TERNATE, Malutline — Di saat masyarakat Kota Ternate masih menghadapi tekanan ekonomi, persoalan layanan publik, serta ketimpangan pembangunan yang belum kunjung terurai, sebuah dokumen resmi pemerintah justru memunculkan polemik baru terkait prioritas penggunaan anggaran daerah.

Dokumen berupa Peraturan Walikota Ternate Nomor 34 Tahun 2020 kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya kenaikan signifikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Aturan yang ditetapkan pada 30 Desember 2020 itu merevisi kebijakan sebelumnya dan secara resmi menaikkan komponen tunjangan transportasi serta tunjangan perumahan bagi unsur legislatif. Kebijakan ini memantik pertanyaan serius di tengah publik: untuk siapa sebenarnya APBD Kota Ternate bekerja?

Dalam dokumen tersebut tercatat, setiap anggota DPRD Kota Ternate menerima tunjangan transportasi sebesar Rp13.500.000 per bulan, dengan alasan penyesuaian standar harga sewa kendaraan dinas jabatan.

Tak berhenti di situ, tunjangan perumahan juga ditetapkan dengan angka yang tergolong fantastis. Rinciannya yakni, Ketua DPRD: Rp27.750.000 per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp26.000.000 per bulan, Anggota DPRD: Rp16.750.000 per bulan

Jika diakumulasi dalam satu tahun anggaran, alokasi fasilitas untuk pimpinan dan anggota dewan diperkirakan menguras APBD hingga miliaran rupiah.

Ironisnya, kebijakan tersebut lahir ketika berbagai kebutuhan dasar masyarakat masih belum tertangani secara maksimal. Persoalan infrastruktur lingkungan, distribusi air bersih, penanganan sampah, hingga keluhan kesejahteraan masyarakat kecil masih terus menjadi persoalan nyata yang dirasakan warga.

Sejumlah pemerhati anggaran menilai kebijakan semacam ini patut diuji secara terbuka. Meski regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, publik tetap berhak mengetahui apakah kenaikan tunjangan tersebut benar-benar proporsional dengan kondisi keuangan daerah serta sejalan dengan kinerja wakil rakyat.

Pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik semakin tajam: mengapa ketika rakyat diminta berhemat, fasilitas pejabat justru terus mengalami kenaikan?

Apakah pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam terkait dampak belanja rutin pejabat terhadap kesehatan APBD? Ataukah kebijakan ini kembali menjadi gambaran bahwa anggaran daerah lebih cepat mengakomodasi kepentingan elite dibanding menjawab kebutuhan masyarakat luas?

Sorotan terhadap persoalan ini kini memasuki babak baru, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Sarjan Hi Rifai, secara resmi telah melaporkan dugaan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilakukan penelusuran hukum lebih lanjut.

Laporan tersebut menambah tekanan terhadap aparat penegak hukum agar segera mengkaji apakah kebijakan kenaikan tunjangan tersebut telah sesuai mekanisme, asas kepatutan, serta tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran daerah.

Kasus ini membuka ruang bagi lembaga pengawas, aktivis antikorupsi, serta masyarakat sipil untuk menelusuri lebih jauh arah penggunaan APBD Kota Ternate.

Ketika uang rakyat dipakai membiayai kenyamanan elite, transparansi bukan lagi pilihan — melainkan kewajiban. (Red)

JAKARTA, Malutline — Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh PT PLN (Persero) kembali menguat. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia turun langsung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa AMPHI mendesak KPK segera melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, terutama terkait dugaan manipulasi program biaya tambah daya listrik yang diduga tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai diskon 50 persen kepada masyarakat.

Koordinator Lapangan AMPHI, M. Reza A. Syadik, dalam orasinya menegaskan bahwa KPK tidak boleh menutup mata terhadap berbagai informasi dugaan penyimpangan anggaran yang mulai mencuat ke publik.

“Kami mendesak KPK segera turun tangan melakukan investigasi dan penyelidikan atas dugaan manipulasi biaya tambah daya listrik yang diduga tidak berjalan sesuai kebijakan pemerintah. Ini harus dibongkar secara terang-benderang,” tegas Reza di hadapan massa aksi.

Selain dugaan penyimpangan program tambah daya listrik, AMPHI juga meminta KPK menelusuri sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik di lingkungan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas proyek, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut Reza, berbagai informasi yang beredar mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek-proyek kelistrikan yang berpotensi merugikan negara jika tidak segera diaudit secara menyeluruh.

“Ada sejumlah pekerjaan proyek pemasangan jaringan listrik yang harus ditelusuri dari awal hingga akhir. Dugaan ini tidak bisa dianggap sepele. Audit investigatif wajib dilakukan,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, AMPHI juga mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk segera melakukan evaluasi total terhadap General Manager PLN UIW Maluku-Maluku Utara, Noer Soeratmoko, serta Manager PLN UP3 Ternate, Mufid Arianto.

Mereka meminta agar sanksi tegas dijatuhkan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam tata kelola internal maupun pelaksanaan program yang dijalankan.

Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak Menteri BUMN agar memerintahkan audit investigatif terhadap PLN UP3 Ternate serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas berbagai dugaan penyimpangan tersebut.

“Menteri BUMN harus turun tangan. Audit investigatif wajib dilakukan, dan pejabat yang bertanggung jawab harus dievaluasi secara menyeluruh,” teriak Reza dalam orasinya.

AMPHI menegaskan, aksi di depan Gedung KPK tersebut merupakan langkah awal. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan secara besar-besaran apabila tuntutan mereka tidak segera direspons oleh lembaga antirasuah.

“Kami tegaskan ini baru aksi perdana. Jika KPK tidak bergerak, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Selanjutnya kami juga akan menduduki kantor pusat PLN dan Kementerian BUMN sebagai bentuk komitmen perjuangan kami,” tandasnya.

Desakan ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran dan proyek di sektor kelistrikan wilayah Maluku dan Maluku Utara yang belakangan mulai menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat sipil. (Bur)

TERNATE, Malutline — Dugaan skandal pengelolaan anggaran kembali mengguncang Pemerintah Kota Ternate. Kali ini, sorotan publik tertuju pada anggaran fantastis senilai Rp64,2 miliar yang diduga digelontorkan untuk pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate selama periode 2020 hingga 2024.

Kasus ini kini resmi masuk meja hukum setelah Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyoroti adanya dugaan penyimpangan serius dalam kebijakan anggaran yang selama bertahun-tahun membebani APBD daerah.

Dalam dokumen laporan tersebut, angka Rp64.235.500.000 disebut sebagai total realisasi anggaran yang telah dibayarkan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD dalam bentuk tunjangan rumah dan transportasi. Nominal jumbo itu memicu pertanyaan serius soal rasionalitas penggunaan uang rakyat di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat Kota Ternate.

Tak berhenti pada angka Rp64,2 miliar, laporan itu juga mengungkap adanya indikasi selisih pembayaran mencapai Rp23,9 miliar berdasarkan simulasi perhitungan standar pembanding. Nilai tersebut diduga melampaui batas kewajaran dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Sejumlah nama pejabat penting ikut terseret dalam laporan itu. Mulai dari Wali Kota M Tauhid Soleman, pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris DPRD, mantan pejabat sekretariat dewan, hingga unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024.

SEMMI menilai kebijakan tersebut patut dicurigai karena dilakukan melalui serangkaian regulasi yang terus menaikkan nominal tunjangan secara signifikan dalam waktu relatif singkat, yakni melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, hingga Perwali Nomor 21 Tahun 2021.

Dokumen pemerintah menunjukkan, pada akhir 2020 saja tunjangan transportasi anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp13,5 juta per bulan. Sementara tunjangan perumahan dipatok dalam angka yang tak kalah fantastis: Ketua DPRD menerima Rp27,75 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26 juta, sedangkan anggota DPRD menerima Rp16,75 juta setiap bulan.

Kenaikan kembali terjadi pada 2021. Tunjangan transportasi melonjak menjadi Rp18 juta per bulan, sementara tunjangan perumahan kembali dinaikkan hingga mencapai Rp29,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp27,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp20 juta bagi setiap anggota DPRD.

Yang menjadi sorotan, seluruh kebijakan ini lahir ketika masyarakat Kota Ternate masih berjibaku dengan persoalan ekonomi, infrastruktur lingkungan yang belum memadai, pelayanan air bersih yang terus menuai keluhan, persoalan sampah, hingga tekanan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat kecil.

SEMMI menegaskan, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menetapkan tunjangan DPRD berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan angka tunjangan terus melonjak tanpa penjelasan transparan yang memadai.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam aliran anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Pertanyaan besar kini menggantung di ruang publik ketika rakyat diminta hidup hemat, mengapa fasilitas elite politik justru terus membengkak dengan uang APBD?

Kini bola ada di tangan Kejati Maluku Utara — berani membongkar dugaan skandal Rp64,2 miliar ini, atau kasus tersebut kembali berakhir senyap tanpa kejelasan hukum. (Bur)

HALSEL, Malutline Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2026 atau Harganas ke-33 Tahun 2026, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melalui jajaran Penyuluh Keluarga Berencana (KB) melalui DP3AKB Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan penyerahan bantuan Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) kepada keluarga berisiko stunting di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat program percepatan penanganan stunting, sekaligus memastikan keluarga yang masuk kategori rentan mendapatkan perhatian langsung melalui bantuan kebutuhan dasar pangan dan dukungan pemenuhan gizi keluarga.

Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Bacan Timur dan Bacan Timur Tengah, Alfonsina Corneles, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (29/6/2026), menjelaskan bahwa program bantuan GENTING merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap keluarga yang masuk dalam kategori berisiko stunting, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian serius terhadap asupan gizi dan tumbuh kembang.

Menurut Alfonsina, Sebagai orang tua asuh menambahkan momentum peringatan Hari Keluarga Nasional tahun ini menjadi pengingat penting bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam menciptakan generasi sehat dan berkualitas di masa depan.

“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menekan angka stunting sejak dini. Melalui bantuan yang diberikan, kami berharap keluarga penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya pemenuhan gizi anak dan keluarga,” ujarnya.

Ia menegaskan, pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga sebagai lingkungan pertama dalam proses tumbuh kembang anak.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan diserahkan langsung kepada keluarga penerima manfaat berupa kebutuhan pokok yang diharapkan dapat membantu menjaga kecukupan nutrisi keluarga, terutama bagi kelompok yang masuk kategori rentan terhadap risiko stunting.

Program ini juga sejalan dengan tema Harganas ke-33 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya peran keluarga dalam membangun generasi sehat menuju Indonesia Emas.

Melalui kegiatan tersebut, BKKBN Maluku Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan stunting terus meningkat, sehingga upaya menciptakan keluarga sehat, anak berkualitas, dan masa depan Indonesia yang lebih baik dapat terwujud secara nyata. (Red)

TERNATE, Malutline— Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran program pasar murah Tahun 2021–2023 terus menguat. Kali ini, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia secara terbuka meminta penyidik segera menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitia Wahab, sebagai tersangka.

Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi. Rifai, menegaskan tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka, mengingat penanganan perkara tersebut telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami menilai sudah tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk tidak menetapkan Yudhitia Wahab sebagai tersangka. Kasus ini sudah naik penyidikan, artinya unsur dugaan tindak pidana sudah ditemukan,” tegas Sarjan kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, langkah Kejati sejauh ini menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memiliki dasar yang cukup kuat. Apalagi tim penyidik diketahui telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan pada Mei lalu untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran program pasar murah tersebut.

“Pemeriksaan puluhan saksi sudah dilakukan, penggeledahan juga sudah dilakukan. Itu artinya penyidik telah mengantongi cukup banyak alat bukti. Kami mendesak Kajati Maluku Utara segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sarjan juga menyoroti temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023.

Dalam dokumen audit tersebut, BPK menemukan adanya kegiatan pasar murah dengan nilai anggaran mencapai Rp7 miliar yang diduga tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Temuan itu, menurut SEMMI, menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk segera menaikkan status pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk mantan Kepala Disperindag yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran.

“LHP BPK sudah sangat jelas. Ada temuan anggaran Rp7 miliar yang bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami menilai penyidik sudah memiliki alasan kuat untuk segera menetapkan Yudhitia Wahab sebagai tersangka,” tandasnya.

SEMMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar tidak berakhir tanpa kepastian, sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum Kejati Maluku Utara agar tidak bermain-main dalam penanganan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menyangkut hak masyarakat kecil. (Bur)