JAKARTA, Malutline– Dugaan praktik pertambangan nikel ilegal berskala besar di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mulai mencuat ke permukaan dan memicu perhatian serius publik. Aktivitas yang diduga berlangsung sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025 itu disebut berjalan secara sistematis, terorganisir, dan nyaris tanpa hambatan.
Pusat aktivitas yang kini menjadi sorotan berada di kawasan Blok Lawalo-Smingit (Blok Keramat). Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, lokasi tersebut diduga berada di luar area perizinan resmi yang dimiliki perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pola operasional di lapangan disebut berjalan layaknya aktivitas pertambangan legal berskala industri. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi, jalur pengangkutan material tertata rapi, fasilitas penunjang tersedia lengkap, hingga aktivitas pengiriman material dalam volume besar ke luar pulau berlangsung secara rutin.
Namun yang memicu tanda tanya besar, seluruh aktivitas tersebut disebut berhenti secara mendadak sesaat sebelum tim pengawasan dijadwalkan turun ke lapangan.
“Ini bukan aktivitas berskala kecil. Yang terlihat di lapangan menunjukkan pola operasi industri. Karena itu seluruh pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” tegas Alamrias Marsaoli, Koordinator Gerakan Pemuda Peduli SDA Maluku Utara.
Berdasarkan dokumen yang beredar di publik, wilayah operasi yang tercantum dalam izin milik PT Smart Marsindo disebut berada pada area tertentu di Desa Elfanun. Namun hasil pemantauan lapangan menunjukkan dugaan aktivitas penambangan justru berlangsung di kawasan Desa Sonof Kacepo, lokasi yang disebut berada di luar area izin tersebut.
Sementara itu, PT Mutual Reality Investment atau PT MRI, yang disebut sebagai kontraktor pelaksana jasa pertambangan, diduga terlibat langsung dalam operasional lapangan melalui penggunaan alat berat, pembangunan fasilitas kerja, hingga pengangkutan material hasil tambang.
Kecurigaan semakin menguat ketika seluruh aktivitas operasional disebut berhenti secara bersamaan setelah beredar informasi mengenai rencana kedatangan aparat pengawasan.
Alat berat ditarik keluar, gudang operasional ditutup, pengiriman material dihentikan, dan lokasi tambang ditinggalkan dalam waktu hampir bersamaan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi internal yang memungkinkan penghentian operasi dilakukan sebelum pemeriksaan berlangsung.
Data lapangan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan aktivitas yang diduga berlangsung selama lebih dari satu tahun itu melibatkan:
🔹 Dugaan pengiriman 45 hingga 50 tongkang bijih nikel
🔹 Frekuensi pengapalan rata-rata 3–4 kali setiap minggu
🔹 Material diduga dikirim menuju fasilitas pengolahan di luar Pulau Gebe
🔹 Aktivitas berlangsung secara kontinu selama lebih dari satu tahun
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga komoditas nikel pada periode tersebut, nilai material yang diduga keluar dari lokasi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Potensi kerugian negara pun diperkirakan sangat besar, mulai dari hilangnya pendapatan sektor pajak, royalti, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga diduga meninggalkan dampak lingkungan serius berupa kerusakan kawasan hutan, perubahan bentang alam, sedimentasi wilayah pesisir, hingga biaya rehabilitasi lingkungan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Meski aktivitas disebut telah berhenti, sejumlah jejak fisik masih ditemukan di lokasi, antara lain, • Bukaan lahan dalam skala luas • Jalan hauling dan jalur alat berat • Bekas gudang dan fasilitas operasional • Jejak kendaraan tambang berukuran besar • Peralatan dan suku cadang yang masih tertinggal
• Dokumentasi foto dan video aktivitas lapangan
Selain dugaan aktivitas tambang di luar izin, persoalan lain juga mulai mencuat. Sejumlah mantan pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kejelasan terkait penyelesaian hak-hak mereka.
Beberapa pekerja yang diwawancarai meminta identitas mereka dirahasiakan dan berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional perusahaan.
Gerakan Pemuda Peduli SDA Maluku Utara menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung berupa dokumentasi lapangan, rekaman visual, keterangan saksi, data dugaan pengapalan, peta lokasi aktivitas, hingga kronologi kegiatan.
Berkas tersebut rencananya akan disampaikan kepada, • Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI
• Mabes Polri • Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) • Kejaksaan Agung RI • Kementerian Lingkungan Hidup RI
“Kekayaan alam Maluku Utara harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutup Alamrias Marsaoli.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius dan berpotensi membuka tabir dugaan praktik pertambangan ilegal besar yang selama ini berlangsung diam-diam di salah satu wilayah penghasil nikel strategis Indonesia. (bur)