumen pengguna, pengecer, penyalur, atau pihak lain yang memiliki legalitas sebagai subpenyalur.

Selain itu, perlu dipastikan apakah pembelian dalam jumlah besar tersebut tercatat dalam administrasi resmi serta sesuai dengan kuota dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang terlibat perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan temuan atau dugaan awal. Diperlukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

Karena itu, aparat perlu memeriksa sejumlah aspek, mulai dari asal BBM, dokumen pembelian dan penyaluran, volume yang didistribusikan, pihak penerima, tujuan penggunaan, status penyalur, hingga transaksi penjualan kembali.

Agen PT Bumi Makmur Halut Diminta Klarifikasi

Sorotan dalam kasus ini tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menampung maupun menjual kembali minyak tanah.

Agen PT Bumi Makmur Halut yang disebut sebagai salah satu sumber pasokan juga penting dimintai klarifikasi.

Aparat perlu memastikan bagaimana mekanisme penyaluran minyak tanah dari agen tersebut, kepada siapa BBM disalurkan, berapa volume yang keluar, serta apakah seluruh transaksi tercatat dalam dokumen administrasi resmi.

Jika terdapat pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken, maka perlu ditelusuri identitas pembeli dan dasar diperbolehkannya pembelian tersebut.

Pemeriksaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak serta untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan terjadi pada tingkat konsumen, pengecer, subpenyalur, atau justru terdapat persoalan dalam rantai distribusi.

Krimsus Diminta Turun Tangan

Atas munculnya informasi dan temuan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu pada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, didesak melakukan penyelidikan.

Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah minyak tanah yang ditemukan di wilayah Desa Daru benar merupakan BBM bersubsidi dan dari mana sumbernya.

Lima orang yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut juga perlu dimintai keterangan untuk mengungkap siapa pihak yang memasok, siapa yang membeli, bagaimana proses pengangkutannya, serta kepada siapa minyak tanah tersebut kembali dijual.

Tidak kalah penting, aparat perlu melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi dari agen hingga ke tangan konsumen.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Jangan Sampai Subsidi Masyarakat Disalahgunakan

Distribusi BBM bersubsidi pada prinsipnya harus memberikan manfaat kepada masyarakat yang memang berhak menerima.

Karena itu, apabila benar terdapat praktik pembelian dalam jumlah besar, penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan, maka hal tersebut perlu segera ditertibkan.

Masyarakat juga berharap pengawasan tidak berhenti pada pihak yang berada di tingkat bawah, tetapi dilakukan secara menyeluruh hingga menelusuri sumber dan rantai distribusinya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. (Ongen/red)

HALSEL, MALUTLINE.COM โ€” Sebuah dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menunjukkan adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dokumen tersebut berupa Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam dokumen yang ditandatangani atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan itu, dijelaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat memiliki dasar pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat dalam mengusahakan bahan galian sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

WPR Disebut untuk Kepentingan Masyarakat

Pada bagian konsideran, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pertambangan rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk mengusahakan bahan galian guna turut serta membangun daerah dan negara.

Kegiatan tersebut juga diarahkan agar dapat menunjang pemerataan berusaha serta meningkatkan pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dokumen itu juga menyebut adanya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, keputusan tersebut mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 UU Nomor 4 Tahun 2009 serta Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam dokumen disebutkan pula bahwa penetapan WPR tersebut merupakan penyesuaian terhadap keputusan sebelumnya terkait penetapan kawasan pertambangan rakyat di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Penting Dibedakan antara WPR dan Izin Pertambangan

Keberadaan dokumen penetapan WPR ini menjadi penting untuk dipahami secara utuh. Penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak serta-merta berarti setiap orang bebas melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

WPR merupakan wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap harus mengikuti mekanisme perizinan, persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, dokumen Keputusan Bupati Halsel Nomor 22 Tahun 2012 perlu dilihat sebagai bagian dari riwayat dan dasar penetapan wilayah pertambangan rakyat di Anggai, bukan sebagai dasar otomatis bagi seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut saat ini.

Menjadi Dokumen Penting untuk Menelusuri Aktivitas Tambang Anggai

Dokumen lama tersebut juga dapat menjadi salah satu bahan penting bagi publik maupun aparat penegak hukum dalam menelusuri sejarah pengelolaan pertambangan di Desa Anggai.

Terlebih, kawasan Obi selama ini dikenal memiliki potensi sumber daya mineral yang besar. Dengan adanya dokumen penetapan WPR tersebut, diperlukan kejelasan mengenai batas wilayah WPR, status perizinan para penambang, legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Hal ini penting agar keberadaan WPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana tujuan awal penetapannya.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga dinilai perlu memastikan apakah ketentuan dalam keputusan tahun 2012 tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tata kelola pertambangan saat ini, mengingat regulasi sektor pertambangan telah mengalami sejumlah perubahan.

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Dengan munculnya kembali dokumen Keputusan Bupati Nomor 22 Tahun 2012, masyarakat tentu membutuhkan informasi yang lebih lengkap mengenai status WPR Anggai saat ini.

Apakah wilayah tersebut masih berstatus WPR, berapa luas dan batas koordinatnya, siapa saja yang memiliki izin untuk melakukan pertambangan rakyat, serta bagaimana pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di kawasan tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh instansi berwenang.

Malutline memandang dokumen tersebut sebagai bagian penting dalam membuka kembali informasi mengenai sejarah pertambangan rakyat di Anggai. Namun, untuk menilai legal atau tidaknya aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan regulasi terbaru.

Dokumen berbicara tentang penetapan wilayah. Sementara legalitas aktivitas pertambangan harus dibuktikan dengan izin dan dokumen hukum yang berlaku. (Red)