TERNATE, Malutline— Dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali mencuat di Provinsi Maluku Utara. Seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial A.K. resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat sekaligus penasihat hukum, Hairun Rizal, S.H., M.H., yang datang langsung ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 11.20 WIT. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor melalui media komunikasi digital.

Dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPL) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, disebutkan bahwa terlapor berinisial A.K. merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari salah satu partai politik, yang berasal dari daerah pemilihan Halmahera Utara–Morotai.

Hairun Rizal dalam laporannya menjelaskan bahwa dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, melalui percakapan di grup WhatsApp DPC GAMKI Maluku Utara. Dalam percakapan tersebut, terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik pihak tertentu.

Adapun pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini adalah Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd. Ia disebut sebagai korban dalam dugaan tindak pidana tersebut, yang kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk menempuh jalur hukum.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan menjadi bukti bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian melalui petugas piket penerima aduan menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait.

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pejabat publik, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun platform komunikasi digital. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar norma dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang dialamatkan kepadanya. Publik pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku Utara (red)

HALSEL, Malutline – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi krisis air bersih di wilayah kepulauan. Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di wilayah Kayoa resmi memasuki tahap awal pekerjaan atau MC0.

Proyek strategis yang bersumber dari anggaran APBN dengan dukungan sharing APBD ini memiliki pagu alokasi sebesar Rp50 miliar. Pekerjaan tersebut mencakup dua item utama, yakni pemasangan jaringan perpipaan dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA).

Direktur PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote, menjelaskan bahwa proyek ini ditargetkan mampu menjangkau tiga kecamatan, yaitu Kayoa Induk, Kayoa Selatan, dan Kayoa Utara.

“Progres saat ini sudah masuk tahap MC0 untuk pemasangan jaringan perpipaan. Ini menjadi langkah awal untuk menghadirkan akses air bersih yang layak bagi masyarakat,” ungkap Soleman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/03/2026).

Adapun wilayah cakupan pelayanan proyek ini meliputi sejumlah desa yang selama ini mengalami kesulitan air bersih, di antaranya Desa Sagawele, Desa Posi, Desa Guapin, Desa Karamat, Desa Gayap, Ngokomalko, Desa Laromabati, hingga Desa Modayama.

Wilayah-wilayah tersebut diketahui selama ini sangat bergantung pada curah hujan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.

Dengan hadirnya proyek SPAM ini, diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan krisis air bersih yang telah berlangsung lama.

“Semoga dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat dan daerah ini, kebutuhan air bersih masyarakat bisa terpenuhi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat,” harap Soleman.

Proyek ini juga diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya di wilayah kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan yang selama ini menghadapi tantangan geografis cukup berat.(Red)

HALSEL, Malutline – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Sekretaris Camat (Sekcam) Kayoa Induk, Suryadi Umar, yang diduga kuat menguasai secara sepihak serta mengambil hasil dari dusun kelapa milik warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan.

Dusun kelapa tersebut diketahui milik almarhum Bani Ishak, yang dibeli secara sah pada tahun 1979 dari para ahli waris, yakni Hi Hamis, Salim, dan Hi Umar. Transaksi jual beli itu bahkan telah dituangkan dalam dokumen resmi sejak tahun 1978 dan ditandatangani langsung oleh para pihak penjual.

Sejak pembelian tersebut, lahan kemudian dikelola oleh Bani Ishak dengan menanam pohon kelapa dan mulai menikmati hasil panen sejak tahun 1993. Selama puluhan tahun, tepatnya hingga Oktober 2025, tidak pernah terjadi sengketa ataupun klaim dari pihak manapun.

Namun situasi berubah drastis ketika dusun kelapa itu diduga mulai diserobot dan dikuasai oleh pihak lain. Ironisnya, pihak yang diduga terlibat adalah seorang pejabat aktif di lingkup pemerintahan kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan, yakni Suryadi Umar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penguasaan lahan tersebut bermula dari tindakan Suryadi Hi Umar—anak dari salah satu penjual awal—yang melakukan panen di lokasi tersebut. Padahal, lahan tersebut telah lama beralih kepemilikan secara sah kepada Bani Ishak, termasuk dengan persetujuan Hi Umar, yang juga merupakan ayah dari Suryadi Umar.

Tidak berhenti di situ, Suryadi Umar diduga turut mengambil alih pengelolaan dusun dengan cara menyuruh seorang warga Desa Pasir Putih kecamatan kayoa selatan bernama Yamin untuk memanen kelapa. Hasil panen kemudian diolah menjadi kopra dan telah dijual sebanyak dua kali.

Setiap kali panen, hasil kopra diperkirakan mencapai sekitar 800 kilogram dengan nilai penjualan mencapai lebih dari Rp20 juta. Seluruh hasil tersebut diduga dinikmati oleh pihak yang menguasai lahan secara sepihak.

Ahli waris Bani Ishak, Bahrun Bani, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan hak milik yang tidak bisa ditoleransi. Ia menilai, selain merugikan secara materiil, tindakan tersebut juga mencederai rasa keadilan dan hukum.

“Kami sudah kelola kebun itu kurang lebih 46 tahun tanpa ada masalah. Orang tua kami masih hidup, mereka tidak pernah datang atau mengklaim. Sekarang setelah orang tua kami sudah tidak ada, baru mereka muncul dan mengaku itu milik mereka. Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Bahrun kepada wartawan, Senin (31/03/2026).

Lebih lanjut, pihak keluarga memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan resmi rencananya akan dilayangkan ke Polda Maluku Utara dalam waktu dekat agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal hukum, mulai dari dugaan penyerobotan lahan, penguasaan tanpa hak, hingga pencurian hasil kebun. Jika terbukti, ancaman pidana bukan hal yang tidak mungkin, mengingat unsur kerugian dan dugaan perbuatan melawan hukum yang cukup jelas.

Pihak ahli waris pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional, tanpa pandang bulu. Status sebagai pejabat publik dinilai tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan tindakan yang merugikan warga.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah dapat berujung pada konsekuensi pidana. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas dan keadilan di tengah masyarakat.

Dan Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak Pasal 372 KUHP tentang penggelapan Pasal 362 KUHP tentang pencurian Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga 4 tahun atau lebih (red)

HALUT, Malutline– Di tengah dinamika sosial yang masih bergejolak pasca insiden penghadangan pawai takbiran, suara dari kalangan intelektual mulai menguat, Mereka menyerukan pentingnya kejujuran, keadilan, serta nilai-nilai cinta kasih dalam merespons setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari elemen intelektual, peran organisasi dinilai sangat penting sebagai jembatan penyambung aspirasi rakyat yang belum tersalurkan secara optimal kepada wakil rakyat maupun pemerintah. Oleh karena itu, setiap sikap dan pernyataan publik harus mencerminkan tanggung jawab moral serta menjunjung tinggi nilai persatuan.

Dalam pernyataan yang disampaikan, kaum intelektual menegaskan bahwa sudah saatnya semua pihak berbenah, Tidak boleh lagi ada ruang bagi individu yang memiliki watak provokatif dan cenderung memecah belah. Bahkan, mereka mengingatkan agar figur-figur seperti itu tidak diberikan panggung, apalagi kepercayaan dalam ruang-ruang publik.

“Ujaran kebencian dan permusuhan adalah racun yang sangat berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi jika disampaikan di tengah situasi konflik, hal itu hanya akan memperkeruh keadaan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Sorotan juga diarahkan kepada Aksandry Kitong yang dinilai perlu lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Sebagai wakil rakyat, ia diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjaga suasana tetap kondusif, bukan sebaliknya.

Kaum intelektual menilai bahwa dalam kondisi sensitif seperti saat ini, setiap ucapan memiliki dampak besar terhadap stabilitas sosial. Oleh karena itu, penting bagi setiap tokoh publik untuk mengedepankan nilai cinta kasih, kedamaian, serta menghindari narasi yang berpotensi memicu konflik.

“Mengatasnamakan candaan dalam situasi konflik bukanlah hal yang bijak. Justru hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memperbesar potensi gesekan di tengah masyarakat,” lanjut pernyataan itu.

Di sisi lain, upaya penyelesaian konflik secara damai yang tengah dilakukan berbagai pihak patut didukung bersama. Semua elemen masyarakat diharapkan dapat menahan diri, menjaga tutur kata, serta memperkuat semangat persaudaraan demi terciptanya kedamaian yang berkelanjutan.

Seruan ini menjadi pengingat bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, perbedaan harus disikapi dengan bijak. Cinta kasih, toleransi, dan saling menghormati merupakan fondasi utama dalam menjaga keutuhan sosial, khususnya di daerah yang majemuk seperti Maluku Utara. (Red)

HALSEL, Malutline– Upaya cepat dan sigap jajaran kepolisian dalam meredam konflik antarwarga kembali mendapat apresiasi. Pasca insiden yang melibatkan Desa Silang, Desa Liaro, dan Desa Wayaua di Kecamatan Bacan Timur Selatan, Polres Halmahera Selatan berhasil mengawal proses rekonsiliasi hingga tercapainya kesepakatan damai, Senin (30/03/2026).

Proses perdamaian yang berlangsung aman dan kondusif ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdila Kamarullah, serta didampingi oleh Kapolres Halmahera Selatan, Hendra Gunawan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemuda dari ketiga desa yang sebelumnya terlibat konflik.

Kehadiran dan peran aktif Hendra Gunawan dalam mengawal jalannya rekonsiliasi dinilai menjadi kunci utama terciptanya suasana damai. Dengan pendekatan humanis namun tetap tegas, Kapolres mampu meredam ketegangan serta membangun komunikasi yang efektif di antara pihak-pihak yang bertikai.

Dalam arahannya, Hendra Gunawan menegaskan komitmen Polres Halmahera Selatan untuk menegakkan hukum secara profesional terhadap para pelaku yang telah diamankan. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak lagi melakukan tindakan yang dapat memicu konflik lanjutan.

“Setelah pertemuan ini, saya minta tidak ada lagi gerakan yang memicu pertikaian. Mari kita akhiri semuanya dengan damai. Untuk proses hukum, kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Rekonsiliasi tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting, di antaranya komitmen bersama untuk mengakhiri konflik dan tidak mengulangi tindakan kekerasan, serta kesediaan seluruh pihak untuk diproses secara hukum apabila kesepakatan dilanggar. Selain itu, ketiga desa juga sepakat melakukan razia minuman keras secara bersama dengan melibatkan aparat penegak hukum sebagai langkah preventif.

Kesepakatan damai ini ditandatangani oleh para kepala desa, ketua BPD, tokoh pemuda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dari masing-masing desa. Momen haru pun terlihat saat seluruh pihak yang sebelumnya berselisih saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai simbol berakhirnya konflik.

Keberhasilan ini menunjukkan peran strategis kepolisian, khususnya Polres Halmahera Selatan, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pendekatan persuasif yang dikedepankan tidak hanya mampu menyelesaikan konflik, tetapi juga mempererat kembali hubungan sosial antarwarga.

Dengan berakhirnya proses rekonsiliasi tersebut, situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan kini dinyatakan aman dan kondusif. Masyarakat pun diimbau untuk terus menjaga kedamaian serta memperkuat rasa persaudaraan demi terciptanya lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan. (Red)