Halsel,Malutline – Masyarakat Desa Bobo Kec. Obi Selatan. Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) dikejutkan dengan kabar bahwa tanah desa mereka telah dijual kepada perusahaan tanpa sepengetahuan warga. Dugaan ini menyeret nama Kepala Desa Bobo dan Kepala Dinas terkait, yang diketahui memiliki hubungan keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Bobo dan seorang Kepala Dinas yang merupakan kakak beradik diduga telah memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk mengambil alih lahan desa. Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin resmi dari Kepala Desa Bobo dan pihak terkait.

Penjualan tanah desa ini menuai kemarahan warga yang merasa tidak pernah diberitahu atau memberikan persetujuan. Akibatnya, masyarakat Desa Bobo merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri yang seharusnya melindungi kepentingan mereka.

Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa warga mengetahui adanya aktivitas perusahaan di tanah mereka tanpa adanya sosialisasi atau kesepakatan. Masyarakat kemudian melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan keterlibatan pejabat desa dalam penjualan tanah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Bobo, di mana masyarakat mendapati adanya aktivitas perusahaan yang mulai melakukan pengerjaan di wilayah desa tanpa persetujuan mereka.

Masyarakat menolak penjualan tanah ini karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, mereka khawatir bahwa pengambilalihan lahan ini akan mengancam mata pencaharian dan keberlangsungan hidup mereka di desa.

Akibat dari penjualan tanah ini, terjadi ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Bahkan, beberapa warga yang menentang diduga mendapatkan ancaman dari oknum yang diduga suruhan perusahaan.

“Sampai ada preman yang mencari kami di Jakarta. Kami tahu siapa yang mengirim mereka, tetapi kami tidak takut, karena hidup dan mati ada di tangan Tuhan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan tanah mereka dengan segala cara. “Kami berjanji bahwa setiap karyawan perusahaan yang turun ke tanah Bobo akan menghadapi perlawanan dari kami,” tambahnya.

Masyarakat Desa Bobo berharap pemerintah pusat segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini. Mereka telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami berharap pemerintah pusat segera bertindak dan memberikan keadilan bagi kami, masyarakat Desa Bobo,” tegas salah satu perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Bobo maupun perusahaan terkait. Namun, masyarakat berjanji akan terus berjuang demi keadilan bagi desa mereka.

(Red)

Halsel,Malutline – 10 Februari 2025 Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Halmahera Selatan menanggapi laporan terhadap seorang wartawan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Poldagri Kesbangpol Halmahera Selatan, Irfan Umakamea. Menurut Ketua AWI Halsel, Asbur Abu, laporan tersebut dinilai salah sasaran dan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah hukum.

Asbur menjelaskan bahwa wartawan memang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pemberitaan yang merugikan, baik secara pidana maupun perdata. Namun, ada mekanisme yang harus diikuti sebelum menempuh jalur hukum, sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.

Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh:

Hak Jawab – Merupakan hak bagi seseorang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi – Hak ini memungkinkan pihak yang dirugikan untuk meminta koreksi atau perbaikan atas informasi yang keliru dalam pemberitaan.

Pengaduan ke Dewan Pers – Jika hak jawab atau hak koreksi tidak memuaskan, pihak yang bersangkutan dapat mengadukan kasusnya ke Dewan Pers agar ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Asbur menekankan bahwa laporan ke kepolisian terhadap wartawan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah mekanisme-mekanisme yang ada ditempuh.

“Dalam kasus ini, kami menilai laporan dari Kabid Poldagri Kesbangpol Halsel, Irfan Umakamea, tidak melalui prosedur yang seharusnya. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, yang bersangkutan bisa menempuh jalur hak jawab atau hak koreksi terlebih dahulu sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum,” tegas Asbur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan maupun Irfan Umakamea terkait laporan yang telah diajukan. AWI Halsel berharap agar setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur demi menjaga kebebasan pers serta prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.

(Red)

HALSEL,Malutline – Kantor Desa Kurunga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terpaksa dipalang oleh warga sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa (Kades) Ashar Samiuddin yang telah menghilang selama empat bulan tanpa diketahui keberadaannya. Akibatnya, anggaran desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun 2024 tidak terealisasi, memicu kemarahan masyarakat.

Menurut keterangan warga, absennya kepala desa telah berdampak langsung pada kelangsungan pemerintahan desa dan berbagai program pembangunan yang seharusnya berjalan. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa selama empat bulan terakhir, pelayanan desa menjadi tidak efektif karena tidak ada kepemimpinan yang jelas.

“Kami tidak tahu ke mana perginya Kades, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan soal ADD dan DDS tahun ini. Makanya, kami sepakat untuk memalang kantor desa sebagai bentuk protes,” ujarnya.

Selain pemalangan kantor desa, masyarakat juga mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Ashar Samiuddin dari jabatannya. Mereka menilai bahwa ketidakhadiran kepala desa dalam waktu yang lama telah merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.

“Kami meminta Bupati Halsel untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan berlarut-larut, desa kami akan semakin tertinggal,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. Sementara itu, masyarakat Kurunga berencana untuk terus melakukan aksi protes hingga ada kepastian dari pihak berwenang mengenai status Kepala Desa yang menghilang tersebut.

(Red)

Jakarta,Malutline – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALMMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (24/1/2025). Dalam aksi tersebut, Sahrir Jasmin bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Massa yang tergabung dalam ALMMAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa nama.

Dalam seruan aksi tersebut, ALMMAT menyuarakan tiga tuntutan utama:

Pertama : ALMMAT mendesak KPK untuk segera menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka. Nama Ahmad Purbaya disebutkan dalam surat dakwaan KPK terhadap terdakwa AGK dengan nomor perkara 51/TUT.01.04/05/2024.

Kedua : Massa aksi juga meminta agar KPK segera menahan Ahmad Purbaya atas dugaan pemberian suap sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap di Hotel Bidakara kepada AGK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp109 miliar.

Ketiga : KPK diminta untuk menangkap Ahmad Purbaya sebagai pelaku pemberi suap yang diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp109 miliar yang melibatkan terdakwa AGK. Dalam proses hukum, muncul nama Ahmad Purbaya yang diduga turut memberi suap kepada AGK. Massa aksi menilai bahwa langkah hukum terhadap Ahmad Purbaya harus dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan ALMMAT terhadap lambannya proses hukum yang melibatkan nama-nama besar dalam kasus korupsi ini. ALMMAT berharap KPK dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya Ahmad Purbaya.

digelar di depan Gedung KPK RI, Jakarta, pada Jumat, 24 Januari 2025. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam ALMMAT hadir dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh ALMMAT. Namun, massa aksi berharap KPK dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Melalui aksi ini, ALMMAT menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan, dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

Jakarta,Malutline – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALMMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (24/1/2025). Dalam aksi tersebut, Sahrir Jasmin bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Massa yang tergabung dalam ALMMAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa nama.

Dalam seruan aksi tersebut, ALMMAT menyuarakan tiga tuntutan utama:

Pertama : ALMMAT mendesak KPK untuk segera menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka. Nama Ahmad Purbaya disebutkan dalam surat dakwaan KPK terhadap terdakwa AGK dengan nomor perkara 51/TUT.01.04/05/2024.

Kedua : Massa aksi juga meminta agar KPK segera menahan Ahmad Purbaya atas dugaan pemberian suap sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap di Hotel Bidakara kepada AGK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp109 miliar.

Ketiga : KPK diminta untuk menangkap Ahmad Purbaya sebagai pelaku pemberi suap yang diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp109 miliar yang melibatkan terdakwa AGK. Dalam proses hukum, muncul nama Ahmad Purbaya yang diduga turut memberi suap kepada AGK. Massa aksi menilai bahwa langkah hukum terhadap Ahmad Purbaya harus dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan ALMMAT terhadap lambannya proses hukum yang melibatkan nama-nama besar dalam kasus korupsi ini. ALMMAT berharap KPK dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya Ahmad Purbaya.

digelar di depan Gedung KPK RI, Jakarta, pada Jumat, 24 Januari 2025. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam ALMMAT hadir dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh ALMMAT. Namun, massa aksi berharap KPK dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Melalui aksi ini, ALMMAT menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan, dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

Muat Lagi Berita