LABUHA, Malutline- Sikap tak terpuji kembali ditunjukkan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Camat Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Tindakan mereka menuai sorotan publik setelah sebuah video beredar memperlihatkan beberapa staf sedang berjoget dan membuat konten TikTok di dalam ruang kerja kantor camat.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah staf perempuan dan laki-laki mengenakan pakaian dinas, berjoget mengikuti irama lagu sambil naik ke atas meja kerja. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan gerakan tari di lantai kantor dengan ekspresi gembira seolah tanpa memperhatikan etika dan lingkungan kerja resmi tempat mereka bertugas.

Kondisi ini menjadi perhatian serius masyarakat sekitar. Warga menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. “Kami sangat kecewa. Mereka itu ASN dan PPPK, seharusnya menunjukkan sikap profesional di lingkungan kerja, bukan malah berjoget di atas meja seperti itu,” ujar salah seorang warga Desa Jiko yang enggan disebut namanya, Kamis (31/10/2025).

Lebih lanjut, warga juga menyoroti kondisi Kantor Camat Mandioli Selatan yang tampak tidak terurus. Halaman kantor disebut mulai dipenuhi rumput liar dan sampah berserakan, sementara aktivitas pelayanan publik terlihat tidak berjalan maksimal. “Kantor camat saja seperti hutan kecil, rumput tinggi di mana-mana, tapi stafnya malah sibuk bikin TikTok. Ini memalukan,” tambah warga tersebut dengan nada kesal.

Warga pun mendesak agar Camat Mandioli Selatan segera dievaluasi atas lemahnya pengawasan terhadap bawahannya. Mereka juga meminta Bupati Halmahera Selatan memberikan sanksi tegas kepada para ASN dan PPPK yang terlibat dalam aksi tidak terpuji itu. “Bupati harus bertindak. Jangan biarkan hal-hal seperti ini terus terjadi. Ini sudah mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegas salah satu tokoh masyarakat Mandioli Selatan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Mandioli Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Namun, sejumlah pihak berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan PPPK agar lebih berhati-hati dalam berperilaku, terutama di ruang publik yang mencerminkan wibawa lembaga pemerintahan.

Tindakan seperti berjoget dan menari di tempat kerja dinilai melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan negara, pemerintah, serta jabatan.

Dengan viralnya video tersebut, publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk memberikan sanksi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (Red)

HALSEL, Malutline.com Pembangunan Gedung Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp9,81 miliar itu kini terancam dibongkar setelah ditemukan penggunaan batu rijang dan pasir putih sebagai material utama dalam konstruksi bangunan.

Material tersebut diketahui tidak memenuhi standar teknis konstruksi, terutama untuk bangunan berskala besar seperti fasilitas kesehatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan keamanan bangunan yang sedang dikerjakan.

Pengawas lapangan proyek bernama Ifkar dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, karena membiarkan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

“Pengawas proyek seharusnya memastikan setiap material yang digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Jika batu rijang dan pasir putih digunakan, itu jelas pelanggaran,” ungkap salah satu sumber teknis yang enggan disebut namanya, Kamis (30/10/2025).

Menurut data, dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa bahan lokal yang seharusnya digunakan untuk pondasi dan dinding bangunan adalah batu pecah dan pasir hitam makian, yang memiliki kualitas lebih baik dan sesuai dengan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum.

Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh bagian pondasi menggunakan batu rijang, sementara campuran plesteran dan dinding menggunakan pasir putih, yang tidak memiliki kekuatan rekat maksimal.

“Kalau ini dibiarkan, bangunan puskesmas bisa cepat retak bahkan roboh. Ini bukan proyek kecil, nilainya hampir sepuluh miliar. Pemerintah harus turun tangan,” ujar warga Desa Laluin.

Desakan Pembongkaran dan Evaluasi Kontraktor, Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemda Halsel) untuk segera menurunkan tim teknis dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, masyarakat meminta agar bagian bangunan yang bermasalah segera dibongkar dan diperbaiki.

Selain itu, kontraktor pelaksana, pengawas lapangan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta bertanggung jawab penuh atas kesalahan penggunaan material tersebut.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, juga menyoroti kasus ini. Menurutnya, penggunaan material yang tidak sesuai dengan kontrak kerja bisa mengarah pada penyimpangan keuangan negara.

“FAKI mendesak Pemda Halmahera Selatan untuk menghentikan sementara pekerjaan dan melakukan audit teknis serta audit keuangan. Jika ada kelalaian pengawas atau pelanggaran kontrak, maka harus ada tindakan tegas,” ujar Haris.

Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut telah menganggarkan Rp700 juta untuk mobilisasi material, termasuk pengadaan batu pecah dan pasir hitam. Karena itu, jika material yang digunakan di lapangan berbeda, maka ada indikasi penyimpangan anggaran Pemda Diminta Tegas.

Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Pasalnya, puskesmas tersebut akan menjadi fasilitas utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kayoa Selatan.

“Kami ingin puskesmas ini kokoh dan tahan lama, bukan asal jadi. Kalau sejak awal sudah pakai bahan yang salah, bagaimana nanti kalau digunakan masyarakat?” kata salah seorang tokoh pemuda Laluin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, pengawas lapangan Ifkar, dan PPK Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Sementara itu, tim teknis dari dinas kesehatan dan Pemda Halsel dikabarkan sedang menyiapkan langkah evaluasi di lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar. (Red)

HALTIM, Malutline- Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindkop dan UMKM) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak konsumen dan menjaga kejujuran dalam kegiatan perdagangan.

Kegiatan ininDipimpin langsung oleh Sudara Tanzil, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindkop dan UMKM Halmahera Timur, tim teknis bersama petugas dari UPT Metrologi Legal turun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang terhadap pom mini yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota Maba.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan ketepatan takaran dan ukuran pada alat pengisian bahan bakar jenis pom mini agar sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat yang membeli BBM eceran dapat memperoleh jumlah yang sesuai dengan harga yang dibayarkan.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat takaran yang tidak akurat. Kegiatan tera ini juga sekaligus menjadi bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha agar tetap menjaga kejujuran dan kualitas pelayanan,” ujar Tanzil, di sela kegiatan, Kamis (30/10/2025).

Langkah Nyata Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha Kecil, Dalam kegiatan yang berlangsung sehari penuh itu, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat ukur, pompa, dan sistem digital pom mini untuk memastikan akurasi volume BBM yang keluar dari setiap liter meteran. Apabila ditemukan perbedaan antara takaran di alat dan takaran sebenarnya, petugas langsung melakukan penyetelan ulang.

Selain memastikan keakuratan alat, tim juga memberikan sosialisasi singkat kepada para pemilik pom mini tentang pentingnya tera ulang secara berkala. Pasalnya, banyak alat yang karena usia penggunaan atau faktor teknis dapat mengalami penyimpangan kecil yang jika dibiarkan bisa merugikan konsumen.

“Tera pom mini bukan semata untuk menindak, tapi untuk membina, Kami ingin para pelaku usaha kecil tetap bisa beroperasi dengan jujur dan dipercaya oleh masyarakat,” tambah Tanzil.

Respons Positif dari Warga dan Pelaku Usaha, Kegiatan tera tersebut disambut positif oleh masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Kota Maba. Salah seorang pemilik pom mini, Rifai, mengaku senang dengan adanya pengecekan tersebut.

“Kadang kita juga tidak tahu kalau alatnya sudah melenceng. Dengan ada petugas datang begini, kita bisa tahu dan perbaiki. Ini juga bagus untuk jaga kepercayaan pembeli,” ujarnya.

Sementara itu, warga setempat juga mengapresiasi langkah Dinas Perindkop Halmahera Timur yang turun langsung ke lapangan. Mereka berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin di seluruh kecamatan agar tidak ada lagi perbedaan takaran di berbagai titik penjualan BBM eceran.

Kepala Bidang Perindkop dan UMKM Halmahera Timur juga menyampaikan bahwa kegiatan tera dan tera ulang merupakan bagian dari program berkelanjutan pemerintah daerah untuk menjamin ketertiban niaga dan keadilan dalam perdagangan.

Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur bahwa setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera dan ditera ulang secara berkala.

Dengan langkah nyata seperti ini, Pemkab Halmahera Timur berharap ke depan seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil, semakin sadar akan pentingnya menjaga kejujuran dan profesionalitas dalam berbisnis.

“Keadilan dalam takaran adalah bentuk keadilan sosial, Kita ingin masyarakat tidak dirugikan, tapi juga pelaku usaha bisa berjalan sesuai aturan,” tutup Tanzil. (Red)

HALSEL, Malutline.com Pekerjaan pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai kritik tajam. Pasalnya, proyek bernilai sekitar Rp10 miliar itu diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi bangunan pemerintah.

Hasil pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa plesteran dan pondasi bangunan menggunakan pasir putih dan batu rijang, dua jenis material yang secara teknis tidak direkomendasikan untuk pembangunan berskala besar, termasuk fasilitas kesehatan.

Penggunaan kedua material tersebut dinilai dapat mengurangi kualitas dan daya tahan bangunan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemda Halsel) untuk segera membongkar bagian bangunan yang telah dikerjakan dengan material tidak sesuai.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara, Haris Purnawan, menilai penggunaan material tersebut adalah bentuk kelalaian serius yang bisa berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat kecamatan kayoa selatan.

“Kami minta Pemda Halmahera Selatan segera menghentikan sementara pekerjaan dan melakukan evaluasi teknis menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran spesifikasi, bangunan harus dibongkar. Kontraktor, pengawas, dan PPK wajib bertanggung jawab atas kesalahan ini,” tegas Haris Purnawan di Ternate, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menyebut bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp9,81 miliar itu telah menganggarkan biaya mobilisasi material sebesar Rp700 juta untuk pembelian batu pecah dan pasir hitam, bukan pasir putih maupun batu rijang.

“Kalau anggaran mobilisasi sudah ada, tapi di lapangan bahan yang digunakan justru murah dan tidak sesuai, maka indikasinya jelas ada penyimpangan,” tambah Haris.

Masyarakat Laluin pun mendukung langkah tegas tersebut agar proyek Puskesmas tidak menjadi bangunan yang cepat rusak dan membahayakan keselamatan pengguna.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline – Warga dua desa di Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yakni Desa Tanjung Obit dan Desa Prapakanda, menyampaikan keluhan terhadap pelayanan listrik PLN di wilayah mereka.

Menurut warga, pemadaman listrik yang dilakukan oleh petugas PLN setempat sering terjadi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan.

“Kami masyarakat dua desa, Tanjung Obit dan Prapakanda, ingin menyampaikan sedikit keluhan kami terkait dengan pemadaman lampu oleh anak buah Bapak di PLN Kecamatan Botang Lomang tanpa ada kejelasan yang jelas,” ujar Budiarjo, warga Desa Prapakanda, Rabu (29/10/2025).

Ia berharap Kepala PLN Bacan menegur petugas lapangan di wilayah Botang Lomang agar lebih responsif dan komunikatif terhadap masyarakat ketika terjadi gangguan jaringan listrik.

“Kalau ada gangguan jaringan, seharusnya mereka turun mengecek gangguannya di mana. Dan kalau pun waktunya sudah malam dan belum bisa diperbaiki, paling tidak ada pemberitahuan ke masyarakat bahwa jalur ini ada gangguan dan akan diperbaiki besok,” tambahnya.

Warga juga mengaku kerap membantu petugas PLN untuk memeriksa jaringan ketika terjadi gangguan, namun kecewa karena tidak ada koordinasi atau informasi resmi dari pihak PLN setempat.

Masyarakat berharap pihak PLN Bacan dapat menindaklanjuti keluhan ini dengan memperbaiki sistem komunikasi dan pelayanan kepada pelanggan, agar pemadaman listrik tidak lagi terjadi secara mendadak tanpa penjelasan. (Red)