JAKARTA, Malutline — Dugaan praktik manipulasi biaya penambahan daya listrik yang melibatkan oknum di internal PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate mulai menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menduga adanya praktik tidak transparan dalam pelayanan tambah daya listrik yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai program diskon resmi pemerintah.

Fungsionaris Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Reza Amana syadik, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Ternate, khususnya menyangkut praktik manipulasi biaya penambahan daya listrik atau penambahan watt/VA yang diduga tidak sesuai dengan kebijakan diskon 50 persen yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak hanya itu, AMPHI juga menyoroti dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan proyek pemasangan jaringan listrik milik PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang dinilai bermasalah dan perlu dibuka secara terang kepada publik.

«“Kami menerima informasi adanya dugaan mafia biaya tambah daya listrik yang tidak sesuai dengan kebijakan diskon pemerintah sebesar 50 persen. Selain itu, terdapat sejumlah proyek jaringan listrik di Maluku Utara yang patut diduga bermasalah dan harus diusut secara terbuka,” tegas Reza.»

Atas dugaan tersebut, AMPHI memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia serta Kantor Pusat PLN di Jakarta dengan membawa sejumlah tuntutan tegas.

AMPHI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen serta vendor yang beroperasi di PLN UP3 Ternate.

Selain itu, AMPHI juga meminta KPK RI turun tangan melakukan pemeriksaan atas dugaan praktik mafia manipulasi biaya tambah daya listrik yang dinilai berpotensi melanggar hukum dan merugikan pelanggan.

Tak berhenti di situ, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta seluruh vendor maupun kontraktor PLN yang mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah Maluku Utara dipanggil dan diperiksa karena sejumlah proyek diduga kuat bermasalah dalam pelaksanaannya.

Praktisi Hukum Jika Terbukti, Pelaku Bisa Dipidana Penjara Hingga 7 Tahun Terpisah, Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan berkedok penambahan daya listrik yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan PLN.

Menurut irwan, ciri-ciri praktik ilegal tersebut biasanya dilakukan dengan menawarkan jasa percepatan tambah daya atau proses instan di luar mekanisme resmi PLN, dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran dilakukan secara tunai langsung kepada petugas, serta tidak disertai identitas resmi maupun surat tugas dari perusahaan.

«“Masyarakat harus berhati-hati. Biasanya oknum menawarkan proses cepat di luar sistem resmi, meminta pembayaran tunai langsung, namun tidak bisa menunjukkan identitas resmi PLN ataupun surat tugas. Ini patut dicurigai sebagai praktik ilegal,” jelas Irwan.»

Ia menegaskan, apabila benar terdapat oknum pegawai atau petugas PLN UP3 Ternate yang melakukan praktik semacam itu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Ancaman hukuman bagi pelaku, kata Irwan, dapat berupa pidana penjara hingga 7 tahun serta denda ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

«“Setiap tindakan manipulasi biaya, pencatutan nama PLN, perubahan instalasi di luar prosedur resmi, ataupun penambahan daya ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas. Jika informasi yang disampaikan mahasiswa pemerhati hukum ini benar adanya, maka Polda Maluku Utara wajib segera melakukan penyelidikan mendalam,” tegas irwan»

Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya KPK RI dan Polda Maluku Utara, untuk mengusut dugaan praktik mafia layanan kelistrikan yang dinilai mencoreng pelayanan publik dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. (Red)

MABA, Malutline — Aktivitas pertambangan nikel yang dijalankan PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumber Daya Arindo (SDA) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kini menjadi sorotan serius publik. Dua perusahaan yang berada dalam kelompok usaha PT ANTAM Tbk tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan dari kawasan hulu hingga pesisir di wilayah Teluk Buli.

Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang diperoleh wartawan, aktivitas pertambangan kedua perusahaan diduga telah menimbulkan dampak ekologis yang signifikan, mulai dari kawasan Kali Kukuba, aliran sungai sepanjang Tanjung Koropon, hingga wilayah pesisir Maba yang bermuara langsung ke Teluk Buli.

Skala operasi pertambangan yang dijalankan kedua perusahaan pada tahun 2026 juga terbilang sangat besar. Data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menunjukkan:

PT Nusa Karya Arindo (NKA)
• Kuota produksi nikel mencapai 4.000.000 ton
• Luas konsesi mencapai 20.763 hektar, meliputi Blok Moronopo dengan rencana ekspansi lanjutan hingga akhir 2026

PT Sumber Daya Arindo (SDA)
• Kuota produksi bijih nikel sebesar 2.839.023 ton DMP
• Luas konsesi mencapai 14.421 hektar

Sementara itu, data lapangan menunjukkan adanya dugaan penggunaan kawasan di luar batas rencana operasi resmi yang diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 hektar tambahan, mencakup jalur sungai, kawasan pesisir, serta daerah tangkapan air yang berhubungan langsung dengan Teluk Buli.

Ironisnya, izin awal operasi produksi disebut hanya ditetapkan pada luasan sekitar 24 hektar sebagai titik awal kegiatan tambang.

Peta Resmi Ungkap Dugaan Perluasan Aktivitas Tambang Tanpa Kendali Dokumen peta resmi tertanggal 06 November 2025 dengan skala 1:10.000 memperlihatkan sejumlah fakta yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kondisi lingkungan di Halmahera Timur.

Temuan tersebut di antaranya menunjukkan, Aktivitas galian terbuka dan pembangunan jalan tambang terus meluas hingga mendekati bahkan menyentuh kawasan Hutan Lindung (HL) serta Hutan Produksi Terbatas (HPT).

• Padahal izin penggunaan kawasan hutan hanya didasarkan pada empat Surat Keputusan, yakni SK 902, SK 917, SK 919, dan SK 920 Tahun 2023.

• Lokasi pembuangan tanah penutup (overburden) serta timbunan material tambang ditemukan berada sangat dekat dengan jalur sungai aktif dan wilayah pesisir.

• Sejumlah aktivitas tambang diduga berlangsung di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebagian jalur sungai yang tidak tercantum dalam dokumen rencana penambangan resmi.

Kondisi tersebut menimbulkan risiko serius berupa sedimentasi, pencemaran air, hingga limpasan lumpur yang berpotensi langsung merusak ekosistem Teluk Buli dan Kali Kukuba.

Sistem Pengawasan Dipertanyakan, ANTAM Diminta Bertanggung Jawab PT NKA diketahui mulai menjalankan konsesi setelah diberlakukannya RKAB baru pada Januari 2026. Dalam operasionalnya, perusahaan menggandeng sedikitnya empat kontraktor jasa pertambangan, dengan hasil produksi yang direncanakan dipasok langsung ke fasilitas smelter PT Feni Haltim yang berada di kawasan izin perusahaan.

Seluruh aktivitas tersebut berjalan dalam koordinasi bisnis yang terhubung langsung dengan kelompok usaha PT ANTAM Tbk sebagai perusahaan induk milik negara.

Namun demikian, penerapan prinsip Good Mining Practice (kaidah pertambangan yang baik dan benar) dinilai belum berjalan maksimal, bahkan terkesan diabaikan, sehingga memicu kerusakan kawasan hutan penyangga, terganggunya aliran sungai, serta lemahnya upaya pemulihan lingkungan.

GPLT-MU Desak Audit Nasional dan Evaluasi Total

Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono H Dikir, SH, menyampaikan sikap tegas terhadap situasi tersebut.

«“Besarnya kuota produksi, luas kawasan konsesi, serta indikasi perluasan aktivitas di luar kendali telah memperlihatkan ancaman nyata terhadap sistem sungai, kawasan hutan, dan perairan Teluk Buli. Kami menuntut audit lingkungan secara terbuka dan menyeluruh, serta evaluasi total terhadap manajemen pertambangan yang berada di bawah payung PT ANTAM Tbk,” tegas Sudiono.»

GPLT-MU juga memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera menginstruksikan:

• Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
• Kejaksaan Agung Republik Indonesia
• Aparat penegak hukum terkait

untuk melakukan inspeksi lapangan, audit menyeluruh, serta penyelidikan terpadu terhadap aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Tak hanya itu, jaringan masyarakat sipil bersama elemen pemuda dan aktivis lingkungan dikabarkan tengah mempersiapkan aksi demonstrasi damai di Kantor Pusat PT ANTAM Tbk di Jakarta, guna menuntut pertanggungjawaban induk perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Publik kini menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Timur. Masyarakat berharap negara tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi hadir menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan kehidupan pada laut dan sumber air bersih.

Teluk Buli hari ini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan industri dan keberlangsungan lingkungan hidup. Pertanyaan besarnya, apakah negara akan bertindak sebelum kerusakan berubah menjadi bencana yang tak lagi bisa dipulihkan? (Red)

SOFIFI, Malutline – Aktivitas penambangan galian C milik PT Intim Kara di wilayah Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, kini menuai sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi meski izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki disebut telah berakhir sejak Agustus 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Intim Kara diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa didukung dokumen perizinan resmi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat, terutama warga Desa Durian dan Desa Ampera, Kecamatan Oba Utara. Mereka mempertanyakan belum adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum meski perusahaan diduga telah beroperasi tanpa izin aktif selama kurang lebih 11 bulan, terhitung sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026.

Warga menilai aktivitas penambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Dampak yang mulai dirasakan antara lain abrasi di sekitar aliran Kali Oba, kerusakan area perkebunan warga, pohon kelapa tumbang, hingga menurunnya debit air sumur masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Kepala Desa Durian, Fiktor Pareta, S.IP, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa PT Intim Kara sebelumnya memang memiliki izin resmi, namun masa berlaku izin tersebut disebut telah berakhir pada Agustus 2025.

«“Kalau saya waktu itu, ketika ada pembangunan jalan usaha tani kemudian saya coba mau pakai material di Kali Oba, lalu pihak perusahaan mengatakan wilayah itu masuk area PT Intim Kara. Informasi yang saya dapatkan, dokumen izin perusahaan itu memang sudah berakhir sejak Agustus,” ujar Fiktor, Sabtu (20/6/2026).»

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/6/2026), aktivitas penambangan PT Intim Kara terlihat masih berjalan normal. Alat berat masih beroperasi melakukan penggalian material di kawasan Kali Oba meskipun status perizinan perusahaan diduga telah mati.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa apabila izin perusahaan telah habis masa berlaku, maka seluruh aktivitas tambang seharusnya dihentikan.

«“Kalau IUP-nya sudah mati sejak Agustus 2025, mestinya kegiatan tambang berhenti total. Faktanya alat berat masih bekerja hampir setiap hari,” ungkapnya.»

Tak hanya IUP, dokumen lingkungan berupa UKL-UPL milik PT Intim Kara juga diduga telah habis masa berlaku pada periode yang sama. Jika benar demikian, aktivitas tambang tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Warga juga menduga area penambangan yang dilakukan perusahaan telah melewati batas wilayah izin yang sebelumnya diberikan. Dampaknya, sebagian lahan perkebunan masyarakat mulai terdampak abrasi akibat aktivitas pengerukan yang disebut semakin dalam.

«“Sebagian kebun warga terkena abrasi, beberapa pohon kelapa sudah rubuh. Sumur warga di Desa Durian juga banyak yang mulai kering karena debit air menurun akibat aktivitas penggalian yang semakin dalam,” kata warga lainnya.»

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polda Maluku Utara, Polres Tidore Kepulauan, serta Polsek Oba Utara agar segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan pertambangan tanpa izin resmi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Maluku Utara dan Polres Tidore Kepulauan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (Red)

TERNATE, Malutline— Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Ternate tahun 2026 kini menuai sorotan serius dari publik. Panitia seleksi yang berada di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate diduga melakukan perubahan hasil kelulusan yang memunculkan indikasi adanya rekayasa dalam penetapan peserta yang dinyatakan lolos.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah peserta yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi standar kelulusan berdasarkan hasil rapat internal panitia, justru tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam daftar resmi peserta yang diumumkan lulus seleksi.

Perubahan daftar nama peserta setelah proses penetapan internal selesai dilaksanakan memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, hasil seleksi yang semestinya ditetapkan berdasarkan akumulasi penilaian objektif diduga mengalami perubahan tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.

Sejumlah sumber menyebut adanya kejanggalan serius dalam tahapan akhir seleksi. Pergantian nama peserta yang sebelumnya telah masuk daftar kelulusan memunculkan dugaan kuat adanya intervensi pihak tertentu yang diduga ikut mempengaruhi keputusan akhir panitia.

“Yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana mungkin nama peserta yang sudah dinyatakan masuk kategori lulus dalam rapat panitia tiba-tiba berubah saat pengumuman resmi diterbitkan. Ini patut diduga ada permainan yang harus diusut,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Seleksi Paskibraka merupakan agenda resmi negara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, profesionalitas, dan keadilan. Jika dugaan perubahan hasil kelulusan tersebut benar terjadi di luar mekanisme resmi yang telah disepakati panitia, maka hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap integritas proses seleksi.

Atas polemik yang berkembang, masyarakat mendesak M. Tauhid Soleman untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate, Nuryadin Rachman, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi Paskibraka tahun 2026.

Desakan evaluasi terhadap Nuryadin Rachman dinilai penting untuk memastikan proses seleksi tidak dicederai oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan asas keadilan serta untuk menjaga marwah rekrutmen generasi muda daerah.

“Wali Kota tidak boleh diam. Jika benar terjadi perubahan hasil setelah rapat penetapan selesai, maka Kepala Kesbangpol selaku penanggung jawab wajib dievaluasi. Jangan sampai seleksi yang seharusnya melahirkan putra-putri terbaik daerah justru ternoda oleh dugaan permainan orang dalam,” tegas salah satu pemerhati pendidikan di Kota Ternate.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia seleksi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perubahan hasil kelulusan yang kini menjadi perhatian luas masyarakat.

Publik berharap Pemerintah Kota Ternate segera membuka fakta secara transparan dan melakukan investigasi menyeluruh demi menjaga kredibilitas seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang melibatkan generasi muda daerah. (Red)

HALSEL, Malutline – Polemik pelelangan rumah milik almarhum Amirudin Haru di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai perhatian publik. Pihak keluarga kini angkat bicara dan menyoroti sikap [Bank Rakyat Indonesia (BRI)Cabang Bacan yang dinilai tidak menunjukkan rasa kemanusiaan setelah pemilik rumah meninggal dunia akibat Covid-19, namun justru tetap melakukan tekanan terkait kredit dengan data yang dipertanyakan keabsahannya.

Menurut keterangan keluarga, almarhum Amirudin Haru meninggal dunia saat pandemi Covid-19, kondisi yang saat itu membawa dampak besar terhadap kehidupan ekonomi keluarga. Namun di tengah situasi duka yang belum sepenuhnya pulih, keluarga mengaku justru dihadapkan pada persoalan serius terkait kredit perbankan yang berujung pada proses pelelangan rumah.

Yang membuat keluarga semakin terpukul, pihak bank disebut tetap melakukan penagihan dengan nominal kredit yang dianggap tidak masuk akal. Keluarga mengaku menerima informasi bahwa nilai kewajiban kredit yang dijadikan dasar proses lelang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Angka tersebut kemudian memicu tanda tanya besar setelah keluarga melakukan penelusuran melalui dokumen resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan data yang diterima, total sisa kewajiban kredit berikut bunga dan denda tercatat hanya sebesar Rp83.883.915.

Perbedaan angka yang sangat jauh antara klaim tagihan pihak bank dan data resmi OJK membuat keluarga menduga adanya ketidaksesuaian serius dalam administrasi kredit yang perlu diusut secara terbuka.

“Pemilik rumah sudah meninggal karena Covid-19. Kami berharap ada kebijakan atau keringanan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan. Tetapi yang kami alami justru tekanan dengan angka utang yang tidak jelas asal-usulnya. Ketika dicek, data resmi justru berbeda jauh,” ungkap pihak keluarga.

Tidak hanya itu, keluarga juga mempertanyakan prosedur yang dijalankan pihak bank. Menurut mereka, sebelum rumah diproses untuk dilelang, tidak pernah ada penyampaian tahapan peringatan resmi sebagaimana prosedur umum penyelesaian kredit bermasalah.

Keluarga menegaskan tidak pernah menerima SP1, SP2, maupun SP3, namun aset rumah secara tiba-tiba telah masuk proses pelelangan.

Atas kondisi tersebut, keluarga menduga terdapat persoalan serius dalam proses administrasi kredit maupun tahapan eksekusi aset yang dilakukan pihak bank.

Kini pihak keluarga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara agar segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian data kredit, dugaan tekanan terhadap keluarga nasabah, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pelelangan yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Bacan.

Kasus ini mulai menjadi perhatian masyarakat karena bukan hanya menyangkut persoalan kredit semata, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, transparansi lembaga keuangan, serta nilai kemanusiaan terhadap keluarga nasabah yang sedang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga akibat pandemi Covid-19.

Pihak keluarga berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui secara jelas apakah proses yang dilakukan benar-benar sesuai aturan atau justru terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan ahli waris. (Jais)