HALSEL, Malutline – Proses pelelangan rumah milik almarhum Amirudin Haru di Kabupaten Halmahera Selatan kini memicu polemik serius. Pihak keluarga, khususnya istri almarhum, secara terbuka mempertanyakan tindakan [Bank Rakyat Indonesia (BRI)]Cabang Bacan yang diduga melakukan proses pelelangan dengan sejumlah kejanggalan administrasi yang dinilai merugikan keluarga.
Sorotan tajam muncul setelah keluarga mengetahui bahwa nilai utang yang dijadikan dasar pelelangan rumah disebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka fantastis tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar di pihak keluarga, sebab selama ini mereka tidak pernah mengetahui adanya kewajiban kredit sebesar itu.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah mereka memperoleh dokumen resmi dari [Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam dokumen tersebut tercatat total sisa kewajiban kredit, termasuk bunga dan denda, hanya sebesar Rp83.883.915.
Selisih nilai yang sangat mencolok antara angka Rp1 miliar yang disebut pihak bank dengan data resmi OJK sebesar Rp83 juta lebih itu kini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian serius dalam administrasi kredit yang dilakukan pihak bank.
“Kami mempertanyakan dasar perhitungan yang dipakai pihak bank. Dari mana muncul angka Rp1 miliar itu, sementara data resmi yang kami terima dari OJK menunjukkan sisa kewajiban hanya sekitar Rp83 juta. Ini perbedaan yang sangat jauh dan patut dipertanyakan secara hukum,” ungkap pihak keluarga kepada wartawan.
Tidak berhenti di situ, pihak keluarga mengaku kembali menemukan sejumlah data lain yang dianggap janggal dalam dokumen administrasi kredit. Beberapa poin dalam dokumen tersebut, menurut keluarga, tidak pernah diketahui sebelumnya, tidak pernah dijelaskan, bahkan tidak pernah mendapat persetujuan dari keluarga sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap aset tersebut.
Keluarga menduga persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan terdapat indikasi persoalan serius dalam pengelolaan data kredit yang perlu dibuka secara terang kepada publik.
Yang semakin memperbesar tanda tanya, menurut keluarga, sebelum rumah diproses untuk dilelang, pihak BRI Cabang Bacan Desa tomori disebut tidak pernah menyampaikan tahapan surat peringatan resmi sebagaimana mekanisme umum penyelesaian kredit bermasalah di dunia perbankan.
Pihak keluarga menegaskan bahwa hingga rumah masuk dalam proses lelang, mereka tidak pernah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), maupun Surat Peringatan Ketiga (SP3).
“Secara prosedur seharusnya bank memberikan tahapan peringatan terlebih dahulu. Namun kami tidak pernah menerima SP1, SP2 ataupun SP3. Tiba-tiba rumah sudah masuk proses lelang. Ini membuat kami mempertanyakan apakah prosedur yang dilakukan benar-benar sesuai aturan atau tidak,” tegas keluarga.
Atas sejumlah dugaan kejanggalan tersebut, keluarga kini meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi kredit hingga tahapan pelelangan yang dilakukan pihak bank.
Menurut keluarga, apabila ditemukan adanya dugaan manipulasi data, ketidaksesuaian pencatatan kredit, atau pelanggaran prosedur pelelangan, maka persoalan ini harus diproses secara hukum demi memberikan kepastian dan keadilan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak nasabah, transparansi lembaga keuangan, serta integritas sistem perbankan dalam menjalankan proses penyelesaian kredit bermasalah.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan tersebut agar seluruh fakta terbuka secara transparan di hadapan publik.(Jais)



Barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut Diantaranya Satu buah flashdisk Toshiba 16 GB warna putih yang berisi rekaman video siaran langsung antara tersangka dan korban, Satu buah jaket warna hitam dengan lis biru bertuliskan “Rocket Wheels”,

