TERNATE, Malutline – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengevaluasi kinerja Kejati Maluku Utara. Desakan ini mencuat akibat lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menyampaikan bahwa meskipun sejumlah saksi kunci telah diperiksa, mulai dari pimpinan DPRD, anggota dewan, Sekretaris Dewan (Sekwan), hingga bendahara, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum. Tidak ada penetapan tersangka, bahkan ekspose resmi ke publik pun belum dilakukan. Di
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Proses hukum seolah jalan di tempat. Padahal audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sudah dilakukan. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara ini?” tegas Said, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, lambannya penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Ia menilai, kasus tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk dalam ranah pidana yang harus dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
Said juga menyinggung pentingnya pengawasan dari pemerintah pusat. Ia meminta perhatian langsung dari Prabowo Subianto serta Jaksa Agung agar kasus ini tidak terkesan “dipetieskan”.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka komitmen pemberantasan korupsi di Maluku Utara patut dipertanyakan,” ujarnya dengan nada tegas.
Desakan evaluasi terhadap Kejati Maluku Utara ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menginginkan transparansi dan keberanian dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan lembaga legislatif daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tunjangan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Red)






