TERNATE, Malutline– Gelombang aksi unjuk rasa mengguncang pusat Pemerintahan Kota Ternate hingga Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Senin siang (30/03/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Bersatu Maluku Utara, gabungan dari DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut dan LPP Tipikor Malut, turun ke jalan menuntut penegakan hukum atas sejumlah dugaan kasus korupsi yang dinilai melibatkan pejabat penting di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan tersebut diwarnai orasi-orasi keras yang menyoroti berbagai kebijakan pemerintah daerah. Massa menilai, praktik tata kelola pemerintahan di Kota Ternate saat ini tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Koordinator aksi, Thusry Karim, dalam orasinya menyampaikan bahwa kondisi pemerintahan Kota Ternate saat ini berada dalam situasi “darurat integritas”. Ia menuding adanya kebijakan yang tidak sejalan dengan aturan hukum, sementara fungsi pengawasan lembaga legislatif dianggap tidak berjalan optimal.

“Banyak kebijakan yang kami nilai menabrak aturan. Sementara itu, DPRD sebagai lembaga pengawas terkesan tidak menjalankan fungsinya secara maksimal,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Sorotan pada Dugaan Suap Proyek Villa di Kawasan Lindung Salah satu isu utama yang menjadi sorotan massa adalah pembangunan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan. Proyek tersebut diduga berdiri di kawasan lindung atau sempadan danau yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Massa aksi mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk memberikan penjelasan terbuka terkait izin pembangunan tersebut. Bahkan, mereka mengungkap adanya dugaan aliran dana suap senilai Rp1 miliar yang disebut-sebut melibatkan pemilik villa dan salah satu pejabat tinggi daerah.

Menurut Thusry Karim, dua kali surat peringatan dari Dinas PUPR tidak ditindaklanjuti secara jelas, sehingga memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya praktik penyalahgunaan kewenangan.

Desakan Pemeriksaan Sekda Kota Ternate Selain itu, massa juga secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly.

Nama tersebut disorot dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), terkait pengadaan tanah dan bangunan eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Kalumpang dengan nilai Rp2,8 miliar.

Massa menilai, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan aset tersebut milik pemerintah, sehingga realisasi anggaran yang dilakukan patut diduga sebagai tindakan yang merugikan keuangan daerah.

“Ini harus dibuka terang-benderang. Jika ada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas orator aksi.

Delapan Tuntutan Jadi Tekanan Publik
Dalam aksi tersebut, massa juga menyerahkan delapan poin tuntutan kepada Kejati Maluku Utara sebagai bentuk tekanan publik agar dilakukan langkah konkret penegakan hukum.

Tuntutan tersebut mencakup dugaan pelanggaran tata ruang, skandal suap, penyimpangan anggaran bantuan sosial, hingga indikasi mark-up proyek dan pungutan liar di sejumlah sektor layanan publik.

Beberapa di antaranya adalah dugaan penyimpangan dana bantuan sosial senilai Rp1,7 miliar, penggunaan anggaran kegiatan City Sanitation Summit sebesar Rp1,6 miliar, hingga proyek panggung Festival Pulau Hiri yang diduga mengalami kerugian total.

Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan penggelembungan anggaran pada proyek Taman Asmaul Husna serta praktik pungutan liar dalam pengelolaan retribusi sampah oleh Perumda Ake Gaale.

Ancaman Aksi Lanjutan Aksi tersebut ditutup dengan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan tuntutan masyarakat. Massa menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar jika tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada permainan di balik penegakan hukum. Ini menyangkut masa depan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Thusry Karim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Ternate maupun Rizal Marsaoly belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Namun, publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan yang ada. (Bur)

HALUT, Malutline – Sebuah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup komunikasi internal beredar luas di tengah masyarakat dan memicu keresahan publik. Percakapan tersebut berisi sejumlah pernyataan yang bernada tegas hingga mengarah pada potensi konflik, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat percakapan antara beberapa pihak yang membahas situasi di lapangan serta kesiapan kelompok tertentu. Bahkan, terdapat kalimat yang dinilai provokatif dan berpotensi memperkeruh suasana jika tidak disikapi secara bijak. Selain itu, dalam percakapan tersebut juga disebutkan permintaan pengamanan serta adanya informasi yang disebut sebagai “intel baru”, yang semakin menambah perhatian publik terhadap isi komunikasi tersebut.

Beredarnya informasi ini terjadi di tengah meningkatnya dinamika sosial menyusul rencana aksi yang akan digelar oleh sejumlah elemen masyarakat. Kondisi ini membuat berbagai pihak mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menahan diri dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Tokoh masyarakat setempat menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan komunikasi yang damai. Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi memicu konflik horizontal.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan daerah ini. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru memperkeruh keadaan. Serahkan kepada aparat untuk menelusuri kebenarannya,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah cepat dengan melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap isi percakapan tersebut. Jika terbukti mengandung unsur provokasi atau pelanggaran hukum, maka diharapkan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah kalangan juga mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Kemampuan untuk memilah informasi yang benar dan tidak benar menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran hoaks maupun narasi yang berpotensi memecah belah persatuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keaslian maupun konteks utuh dari percakapan yang beredar tersebut. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menjaga persaudaraan, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Situasi di Halmahera Utara sendiri dilaporkan masih dalam kondisi aman dan terkendali. Aparat keamanan diharapkan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan pendekatan persuasif guna memastikan stabilitas daerah tetap terjaga di tengah berbagai dinamika yang berkembang.(Red)

HALUT, Malutline– Sejumlah organisasi kepemudaan dan keagamaan di Kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan seruan terbuka kepada seluruh umat Islam untuk menghadiri aksi damai yang akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026. Aksi ini direncanakan berlangsung di Lapangan Karianga, Tobelo, mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai.

Ajakan tersebut dikemas dalam sebuah poster bertajuk “Undangan Aksi” yang beredar luas di tengah masyarakat. Dalam undangan itu, panitia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk aspirasi bersama dalam menyuarakan keadilan, khususnya terkait dugaan adanya pihak-pihak yang menghambat pelaksanaan pawai takbiran.

Aksi damai ini akan diawali dengan titik kumpul di Lapangan Karianga, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Polres Halmahera Utara sebagai lokasi penyampaian aspirasi. Massa aksi diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan selama kegiatan berlangsung.

Dalam pernyataan sikap yang tercantum pada undangan, peserta aksi menyerukan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku maupun provokator dalam insiden penghadangan pawai takbiran.

Mereka menilai, penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Lebih dari sekadar aksi protes, kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum mempererat ukhuwah Islamiyah serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga nilai-nilai toleransi. Dalam pesan moral yang disampaikan, disebutkan bahwa keadilan dalam Islam bersifat universal, mencakup seluruh umat manusia tanpa memandang perbedaan.

“Keadilan dalam Islam adalah untuk semua, kasih sayangnya melintas batas perbedaan keyakinan,” demikian bunyi kutipan yang turut menghiasi bagian akhir undangan tersebut.

Panitia pelaksana juga mengajak seluruh peserta untuk hadir dengan niat yang tulus, menjaga sikap santun, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Dengan demikian, aksi yang digelar tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga cerminan kedewasaan dalam berdemokrasi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tuntutan yang akan disampaikan. Namun, masyarakat berharap aksi tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib, serta menghasilkan solusi yang konstruktif bagi semua pihak. (Red)

HALSEL, Malutline – Proyek pembangunan Jalan Pulau Makian yang dikerjakan oleh CV. Delta dengan nilai kontrak Rp7,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023 resmi dinyatakan rampung 100 persen. Namun, di balik tuntasnya pekerjaan tersebut, mencuat polemik serius terkait sisa pembayaran sekitar Rp800 juta yang hingga kini belum dicairkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 24/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 tertanggal 11 April 2023, proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam Berita Acara Pembayaran (BAP), progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen dan nilai pembayaran secara administrasi tercatat sebesar Rp7.748.350.489,41.

Pada tahap pembayaran terakhir, pemerintah mencairkan Rp767.854.553 (netto) ditambah PPN 11 persen sebesar Rp84.464.001, sehingga total mencapai Rp852.318.554. Secara administratif, proyek ini dinyatakan selesai, baik dari sisi fisik maupun keuangan.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Pihak kontraktor mengaku masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp800 juta yang belum dibayarkan oleh Dinas PUPR Halmahera Selatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Dinas PUPR beralasan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga sisa anggaran tersebut tidak dapat dicairkan dan dianggap hangus. Alasan tersebut disebut hanya disampaikan secara lisan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama Iwan.

Alasan ini dinilai tidak rasional dan menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, hingga saat ini pihak pelaksana proyek mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga berwenang lainnya yang menyatakan adanya temuan, rekomendasi, atau keputusan yang mengharuskan sisa anggaran tersebut tidak dibayarkan.

“Kalau memang ada keterlambatan atau pelanggaran, seharusnya ada dasar hukum yang jelas, seperti surat resmi atau hasil audit. Tidak bisa hanya disampaikan secara lisan,” ungkap sumber dari pihak pelaksana.

Kondisi ini membuat kinerja Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan mulai diragukan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Pernyataan bahwa anggaran Rp800 juta dinyatakan “hangus” oleh BPK secara lisan dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang seharusnya berbasis dokumen resmi.

Lebih jauh, muncul dugaan dari sejumlah pihak bahwa sisa anggaran tersebut sengaja “diamankan” oleh oknum tertentu di lingkup Dinas PUPR sebagai fee proyek sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Dugaan ini tentu sangat serius dan perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Jika benar proyek telah rampung 100 persen sesuai kontrak, maka secara hukum pihak pelaksana berhak menerima seluruh pembayaran yang menjadi kewajibannya. Penahanan pembayaran tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merugikan pihak kontraktor.

Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan dan memberikan klarifikasi resmi. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab polemik ini sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan terkait alasan pasti belum dicairkannya sisa anggaran tersebut. (Bur)

HALSEL, Malutline – Aksi pemalangan SD Negeri 86 Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, yang dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap kinerja kepala sekolah, mendapat respons serius dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Sitiikhodijah.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Sabtu (28/03/2026), Sitiikhodijah menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim ke lokasi.

“Insya Allah besok pagi Pak Sekretaris Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Muhammad Agus, bersama tim akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya saat ini tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM II) di Makassar, sehingga penanganan awal dikoordinasikan melalui jajaran dinas.
“Saat ini saya sedang mengikuti Diklat PIM II di Makassar, namun saya sudah menerima informasi sejak pagi tadi dan telah melakukan konfirmasi awal dengan kepala sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sitiikhodijah menegaskan bahwa langkah peninjauan langsung oleh tim dinas bertujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Besok pagi tim akan turun untuk melihat langsung situasi di sekolah serta mencocokkan dengan informasi yang berkembang di masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Desa Marituso melakukan aksi pemalangan sekolah pada Sabtu (29/03/2026) pukul 08.00 WIT. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan ketidakhadiran Kepala Sekolah SD Negeri 86 yang dinilai jarang menjalankan tugasnya secara aktif.

Warga bahkan menyebut kepala sekolah hanya hadir pada momen tertentu seperti ujian dan pembagian hasil belajar. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan tenaga pengajar yang hanya terdiri dari dua orang, yakni kepala sekolah dan satu guru berstatus PPPK.

Masyarakat pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas demi menjamin keberlangsungan pendidikan yang layak bagi siswa di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SD Negeri 86 Desa Marituso, Arif Nawawi, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya (red)