JAKARTA, Malutline — Dugaan praktik manipulasi biaya penambahan daya listrik yang melibatkan oknum di internal PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate mulai menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menduga adanya praktik tidak transparan dalam pelayanan tambah daya listrik yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai program diskon resmi pemerintah.
Fungsionaris Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Reza Amana syadik, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Ternate, khususnya menyangkut praktik manipulasi biaya penambahan daya listrik atau penambahan watt/VA yang diduga tidak sesuai dengan kebijakan diskon 50 persen yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu, AMPHI juga menyoroti dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan proyek pemasangan jaringan listrik milik PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang dinilai bermasalah dan perlu dibuka secara terang kepada publik.
«“Kami menerima informasi adanya dugaan mafia biaya tambah daya listrik yang tidak sesuai dengan kebijakan diskon pemerintah sebesar 50 persen. Selain itu, terdapat sejumlah proyek jaringan listrik di Maluku Utara yang patut diduga bermasalah dan harus diusut secara terbuka,” tegas Reza.»
Atas dugaan tersebut, AMPHI memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia serta Kantor Pusat PLN di Jakarta dengan membawa sejumlah tuntutan tegas.
AMPHI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen serta vendor yang beroperasi di PLN UP3 Ternate.
Selain itu, AMPHI juga meminta KPK RI turun tangan melakukan pemeriksaan atas dugaan praktik mafia manipulasi biaya tambah daya listrik yang dinilai berpotensi melanggar hukum dan merugikan pelanggan.
Tak berhenti di situ, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta seluruh vendor maupun kontraktor PLN yang mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah Maluku Utara dipanggil dan diperiksa karena sejumlah proyek diduga kuat bermasalah dalam pelaksanaannya.
Praktisi Hukum Jika Terbukti, Pelaku Bisa Dipidana Penjara Hingga 7 Tahun Terpisah, Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan berkedok penambahan daya listrik yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan PLN.
Menurut irwan, ciri-ciri praktik ilegal tersebut biasanya dilakukan dengan menawarkan jasa percepatan tambah daya atau proses instan di luar mekanisme resmi PLN, dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran dilakukan secara tunai langsung kepada petugas, serta tidak disertai identitas resmi maupun surat tugas dari perusahaan.
«“Masyarakat harus berhati-hati. Biasanya oknum menawarkan proses cepat di luar sistem resmi, meminta pembayaran tunai langsung, namun tidak bisa menunjukkan identitas resmi PLN ataupun surat tugas. Ini patut dicurigai sebagai praktik ilegal,” jelas Irwan.»
Ia menegaskan, apabila benar terdapat oknum pegawai atau petugas PLN UP3 Ternate yang melakukan praktik semacam itu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Ancaman hukuman bagi pelaku, kata Irwan, dapat berupa pidana penjara hingga 7 tahun serta denda ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
«“Setiap tindakan manipulasi biaya, pencatutan nama PLN, perubahan instalasi di luar prosedur resmi, ataupun penambahan daya ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas. Jika informasi yang disampaikan mahasiswa pemerhati hukum ini benar adanya, maka Polda Maluku Utara wajib segera melakukan penyelidikan mendalam,” tegas irwan»
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya KPK RI dan Polda Maluku Utara, untuk mengusut dugaan praktik mafia layanan kelistrikan yang dinilai mencoreng pelayanan publik dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. (Red)






Sejumlah sumber menyebut adanya kejanggalan serius dalam tahapan akhir seleksi. Pergantian nama peserta yang sebelumnya telah masuk daftar kelulusan memunculkan dugaan kuat adanya intervensi pihak tertentu yang diduga ikut mempengaruhi keputusan akhir panitia.
Atas polemik yang berkembang, masyarakat mendesak M. Tauhid Soleman untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate, Nuryadin Rachman, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi Paskibraka tahun 2026.