TERNATE, Malutline – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengevaluasi kinerja Kejati Maluku Utara. Desakan ini mencuat akibat lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menyampaikan bahwa meskipun sejumlah saksi kunci telah diperiksa, mulai dari pimpinan DPRD, anggota dewan, Sekretaris Dewan (Sekwan), hingga bendahara, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum. Tidak ada penetapan tersangka, bahkan ekspose resmi ke publik pun belum dilakukan. Di

“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Proses hukum seolah jalan di tempat. Padahal audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sudah dilakukan. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara ini?” tegas Said, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, lambannya penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Ia menilai, kasus tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk dalam ranah pidana yang harus dituntaskan secara transparan dan akuntabel.

Said juga menyinggung pentingnya pengawasan dari pemerintah pusat. Ia meminta perhatian langsung dari Prabowo Subianto serta Jaksa Agung agar kasus ini tidak terkesan “dipetieskan”.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka komitmen pemberantasan korupsi di Maluku Utara patut dipertanyakan,” ujarnya dengan nada tegas.

Desakan evaluasi terhadap Kejati Maluku Utara ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menginginkan transparansi dan keberanian dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan lembaga legislatif daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tunjangan tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Red)

TERNATE, Malutline– Proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026 di Kota Ternate menuai sorotan tajam dari sejumlah peserta, Harapan untuk mengikuti seleksi secara adil dan transparan justru berubah menjadi kekecewaan mendalam.

Sejumlah dugaan praktik tidak sehat mencuat, mulai dari ketimpangan perlakuan, gangguan teknis yang merugikan peserta, hingga indikasi adanya “orang dalam” yang diduga diloloskan tanpa prosedur yang semestinya.

Sejumlah peserta mengaku telah mengikuti seluruh tahapan latihan dan pembinaan di sekolah masing-masing. Mereka berlatih dengan disiplin, mengorbankan waktu, tenaga, bahkan biaya pribadi demi mempersiapkan diri.

Namun ironisnya, ada peserta lain yang disebut-sebut tidak pernah mengikuti latihan dasar sama sekali, justru lolos dalam tahapan seleksi resmi yang diselenggarakan oleh pihak terkait.
“Kami latihan setiap hari, ikut semua tahapan dari awal, tapi justru yang tidak pernah terlihat latihan bisa lolos. Ini sangat tidak adil,” ungkap salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, kekecewaan semakin memuncak ketika diketahui bahwa beberapa peserta yang dinyatakan lulus bahkan tidak memiliki surat rekomendasi resmi dari sekolah, yang seharusnya menjadi salah satu syarat administratif utama. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terhadap integritas panitia seleksi.

Tak hanya itu, dugaan kuat juga mengarah pada praktik nepotisme. Sejumlah peserta yang diloloskan disebut-sebut memiliki hubungan dengan pejabat di Kota Ternate. Meskipun belum ada konfirmasi resmi, isu ini telah menyebar luas di kalangan peserta dan masyarakat, memperkeruh kepercayaan publik terhadap proses seleksi yang seharusnya menjunjung tinggi meritokrasi.

Masalah lain yang tak kalah serius terjadi saat pelaksanaan tes berbasis komputer, khususnya pada ujian matematika. Beberapa peserta mengaku mengalami gangguan sistem atau error di tengah ujian berlangsung. Akibatnya, mereka tidak dapat menyelesaikan soal dengan maksimal, bahkan ada yang tidak bisa menjawab sama sekali.

“Komputer tiba-tiba error di tengah ujian, kami panik, waktu terus berjalan. Nilai kami jadi rendah bukan karena tidak mampu, tapi karena sistem bermasalah,” ujar peserta lainnya.

Yang lebih mengejutkan, muncul pula dugaan adanya oknum panitia yang memberikan bocoran kunci jawaban kepada sebagian peserta tertentu. Jika benar, ini merupakan pelanggaran serius yang mencederai prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam seleksi.

Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat bahwa proses seleksi Paskibraka di Kota Ternate tahun 2026 tidak lagi murni. Kepercayaan peserta dan masyarakat terhadap sistem seleksi yang seharusnya menjadi ajang pencarian putra-putri terbaik bangsa kini dipertaruhkan.

Sejumlah pihak kepada wartawan Rabu (08/04/2026) mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan investigasi independen terhadap pelaksanaan seleksi tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dianggap menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Paskibraka bukan sekadar ajang seleksi biasa, tetapi simbol kehormatan dan kebanggaan. Jika prosesnya ternodai oleh praktik tidak adil, maka nilai luhur yang diemban oleh para pengibar bendera pun ikut tercoreng.

Kini publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, Apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru dibiarkan menjadi luka lama yang terus berulang setiap tahunnya? Waktu yang akan menjawab, namun satu hal pasti keadilan tidak boleh dikompromikan. (Red)

SOFIFI, Malutline– Mencermati dinamika sosial masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini, Safri Kamaria Chapy menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah di Maluku Utara guna memperkuat kerukunan umat beragama serta mencegah potensi konflik sosial.

Dalam pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara serta seluruh bupati dan wali kota se-Maluku Utara, Safri menilai bahwa penguatan nilai-nilai toleransi dan keharmonisan antarumat beragama harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kerukunan umat beragama perlu ditempatkan sebagai program prioritas daerah, mengingat pentingnya stabilitas sosial dalam mendukung pembangunan,” ujarnya.

Safri mengusulkan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, di antaranya menjadikan program pembangunan kerukunan umat beragama sebagai agenda utama dalam kebijakan daerah. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial yang berdimensi keagamaan.

Menurutnya, langkah preventif sangat dibutuhkan agar potensi gesekan di tengah masyarakat dapat diantisipasi sejak awal sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Tak hanya itu, Safri juga mendorong pemerintah untuk menyediakan sarana publikasi berupa billboard atau papan reklame di ibu kota provinsi maupun seluruh kabupaten/kota. Media tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kampanye pesan-pesan perdamaian, toleransi, dan kerukunan umat beragama.

“Papan reklame di lokasi strategis seperti jalan protokol dapat menjadi media edukasi publik yang efektif dalam menyebarkan pesan-pesan perdamaian,” tambahnya.

Ia berharap, rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah demi menjaga Maluku Utara tetap aman, damai, dan harmonis di tengah keberagaman masyarakatnya. (Red)

SULA, Malutline– Peristiwa kebakaran hebat menggegerkan warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (5/4/2026). Dua unit speedboat dilaporkan terbakar di area pelabuhan milik perusahaan, memicu kepanikan warga sekitar yang menyaksikan kobaran api membumbung tinggi disertai asap hitam pekat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi pada siang hari saat aktivitas di sekitar pelabuhan masih berlangsung. Api dengan cepat melalap badan speedboat hingga nyaris tak menyisakan bagian yang utuh. Dalam hitungan menit, kobaran api semakin membesar dan sulit dikendalikan, diduga akibat bahan bakar yang mudah terbakar.

Sejumlah warga yang berada di lokasi tampak berlarian menjauh untuk menghindari ledakan susulan. Beberapa di antaranya berusaha memberikan pertolongan awal sebelum tim penanganan tiba. Kepanikan semakin terasa ketika terdengar suara ledakan kecil dari dalam kapal yang terbakar.

Akibat kejadian tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga saat ini, kondisi kedua korban masih dalam penanganan medis.

Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan pihak berwenang. Dugaan sementara mengarah pada korsleting mesin atau kebocoran bahan bakar yang memicu percikan api. Namun, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh operator transportasi laut agar lebih meningkatkan standar keselamatan, khususnya dalam pengelolaan bahan bakar dan perawatan mesin kapal. Warga juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat potensi bahaya di sekitar lingkungan mereka.

Video dan foto kebakaran yang beredar luas di media sosial, khususnya Facebook, kini menjadi perbincangan hangat warganet. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut sekaligus berharap adanya evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian telah mulai kondusif, namun garis pengamanan masih dipasang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Red)

TERNATE, Malutline– Dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian kembali menjadi perhatian publik. Seorang perwira di lingkungan Kepolisian Resor Ternate berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S.B. dilaporkan kerap mendatangi sebuah pangkalan minyak tanah bersubsidi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, dengan sikap yang dinilai meresahkan warga.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, oknum tersebut beberapa kali datang ke lokasi pangkalan dalam kondisi emosi, bahkan disebut membentak petugas pengukur minyak tanah. Warga menyebut, kehadiran yang bersangkutan bukan saat proses distribusi berlangsung, melainkan setelah minyak tanah habis terjual kepada masyarakat.

“Setiap kali pembagian minyak dilakukan, yang bersangkutan tidak terlihat. Tapi setelah minyak habis, baru datang dan marah-marah dengan alasan tidak kebagian saat membeli,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Datang Berseragam Dinas lengkap, Ambil Dokumentasi dan Melapor Puncak kejadian terjadi pada Sabtu (4/04/2026) sekitar pukul 08.00 WIT. Menurut warga, oknum perwira tersebut datang dengan mengenakan pakaian dinas lengkap bersama istrinya. Ia diduga memasuki pekarangan rumah warga yang menjadi lokasi pangkalan, kemudian mengambil dokumentasi berupa foto papan nama pangkalan menggunakan telepon genggam.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga disebut langsung melaporkan pangkalan tersebut kepada pihak Pemerintah Kota Ternate. Bahkan, ia diduga mengancam akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengawalan dalam proses penjualan minyak tanah bersubsidi di lokasi tersebut.

Tindakan ini menimbulkan keresahan, mengingat distribusi minyak tanah di pangkalan tersebut selama ini dilakukan berdasarkan data resmi penerima yang telah diverifikasi oleh pihak kelurahan, Setiap penjualan dilakukan sesuai daftar nama warga yang berhak, sehingga dinilai telah mengikuti mekanisme yang berlaku.

Apa yang di lakukan oleh oknom anggota polres Ternate ini Bertentangan dengan Ketentuan Subsidi Peristiwa ini menuai sorotan karena secara regulasi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memiliki hak khusus atas minyak tanah bersubsidi.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur bahwa subsidi energi diperuntukkan bagi kelompok tertentu, yakni, Rumah tangga miskin, Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian

Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi, kecuali memenuhi kriteria sebagai warga yang berhak.

Selain itu, secara internal juga terdapat penegasan agar anggota kepolisian menggunakan bahan bakar non-subsidi demi menjaga agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

Potensi Pelanggaran dan Desakan Penindakan Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar aturan serta mencederai prinsip keadilan dalam distribusi subsidi, Tekanan terhadap petugas pangkalan, pengambilan dokumentasi tanpa izin di pekarangan warga, serta ancaman penggunaan kewenangan dinilai sebagai tindakan yang tidak patut.

Warga berharap agar pihak berwenang, baik dari internal kepolisian maupun pemerintah daerah, dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan profesional.
“Subsidi ini untuk rakyat kecil. Kalau ada yang memaksakan kehendak, tentu sangat merugikan kami,” ujar warga lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa distribusi energi bersubsidi harus dijaga ketat dan bebas dari intervensi pihak yang tidak berhak, demi memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. (Red)