TERNATE, Malutline — Dugaan praktik korupsi di internal PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan manipulasi biaya program tambah daya listrik yang diduga tidak sesuai skema diskon pemerintah sebesar 50 persen, kini muncul dugaan baru terkait proyek pembangunan jaringan listrik di sejumlah wilayah Maluku Utara.

Sorotan keras datang dari Perkumpulan Advokasi Rakyat Daerah (PARADE) Maluku Utara yang menilai sejumlah proyek pembangunan jaringan listrik yang dikelola PLN UP3 Ternate menyisakan banyak persoalan serius di lapangan.

Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M Zen, mengungkapkan indikasi dugaan penyimpangan anggaran mulai terlihat dari banyaknya proyek jaringan listrik yang bermasalah hingga menyebabkan pelayanan listrik terhadap masyarakat terganggu.

“Proyek pembangunan listrik oleh PLN UP3 Ternate banyak yang tidak beres. Sampai hari ini masih ada daerah yang jaringan listriknya bermasalah dan listrik tidak menyala secara normal akibat pekerjaan yang diduga dikerjakan asal-asalan,” ujar Sahmar kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Menurut Sahmar, persoalan tersebut bukan kasus kecil. Ia menilai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan listrik sudah mulai tampak, terutama karena wilayah kerja PLN UP3 Ternate yang membawahi sejumlah unit pelayanan seperti PLN Bacan, PLN Saketa, PLN Sanana hingga PLN Bobong Pulau Taliabu, justru meninggalkan banyak persoalan teknis di lapangan.

Di Kabupaten Halmahera Selatan, kata dia, terdapat sejumlah titik jaringan listrik yang terus mengalami gangguan sehingga menyebabkan pemadaman listrik berulang kali dalam durasi yang cukup panjang.

“Di Halmahera Selatan misalnya, beberapa titik jaringan listrik bermasalah. Akibatnya listrik sering padam, bahkan bukan hitungan jam tapi sampai berminggu-minggu. Ini patut diduga ada masalah serius dalam pembangunan jaringan listrik karena masyarakat jelas dirugikan,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa proyek pembangunan jaringan listrik yang menelan anggaran negara itu perlu diaudit secara menyeluruh, termasuk menelusuri kualitas pekerjaan di lapangan.

Karena itu, PARADE Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara segera turun melakukan investigasi lapangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi.

Lokasi yang menjadi sorotan saat ini berada di Kecamatan Bacan Timur Tengah dan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, di mana jaringan listrik dilaporkan sering mengalami gangguan hingga menyebabkan pemadaman dalam waktu lama.

“Kami meminta Kejati dan Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala PLN UP3 Ternate serta vendor atau rekanan yang mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah Maluku Utara. Jangan sampai uang negara habis, tapi pelayanan kepada masyarakat justru amburadul,” pungkas Sahmar.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan proyek kelistrikan di Maluku Utara. Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum berani membongkar dugaan korupsi di tubuh PLN UP3 Ternate, atau kembali membiarkan persoalan ini mengendap tanpa kejelasan hukum (Bur)

WEDA, Malutline – Aktivitas pertambangan nikel milik PT Mining Abadi Indonesia di kawasan Sagea-Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah, mulai menuai gelombang protes serius. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan secara bermasalah, mulai dari dugaan menyerobot lahan milik warga tanpa persetujuan hingga ancaman kerusakan lingkungan yang kini membayangi kawasan Danau Sagea, salah satu ikon wisata alam yang sedang berkembang di Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas operasional PT MAI berada sangat dekat dengan kawasan danau yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekaligus destinasi wisata unggulan di Negeri Fagogoru. Kondisi ini memicu keresahan warga lantaran aktivitas tambang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem air tawar yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mengaku semakin khawatir karena aktivitas perusahaan terus bergerak mendekati kawasan danau. Mereka menilai jika aktivitas pertambangan dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka ancaman kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu.

“Kami terus merasa khawatir karena aktivitas PT MAI semakin mendekati danau. Kalau sampai kawasan itu terdampak, maka selesai sudah harapan masyarakat terhadap wisata maupun aktivitas ekonomi yang selama ini bergantung pada danau,” ujar Mahmut, warga setempat, baru-baru ini.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Tumpukan material sisa eksplorasi dan aktivitas pengerukan tanah di sekitar area tambang dikhawatirkan berpotensi terbawa aliran hujan dan masuk ke kawasan danau, memicu sedimentasi hingga pencemaran yang dapat merusak biota air tawar di dalamnya.

Warga pun meminta perusahaan menghentikan aktivitas penambangan yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan danau. Mereka mendesak agar wilayah penyangga ekosistem tetap dijaga dan tidak dijadikan area eksploitasi tambang.

“Cemas pasti ada. Kami hanya ingin danau tetap aman dan tetap terjaga. Kami minta perusahaan jangan memaksakan aktivitas terlalu dekat dengan kawasan danau. Harus ada batas yang jelas,” katanya.

Tak hanya persoalan lingkungan, PT MAI juga disebut masih menghadapi persoalan sosial dengan warga di dua desa sekitar tambang. Perselisihan itu berkaitan dengan tuntutan masyarakat atas kesepakatan sebelumnya yang pernah dibangun bersama perusahaan lain, yakni PT Zong Hai, yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian.

Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH), M Reza A Syadik, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera turun tangan melakukan penertiban terhadap aktivitas PT MAI di wilayah Sagea-Kiya.

Menurut Reza, persoalan PT MAI tidak semata menyangkut kegiatan investasi, tetapi sudah masuk pada ancaman serius terhadap stabilitas lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada kawasan sekitar danau.

“Persoalan tambang PT MAI ini tidak hanya bicara soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga ancaman nyata terhadap lingkungan dan kehidupan rakyat. Negara harus hadir, jangan membiarkan perusahaan bekerja tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan,” tegas Reza.

Ia juga menyoroti pola penanganan konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat yang menurutnya semakin mengkhawatirkan. Alih-alih menyelesaikan persoalan sosial secara dialogis, perusahaan justru dinilai kerap menggunakan jalur hukum untuk menekan warga yang melakukan protes.

Menurutnya, praktik tersebut mulai menjadi pola berulang dalam industri pertambangan di Maluku Utara, di mana masyarakat lingkar tambang justru menjadi pihak yang dikriminalisasi ketika memperjuangkan hak atas tanah maupun lingkungan hidup mereka sendiri.

“PT MAI di Halmahera Tengah mulai memperlihatkan pola yang sama seperti kasus PT Position, yang sebelumnya menyeret 11 warga Maba Sangaji ke proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Ini preseden buruk bagi perlindungan hak masyarakat di wilayah tambang,” ujarnya.

JAS-MERAH menilai pemerintah pusat tidak boleh menutup mata terhadap kondisi tersebut. Presiden Prabowo Subianto diminta melakukan evaluasi serius terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, termasuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah pimpinan Listyo Sigit Prabowo.

Reza menilai aparat penegak hukum di daerah kerap bergerak cepat ketika menerima laporan dari perusahaan tambang, namun terkesan lamban ketika masyarakat mengadukan dugaan pelanggaran perusahaan terhadap lingkungan maupun hak-hak warga.

“Negara harus berpihak pada rakyat. Kami tidak menolak investasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi jangan setiap kali rakyat menyampaikan protes justru dihadapkan dengan kriminalisasi. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap perusahaan tambang,” tegasnya.

JAS-MERAH memastikan akan terus mengawal persoalan aktivitas PT MAI di Sagea dan meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret sebelum konflik sosial maupun kerusakan lingkungan di kawasan Danau Sagea berubah menjadi bencana yang tidak lagi bisa diperbaiki. (Bur)

HALUT, Malutline — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara melontarkan tantangan terbuka kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara, khususnya Kapolda Maluku Utara yang baru, Arif Budiman, untuk segera menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik peredaran rokok ilegal yang diduga telah berlangsung lama dan semakin mengakar di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

Desakan keras itu disampaikan Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, yang menilai maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Utara, telah memasuki kategori darurat penegakan hukum dan menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Kapolda baru dalam membuktikan keberpihakan institusi kepolisian terhadap penegakan hukum yang bersih dan tegas.

Menurut Sarjan, praktik peredaran rokok ilegal bukan lagi persoalan biasa, melainkan aktivitas ekonomi ilegal yang berlangsung secara terstruktur, melibatkan jaringan distribusi yang rapi, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Peredaran rokok ilegal di Maluku Utara ini bukan hal baru. Aktivitas ini sudah berlangsung lama, berjalan terang-terangan, masif, dan terkesan tidak tersentuh hukum. Ini bukan lagi pelanggaran kecil, tetapi sudah mengarah pada praktik bisnis ilegal yang diduga terorganisir. Kalau aparat tidak bergerak sekarang, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di daerah ini,” tegas Sarjan kepada wartawan, Sabtu.

SEMMI secara khusus menyoroti wilayah Tobelo, terutama jalur distribusi melalui kawasan Pelabuhan Tobelo yang diduga menjadi salah satu pintu utama masuknya rokok ilegal ke wilayah Halmahera Utara dan sejumlah daerah lain di Maluku Utara.

Menurutnya, aktivitas distribusi barang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan bukan lagi menjadi rahasia. Bahkan, masyarakat setempat disebut telah lama mengetahui adanya peredaran rokok ilegal yang masuk melalui jalur-jalur tertentu tanpa adanya tindakan hukum yang signifikan dari aparat penegak hukum di daerah.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Publik melihat aktivitas itu berlangsung terus-menerus. Barang masuk, diedarkan, dijual bebas, tetapi penindakan hampir tidak terlihat. Pertanyaannya sederhana, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru ada pembiaran yang sedang terjadi?” katanya.

Sarjan menilai lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah, khususnya jajaran Kepolisian Resor Halmahera Utara yang dianggap belum menunjukkan langkah konkret dalam memutus rantai distribusi barang ilegal yang merugikan negara.

“Mustahil aktivitas sebesar ini tidak terdeteksi. Jalurnya jelas, distribusinya terbuka, barangnya beredar luas di pasaran. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka publik sangat wajar menilai ada kelemahan pengawasan, bahkan dugaan pembiaran yang harus segera dievaluasi secara serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, SEMMI mendesak Brigjen Pol Arif Budiman untuk segera mengambil tindakan cepat dan terukur dengan membentuk tim khusus guna mengusut jaringan distribusi rokok ilegal di Maluku Utara, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di wilayah Halmahera Utara, serta menindak tegas oknum aparat yang terbukti lalai atau terlibat dalam membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.

SEMMI juga menegaskan bahwa praktik peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara tegas mengatur larangan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkannya secara ilegal.

“Negara dirugikan karena penerimaan cukai hilang. Ini menyangkut kepentingan negara dan penegakan hukum. Kapolda Maluku Utara yang baru harus menjadikan kasus ini sebagai agenda prioritas agar publik melihat bahwa kepolisian benar-benar hadir melindungi kepentingan negara,” tegas Sarjan.

Tak hanya melayangkan desakan, SEMMI juga memberikan ultimatum keras kepada aparat kepolisian. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Polda Maluku Utara, organisasi mahasiswa tersebut memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

“Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan turun menggelar aksi besar di Jakarta dan langsung mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini bentuk keseriusan kami mengawal persoalan ini sampai tuntas,” katanya.

Sarjan menegaskan bahwa SEMMI tidak akan membiarkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara terus berlangsung tanpa pengawasan publik. Pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah konsolidasi bersama jaringan mahasiswa untuk membawa isu ini ke pusat apabila aparat di daerah dianggap gagal bertindak.

“SEMMI tidak sedang membangun wacana kosong. Kami serius mengawal persoalan ini. Jika aparat di daerah tidak bergerak, maka kami sendiri yang akan bergerak membawa kasus ini ke Mabes Polri. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan mencederai hukum,” tutup Sarjan.(Red)

TERNATE, Malutline— Front Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FAKI-MU) secara tegas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Smart Marsindo, menyusul dijatuhkannya sanksi administratif berupa denda fantastis sebesar Rp1,16 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas dugaan pelanggaran kawasan hutan yang dinilai sangat serius.

Ketua FAKI-MU, Dani Haris Purnawan, menegaskan bahwa besarnya denda yang dikenakan negara terhadap PT Smart Marsindo merupakan bukti adanya dugaan pelanggaran berat yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

“Penjatuhan sanksi denda sebesar Rp1,16 triliun merupakan indikator kuat adanya pelanggaran serius, terstruktur, dan sistemik. Negara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, wajib mengambil tindakan korektif yang lebih tegas melalui pencabutan IUP perusahaan tersebut,” tegas Dani.

FAKI-MU mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo diketahui tidak berstatus Clear and Clean (CnC), yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek legalitas administrasi pertambangan perusahaan.

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga belum memiliki dokumen jaminan reklamasi dan rencana pascatambang, padahal kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap pemegang IUP diwajibkan menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab hukum terhadap kerusakan lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pertambangan nasional,” katanya.

Selain itu, FAKI-MU turut mempertanyakan status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Smart Marsindo yang diduga telah kedaluwarsa, termasuk mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi dasar aktivitas perusahaan di kawasan hutan.

Lebih jauh, aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe dinilai bertentangan secara langsung dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan perlindungan terhadap ekosistem pulau kecil dari aktivitas ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan.

Praktik pertambangan terbuka di pulau kecil juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara konstitusional menegaskan larangan kegiatan pertambangan yang mengancam keberlanjutan ekologis pulau-pulau kecil di Indonesia.

Tidak berhenti di situ, nama PT Smart Marsindo juga sebelumnya sempat disebut dalam rangkaian pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Fakta tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan perusahaan tersebut.

FAKI-MU menegaskan bahwa seluruh rangkaian dugaan pelanggaran administratif, lingkungan, hingga keterkaitan dalam perkara korupsi merupakan dasar hukum yang sangat cukup bagi pemerintah untuk segera mencabut izin usaha PT Smart Marsindo.

“Jika pemerintah tetap membiarkan perusahaan dengan rekam jejak pelanggaran serius terus beroperasi, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk membiarkan eksploitasi yang merusak lingkungan serta merugikan kepentingan publik.”

FAKI-MU juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh perusahaan tambang di Indonesia tunduk pada hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup, serta tidak diberi ruang melakukan pelanggaran dengan berlindung di balik kepentingan investasi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum. PT Smart Marsindo layak dicabut izin usahanya demi tegaknya hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan rakyat Maluku Utara,” tutup Dani Haris Purnawan. (Bur)

HALSEL, Malutline – Proyek pembangunan Jembatan Darat di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dibiayai melalui anggaran senilai Rp3.311.917.000, kini menjadi sorotan masyarakat setelah diduga terbengkalai lebih dari tiga bulan tanpa adanya aktivitas pekerjaan di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang berada di ruas jalan Saketa–Dehepodo itu sebelumnya telah memulai pekerjaan dengan melakukan pembongkaran jembatan lama. Namun setelah tahap awal tersebut selesai, pekerjaan justru terhenti total dan hingga kini tidak terlihat adanya aktivitas pekerja maupun peralatan proyek di lokasi.

Kondisi ini memicu keresahan warga setempat. Pasalnya, jembatan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan wilayah Gane Barat, Dehepodo, serta sejumlah desa lainnya yang selama ini menjadi jalur vital aktivitas masyarakat.

Warga menilai terbengkalainya proyek tersebut sangat berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik yang setiap hari bergantung pada akses jalan tersebut.

Masyarakat pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap pihak kontraktor pelaksana.

“Proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami meminta dinas terkait segera memanggil kontraktor untuk menjelaskan alasan pekerjaan berhenti dan memastikan pembangunan kembali dilanjutkan,” ungkap salah satu warga.

Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor, masyarakat juga meminta agar pemerintah memastikan proyek tersebut tidak mangkrak lebih lama karena berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat konektivitas antarwilayah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kontraktor terkait penyebab terhentinya proyek pembangunan jembatan tersebut.

Masyarakat berharap Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti persoalan ini agar proyek senilai Rp3,3 miliar tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat sesuai peruntukannya. (Bur)