LABUHA, Malutline- Sikap tak terpuji kembali ditunjukkan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Camat Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Tindakan mereka menuai sorotan publik setelah sebuah video beredar memperlihatkan beberapa staf sedang berjoget dan membuat konten TikTok di dalam ruang kerja kantor camat.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah staf perempuan dan laki-laki mengenakan pakaian dinas, berjoget mengikuti irama lagu sambil naik ke atas meja kerja. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan gerakan tari di lantai kantor dengan ekspresi gembira seolah tanpa memperhatikan etika dan lingkungan kerja resmi tempat mereka bertugas.
Kondisi ini menjadi perhatian serius masyarakat sekitar. Warga menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. “Kami sangat kecewa. Mereka itu ASN dan PPPK, seharusnya menunjukkan sikap profesional di lingkungan kerja, bukan malah berjoget di atas meja seperti itu,” ujar salah seorang warga Desa Jiko yang enggan disebut namanya, Kamis (31/10/2025).
Lebih lanjut, warga juga menyoroti kondisi Kantor Camat Mandioli Selatan yang tampak tidak terurus. Halaman kantor disebut mulai dipenuhi rumput liar dan sampah berserakan, sementara aktivitas pelayanan publik terlihat tidak berjalan maksimal. “Kantor camat saja seperti hutan kecil, rumput tinggi di mana-mana, tapi stafnya malah sibuk bikin TikTok. Ini memalukan,” tambah warga tersebut dengan nada kesal.
Warga pun mendesak agar Camat Mandioli Selatan segera dievaluasi atas lemahnya pengawasan terhadap bawahannya. Mereka juga meminta Bupati Halmahera Selatan memberikan sanksi tegas kepada para ASN dan PPPK yang terlibat dalam aksi tidak terpuji itu. “Bupati harus bertindak. Jangan biarkan hal-hal seperti ini terus terjadi. Ini sudah mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegas salah satu tokoh masyarakat Mandioli Selatan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Mandioli Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Namun, sejumlah pihak berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan PPPK agar lebih berhati-hati dalam berperilaku, terutama di ruang publik yang mencerminkan wibawa lembaga pemerintahan.
Tindakan seperti berjoget dan menari di tempat kerja dinilai melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan negara, pemerintah, serta jabatan.
Dengan viralnya video tersebut, publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk memberikan sanksi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (Red)




