Jakarta – Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), nomor urut 4 Benny Laos, melalui informasi pemberitaan media online, dikabarkan telah melaporkan seorang warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Morotai, bernama Idawati, ke Polres Pulau Morotai, dengan Laporan polisi bernomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT atas tuduhan pencemaran nama baik menjadi sorotan.

Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK, M. Reza A Syadik, mengatakan, Benny Laos sebagai kandidat Gubernur Malut, harusnya menunjukan jiwa pemimpin yang demokratis, mencintai rakyat, meski cacian dan memaki seringkali dialamatkan pada penguasa.

“Pak Benny Laos harus maklumi, jangan anti kritik dong. Apalagi pak Benny Laos adalah kandidat Gubernur Maluku Utara kita. Wajar hari ini kemudian mengkhawatirkan dikemudian hari. Jika Pak Benny Laos seandainya menjadi Gubernur Maluku Utara, yang ada semua ruang kritik untuk mengontrol sistem bagi rakyat bisa-bisa di kandangin ke jeruji besi. Dari hal ini, kami memberi kritikan, jangan dikit-dikit lapor, ruang pro dan kontra, caci memaki, puji memuji dalam Demokrasi itu biasa,” ujar Reza, melalui rilis resmi yang diterima wartawan, Kamis (10/10/2024).

Simpelnya Reza bilang, kalau tidak mau dikritik, dicaci, dimaki, mending Benny Laos jadi Rakyat biasa.

“Pemimpin itu harus memiliki jiwa yang besar, bercermin lah pada mantan Presiden ke-6 bapak SBY, yang demokratis pada jamannya dicaci-maki. Tapi tidak pernah melaporkan rakyatnya,” tutup Reza, meminta Benny Laos bersikap seperti mantan Presiden RI SBY. (Red)

JAKARTA, Malutline – Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia, (APPHI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus.

Direktur utama PT.Trimega Bangun persada (TBP) Donald j Hermanus diduga kuat terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dugaan keterlibatan Donald ini mencuat setelah Stevi Thomas, sscara sah terbukti menyuap AGK.

Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di kota Ternate provisnis Maluku Utara, terungkap bahwa Stevi memberikan sejumlah uang kepada AGK dalam beberapa tahap, Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan berbagai kepentingan bisnis PT. Trimega Bangun Persada (TBP) termasuk perolehan izin pinjam pakai kawasan hutan, pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi, dan pembangunan jembatan.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap AGK. Stevi dinyatakan terbukti secara sah menyuap AGK sebesar US$ 60 ribu atau setara dengan Rp 944 juta (kurs Rp 15.744). Suap ini untuk memuluskan kebutuhan bisnis PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group).

Pada 11 Juni 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 7.500 di Hotel Bidakara untuk memuluskan perolehan berkas yang akan digunakan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan, Disusul dengan pemberian uang sebesar US$ 7.500 pada 3 Juli 2023 untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara, di lahan yang sudah bukan milik Trimegah.

Hal ini di sampaikan Irawan kordinator aksi kepada Malutline belum lama ini melalui presrilisnya, mengatakan pada 1 Agustus 2023, Stevi bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara untuk memberikan uang sebesar US$ 7.500 untuk memuluskan upaya mengubah trase jalan supaya tidak diusik oleh pembangunan jalan nasional dan Sepanjang September 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu dalam dua kali transaksi untuk membangun jembatan dan alih trase jalan lingkar Obi.

dan tanggal 10 Oktober 2023, Stevi memberi uang sebesar US$ 7.500 sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan, 24 November 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu di kediaman AGK untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area PSN.

Atas Dugaan keterlibatan petinggi PT.TBP dalam kasus suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Maka dengan ini kami Aliansi Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (APPHI) secara terus menerus melakukan aksi Unjuk Rasa di Gedung Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonsesia (KPK RI) segera melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama TBP ( Donald J. Hermanus) untuk di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan menjadi Catatan Aksi ini terus berlanjut jika KPK belum menetapkan petinggi serta pemilik utama Harita Grup sebagai tersangka. tegasnya. (sady)

Oleh : Fahmi Idris

Fahmi Idris adalah seorang tokoh yang dikenal di, Makassar, Mandioli, Kasiruta , kisah wisudanya begitu jauh salah satu universitas di Jakarta, bisa menjadi inspirasi bagi banyak orang. Dalam situasi di mana keluarga tidak dapat hadir saat wisuda, ada beberapa hal yang bisa diambil sebagai pelajaran.

1. Kemandirian dan keteguhan: Ketika keluarga tidak dapat hadir, ini bisa menjadi momen untuk menunjukkan kemandirian dan keteguhan hati. Fahmi Idris, seperti banyak mahasiswa lainnya, mungkin merasakan campuran emosi—bahagia karena mencapai pencapaian akademis, tetapi juga sedih karena orang-orang terkasih tidak dapat merayakannya bersamanya.

2. Dukungan teman: Dalam situasi seperti ini, teman-teman dari maluku Utara dan Jawa bisa menjadi sumber dukungan yang sangat berarti. Mereka bisa merayakan pencapaian bersama, memberikan semangat, dan menciptakan kenangan yang tak kalah berharga.

3. Makna wisuda: Wisuda bukan hanya tentang kehadiran fisik keluarga, tetapi juga tentang pencapaian pribadi. Ini adalah simbol dari kerja keras, dedikasi, dan perjalanan panjang yang telah dilalui. Momen ini bisa menjadi refleksi tentang semua usaha yang telah dilakukan selama masa studi.

4. Menghargai keluarga: Meskipun keluarga tidak hadir, penting untuk tetap menghargai mereka. Menghubungi mereka melalui telepon atau video call setelah wisuda bisa menjadi cara untuk berbagi kebahagiaan dan rasa syukur.

5. Momen untuk berkembang: Situasi ini bisa menjadi kesempatan untuk merenungkan tujuan masa depan dan bagaimana melanjutkan perjalanan setelah wisuda. Ini adalah waktu untuk merencanakan langkah selanjutnya, baik dalam karier maupun kehidupan pribadi.

Kisah Fahmi Idris bisa menjadi pengingat bahwa pencapaian akademis adalah hasil dari usaha dan dedikasi, dan meskipun keluarga tidak selalu dapat hadir secara fisik, dukungan mereka tetap ada dalam bentuk cinta dan doa.

JAKARTA – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak KPK RI untuk segera menetapkan Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho atau Haji Robert yang terlibat masalah Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, yang saat ini berstatus tersangka KPK atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi salah satu petinggi perusahaan di Malut.

Menurut AMPP-TOGAMMOLOKA Malut, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho atau Haji Robert terlibat dalam melakukan penyuapan dan melanggar ketentuan hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami hari ini mendatangi KPK RI melaporkan dan meminta kepastian kapan Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert ditetapkan tersangka. Karena Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?,” tanya M. Iram Galela kesal.

AMPP-TOGAMMOLOKA, dikatakan M. Iram Galela pemberian uang kurang lebih Rp 5 miliar bulan lalu pada Kamis 1 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI telah mengungkap bukti transfer dari Haji Robert dalam fakta sidang transaksi atas nama Romo Nitiyudo atau Haji Robert senilai Rp 1 miliar ke Ramadhan Ibrahim.

Terdakwa AGK juga mengaku diberi uang Rp 200 juta dan Rp 300 juta bervariasi senilai Rp 2.200 miliar di Kantor PT. NHM di Jakarta Rp 3.345 miliar atas nama Nur Aida ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Zaldi Kasuba, BNI milik Ramadhan Ibrahim dan BCA atas nama Idris Husen.

“Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert diduga juga melakukan gratifikasi memberikan 4 Unit Mobil kepada Camat di lingkar Tambang dan menggunakan nama pribadi sebagai penerima manfaat. Maka itu, kami hari ini menegaskan bahwa selain tersangka yang telah ditetapkan KPK RI juga tidak boleh tebang pilih menetapkan Haji Robert sebagai tersangka,” tegasnya.

KPK RI segera menetapkan Presiden Direktur PT NHM, Romo Nitiyudo atau Haji Robert sebagai tersangka, setelah fakta sidang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik penyuapan. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian 4 unit Mobil kepada Camat di lingkar Tambang.

“Sebagai paguyuban yang memiliki teritorial di sekitar wilayah Tambang PT NHM, kami sangat kecewa dan tersinggung atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Presdir tersebut. KPK menunjukkan komitmennya dengan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya. (Red)

JAKARTA, www.malutline.com –  Bupati Kabupaten Halmahera Selata, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, melakukan pertemuan sekaligus silaturahmi dengan Deputi Bidang Kedaruratan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Lukman, bertempat di ruang Deputi Kedaruratan BMPB Pusat Jakarta, pada Kamis (12/09/2024).

Dalam pertemuan itu Bupati Bassam Kasuba didampingi Kepala Tinga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, Aswin Adam, SE, dan tiga Kepala Bidang (Kabid) yakni, Kabid Pencegahan, Kabid Darurat dan Kabid Rehap.

Adapun tujuan dari pertemuan yang dibahas adalah langkah-langkah strategis dalam mendukung upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Wilayah Halmahera Selatan.

Deputi Bidang Kedaruratan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Lukman, menyambut baik inisiatif dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Bupati Bassam Kasuba, dalam upaya penanggulangan dampak bencana.

Terkait pentingnya koordinasi lintas sektoral dan partisipasi aktif seluruh stakeholder untuk mencapai pemulihan yang berkelanjutan.

Sementar itu Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses pemulihan pasca bencana guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

“Atas nama Pemkab Halmahera Selatan, mengucapkan terimakasih pada Deputi Kedaruratan BNPB Pusat atas kesediaannya mau menerima dan bersedia membantu Pemkab.”ucap Bupati.

Kepala BPBD Halmaheran Selatan, Aswin Adam, SE, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Deputi Kedaruratan BlNPB Pusat dalam rangka menenuhi kebutuhan infastruktur yang tidak di biayai oleh APBD, sehingga akan di usulkan ke APBN yang melekat oada BNPB pusat.

Anggaran yang diusulkan untuk penanggulangan bencana itu berupa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat seoerti Banjir dan Tanah Longsor dan lainnya kepada Pemkab Halmahera Selatan.tahun 2024.

“Terkait  usulan ini pihak BNPB Pusat juga sudh menerjunkan tim ke Halmahera Selatan sekarag tinggal menunggu hasil yang akan di ekspos tim BNPB Pusat.”tandas mantan Kepala Dinas Keuangan itu. (Red)

Muat Lagi Berita