TERNATE, Malutline — Di saat masyarakat Kota Ternate masih menghadapi tekanan ekonomi, persoalan layanan publik, serta ketimpangan pembangunan yang belum kunjung terurai, sebuah dokumen resmi pemerintah justru memunculkan polemik baru terkait prioritas penggunaan anggaran daerah.
Dokumen berupa Peraturan Walikota Ternate Nomor 34 Tahun 2020 kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya kenaikan signifikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Aturan yang ditetapkan pada 30 Desember 2020 itu merevisi kebijakan sebelumnya dan secara resmi menaikkan komponen tunjangan transportasi serta tunjangan perumahan bagi unsur legislatif. Kebijakan ini memantik pertanyaan serius di tengah publik: untuk siapa sebenarnya APBD Kota Ternate bekerja?
Dalam dokumen tersebut tercatat, setiap anggota DPRD Kota Ternate menerima tunjangan transportasi sebesar Rp13.500.000 per bulan, dengan alasan penyesuaian standar harga sewa kendaraan dinas jabatan.
Tak berhenti di situ, tunjangan perumahan juga ditetapkan dengan angka yang tergolong fantastis. Rinciannya yakni, Ketua DPRD: Rp27.750.000 per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp26.000.000 per bulan, Anggota DPRD: Rp16.750.000 per bulan
Jika diakumulasi dalam satu tahun anggaran, alokasi fasilitas untuk pimpinan dan anggota dewan diperkirakan menguras APBD hingga miliaran rupiah.
Ironisnya, kebijakan tersebut lahir ketika berbagai kebutuhan dasar masyarakat masih belum tertangani secara maksimal. Persoalan infrastruktur lingkungan, distribusi air bersih, penanganan sampah, hingga keluhan kesejahteraan masyarakat kecil masih terus menjadi persoalan nyata yang dirasakan warga.
Sejumlah pemerhati anggaran menilai kebijakan semacam ini patut diuji secara terbuka. Meski regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, publik tetap berhak mengetahui apakah kenaikan tunjangan tersebut benar-benar proporsional dengan kondisi keuangan daerah serta sejalan dengan kinerja wakil rakyat.
Pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik semakin tajam: mengapa ketika rakyat diminta berhemat, fasilitas pejabat justru terus mengalami kenaikan?
Apakah pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam terkait dampak belanja rutin pejabat terhadap kesehatan APBD? Ataukah kebijakan ini kembali menjadi gambaran bahwa anggaran daerah lebih cepat mengakomodasi kepentingan elite dibanding menjawab kebutuhan masyarakat luas?
Sorotan terhadap persoalan ini kini memasuki babak baru, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Sarjan Hi Rifai, secara resmi telah melaporkan dugaan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilakukan penelusuran hukum lebih lanjut.
Laporan tersebut menambah tekanan terhadap aparat penegak hukum agar segera mengkaji apakah kebijakan kenaikan tunjangan tersebut telah sesuai mekanisme, asas kepatutan, serta tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran daerah.
Kasus ini membuka ruang bagi lembaga pengawas, aktivis antikorupsi, serta masyarakat sipil untuk menelusuri lebih jauh arah penggunaan APBD Kota Ternate.
Ketika uang rakyat dipakai membiayai kenyamanan elite, transparansi bukan lagi pilihan — melainkan kewajiban. (Red)






