TALIABU – Beredarnya Rekaman video terbakarnya Speedboat milik Beny Laos, Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) nomor urut 4 ini ludes terbakar di Pelabuhan Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Taliabu.

Berdasarkan gambar rekaman video beredar, sejumlah orang yang merupakan rombongan Tim kampanye Beny Laos yang berada didalam kapal cepat itu terlihat panik saat kapal tersebut terbakar. Para Tim Pemenangan dan Tim Kampanye, terlihat melompat dari atas kapal untuk menyelamatkan diri.

Dari hasil laporan warga, Speedboat Beny Laos ini terbakar pada pukul 14.05 WIT saat sedang parkir di Pelabuhan Bobong.

Belum diketahui penyebab kebakaran dan Bany Laos Calon Gubernur Malut nomor urut 4 bersama istrinya Sherly Tjhoanda, dan salah satu Calon Bupati Kepulauan Sula Hendrata Theys disebutkan tidak sempat menyelamatkan diri itu hoaks. Karena semua penumpang di informasikan selamat hanya sebagian penumpang mengalami luka ringan.

Informasi yang beredar Calon Gubernur Malut nomor urut 4 Benny Laos yang punya Speedboat terbakar di Pelabuhan Bobong, ada Calon Bupati Sula Hendrata Theys dan Benny Laos di dalam Speedboat.

Sementara informasi semua orang terbakar adalah hoax alias idak benar. Karena orang yang berada dalam Speedboat melompat, Benny dan istrinya juga selamat dan saat ini dirawat di Rumah Sakit (RS) karena mengalami luka ringan.

Speedboat milik Calon Gubernur Malut  Benny Laos yang terbakar tersebut diketahui sebelumnya mengalami kerusakan saat melakukan perjalanan menuju Desa Falabisahaya Mangoli Utara, Kepulauan Sula.

Kerusakan diakibatkan 3 unit Mesin pembangkit Speedboat bernama Bella 72 itu rusak karena menabrak batang pohon yang hanyut atau terapung di laut pada Rabu (9/10/2024) sekira pukul 22.00 WIT.

Speedboat itu berisi 41 penumpang. Mereka diantaranya Cagub Benny Laos bersama istrinya Sherly Tjoanda, Cabup dan Wabup Sula, Hendrata Thes-Muhammad Natsir Sangadji, 15 orang Tim pemenangan, 6 orang Walpri, 8 orang ABK dan 8 orang dari Tim media Pasangan Calon.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat M. Hartanto membenarkan peristiwa yang menimpa Speedboat Bela itu.

Setelah kejadian itu, Pers Polres Sula dan Polsek Mangoli Barat sebanyak 2 regu, melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan kampanye hingga pukul 00.00 WIT

Sementara untuk informasi resmi akibat dari kebakaran Speedboat milik Calon Gubernur Malut, Beny Laos tersebut belum diketahui penyebabnya dari laporan Pihak berwewenang. (Red)

Jakarta – Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), nomor urut 4 Benny Laos, melalui informasi pemberitaan media online, dikabarkan telah melaporkan seorang warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Morotai, bernama Idawati, ke Polres Pulau Morotai, dengan Laporan polisi bernomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT atas tuduhan pencemaran nama baik menjadi sorotan.

Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK, M. Reza A Syadik, mengatakan, Benny Laos sebagai kandidat Gubernur Malut, harusnya menunjukan jiwa pemimpin yang demokratis, mencintai rakyat, meski cacian dan memaki seringkali dialamatkan pada penguasa.

“Pak Benny Laos harus maklumi, jangan anti kritik dong. Apalagi pak Benny Laos adalah kandidat Gubernur Maluku Utara kita. Wajar hari ini kemudian mengkhawatirkan dikemudian hari. Jika Pak Benny Laos seandainya menjadi Gubernur Maluku Utara, yang ada semua ruang kritik untuk mengontrol sistem bagi rakyat bisa-bisa di kandangin ke jeruji besi. Dari hal ini, kami memberi kritikan, jangan dikit-dikit lapor, ruang pro dan kontra, caci memaki, puji memuji dalam Demokrasi itu biasa,” ujar Reza, melalui rilis resmi yang diterima wartawan, Kamis (10/10/2024).

Simpelnya Reza bilang, kalau tidak mau dikritik, dicaci, dimaki, mending Benny Laos jadi Rakyat biasa.

“Pemimpin itu harus memiliki jiwa yang besar, bercermin lah pada mantan Presiden ke-6 bapak SBY, yang demokratis pada jamannya dicaci-maki. Tapi tidak pernah melaporkan rakyatnya,” tutup Reza, meminta Benny Laos bersikap seperti mantan Presiden RI SBY. (Red)

LABUHA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Muhamad Abdul Fatah.

Dimana, Muhamad Abdul Fatah diduga kuat mengelapkan Gaji para Kaur selama 8 Bulan dan anggara Bantuan Langsung Tunai (BLT) ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Ketua Devisi Investigasi LSM FDAK Halsel, Abdul Salam Hi Ali kepada malutline.com, Kamis (10/10/2024) melalui saluran teleponnya.

Abdul mengatakan, berdasarkan data investigasi atas aduan pendahuluan laporan masyarakat kepada LSM FDAK Halsel, menyebutkan bahwa Kades Kusubibi Muhamad Abdul Fatah diduga kuat tidak membayar gaji para kaur Desa selama 8 bulan.

Dikatakannya, pada proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2024, Kades diketahui tidak membayar gaji para kaur Desa termasuk para kader Posyandu, gaji para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Perlu diketahui gaji para Kaur dan Perangkat Desa yang belum dibayarkan Kades Muhamad Abdul Fatah tersebut sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus dan sekarang masuk pada bulan September dan oktober juga belum dibayar.

“Jadi terhitung total semua 8 bulan gaji para kaur dan perangkat Desa lain belum dibayarkan hingga sekarang,” tuturnya.

Selain mendesak Kejari Halsel, Abdul juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Halsel untuk memanggil Kades Kusubibi, Muhamad Abdul Fatah untuk dapat menyelesaikan pembayaran gaji para Kaur Desa dan BLT.

“Karena para penerima sangat membutuhkan bantuan BLT tersebut,” pintanya.

Sementara itu, Kades Kusubibi belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublish. (Red)

Halsel – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tinggal terhitung hari. Hal ini berdasarkan dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Diketahui bahwa jadwal Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November atau 59 Hari lagi.

Diketahui juga bahwa dalam Pilkada sendiri, setiap kandidat dilarang keras untuk menggunakan Fasilitas yang bersumber dari anggaran Daerah maupun Negara. Selain itu juga, apabila ada kandidat yang ikut berpartisipasi dalam Pilkada sebagai mantan Kepala Daerah, harus mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Daerah. Sehingga, tidak lagi mengatasnamakan Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati yang setiap agenda-agenda Kampanye. Baik itu Baliho, Vediotro ni, maupun yang lain yang berkaitan dengan itu.

Kantor Hukum SAFRI NYONG, S.H. & ASSOCIATES, yang bertindak sebagai Ketua Tim Hukum Jasri-Muhlis yang juga sebagai salah satu Peserta dalam calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halsel secara resmi memberitahukan kepada Bawaslu agar melihat secara jeli Atribut-atribut yang masih terpampang secara jelas kandidat Petahana yang masih tersebar.

“Kami minta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sebagai lembaga pengawasan harus profesional dalam tugas dan tanggungjawabnya. Hal semacam ini tentunya merugikan Kandidat yang lain,” jelasnya.

Dimana, Bassam Kasuba selaku Petahana yang juga ikut serta Kontestan di Pilkada Halsel masih terpampang jelas sebagai Kepala Daerah. Sedangkan saat ini sudah diisi Pj. Bupati.

“Untuk itu, dengan resminya, dimasukkan laporan tersebut. Kami meminta dalam hal ini Bawaslu Halsel. Agar kiranya bertindak tegas dan segara mencopot seluruh Atribut Baliho yang masih terpampang atribut Bassam Kasuba yang tertulis sebagai Bupati. Dan juga Vediotron yang ada di Zero Poin,” pintanya. (Sam)

HALBAR – Bantuan pendidikan atau beasiswa diduga kuat melibatkan salah seorang pejabat terhormat di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut) beasiswa bantuan sosial berupa dana pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu, justru diberikan kepada anak wakil Bupati (Wabub) Halbar, Djufri Muhamad.

Bukti Penerima Bantuan Beasiswa pendidikan oleh anak wakil Bupati Halbar tertuang pada Lampiran keputusan Bupati Halmahera Barat nomor : 166.A/kpts/XI/2023 tentang daftar biaya pendidikan Dokter umum pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Barat tahun akademik 2023/2024 atas nama putri Adela Djufri dengan alokasi dana yang di terima senilai 100.000.0000 bantuan biaya pendidikan tersebut di tanda tangani oleh Bupati Halbar James uang pada 20 November 2023

Pemberian Beasiswa warga kurang mampu oleh Bupati Halbar James uang kepada anak wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad tersebut di kecamatan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Halbar, Ramli mengaku menyesalkan anak Wakil Bupati Halbar ikut menikmati beasiswa pemerintah Halmahera Barat untuk melanjutkan pendidikan kedokteran di salah satu Kampus di Jakarta

Hal ini di sampaikan mantan anggota DPRD kabupaten Halmahera Barat, Ramli kepada Malutline kamis (10/10/2024) mengatakan “Anak pejabat dilarang menerima beasiswa maupun terkait dana yang biayai pakai uang Daerah, namun ada data pemkab Halbar kalau anak Wakil Bupati Halbar terima beasiswa, itu merupakan data riil yang tersebar di masyarakat.

Olehnya, pihaknya mendesak penegak kepada penegak hukum agar cepat mengambil langka hukum secepatnya.

“Karena sudah ada bukti kongkrit yang tersebar di masyarakat,” tutupnya. (Dar)

Muat Lagi Berita