Halut, malutline Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis, (18/6/2026) kemarin.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AI alias ARI, berusia 32 tahun, beserta sejumlah barang bukti berupa satu saset besar Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bruto 55,17 gram, satu unit ponsel Android merek Samsung A06 warna hitam, satu buah kardus atau dus kemasan, serta perlengkapan lainnya yang terkait dengan perkara.

Kasi Humas Polres Halut Iptu Hopni Saribu, S.H., mengatakan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIT. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja di salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di Desa Wko, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara, Aipda Naftali Popala, segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 12.10 WIT, tim melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian memeriksa isi paket yang dimaksud dan menemukan Narkotika jenis Ganja yang disembunyikan di dalam kardus yang dibungkus plastik hitam, yang berada di jasa ekspedisi tersebut.” Ujar kasi.

 

Lebih lanjut, Iptu Hopni menyampaikan bahwa berdasarkan alamat pengirim yang tertera pada paket, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi nama AI sebagai penerima. Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Aipda Naftali Popala bergerak menuju kediaman tersangka di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.20 WIT. Pada saat itu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan membuka satu paket dengan nomor resi JD 0565861919, yang dikemas dalam kardus/dus dan dibungkus dengan plastik hitam serta dililit lakban bening. Proses pembukaan paket tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat atas nama Sutrisno Mochtar sebagai saksi. Dari hasil pembukaan, ditemukan satu bungkusan kertas yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja.” Tambah Kasi.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.(Muksin)

TERNATE, Malutline – Pemerintah Kota Ternate menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat melalui program Sekolah Rakyat. Hal ini disampaikan Wali Kota Tauhid Soleman saat menghadiri acara Open House dan Refleksi 1 Tahun Sekolah Rakyat yang berlangsung di Sentra Wasana Bahagia, Jumat (19/6/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama satu tahun terakhir berperan aktif membangun dan mengembangkan Sekolah Rakyat di Kota Ternate. Menurutnya, momentum refleksi ini bukan sekadar perayaan perjalanan satu tahun, melainkan evaluasi bersama atas upaya menghadirkan pendidikan yang inklusif, adil, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Tidak boleh ada satu pun anak kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan ekonomi maupun kondisi sosial. Karena itu, kehadiran Sekolah Rakyat menjadi wujud nyata komitmen bersama membuka akses pendidikan seluas-luasnya,” demikian pesan yang disampaikan dalam agenda tersebut.

Selama satu tahun berjalan, Sekolah Rakyat Dasar 8 Ternate dan Sekolah Rakyat Menengah Pertama 26 Ternate dinilai telah menunjukkan hasil positif. Program ini dianggap menjadi instrumen penting dalam memutus mata rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus mempersiapkan generasi muda Ternate menuju masa depan yang lebih baik.

Wali Kota juga menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan bagian resmi dari sistem pendidikan nasional. Ijazah yang diterima para siswa memiliki status yang sama dengan sekolah negeri lainnya, sehingga menjamin para peserta didik memiliki kesempatan setara untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.

“Pendidikan adalah investasi paling berharga. Dengan akses pendidikan gratis dan berkualitas, kita sedang membangun fondasi generasi emas Ternate yang mandiri, berkarakter, dan terampil,” tegasnya.

Pemerintah Kota Ternate pun mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial, komunitas pendidikan hingga masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi demi keberlanjutan Sekolah Rakyat. Menurutnya, tantangan pendidikan ke depan semakin kompleks dan membutuhkan kerja sama semua pihak.

Apresiasi khusus juga diberikan kepada para guru dan tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak dalam mendidik anak-anak. Peran mereka dinilai tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai kehidupan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat meraih cita-cita.

Menutup sambutannya, Wali Kota berharap Sekolah Rakyat di Ternate terus berkembang menjadi lembaga pendidikan unggul, inklusif, dan mampu melahirkan generasi yang berdaya saing tinggi serta memiliki kepedulian sosial.

Perayaan refleksi satu tahun ini menjadi penegasan bahwa pendidikan gratis dan berkualitas bukan hanya program sosial, tetapi strategi jangka panjang dalam membangun masa depan Kota Ternate yang lebih maju dan berkeadilan.

“Sekolah Rakyat hadir bukan sekadar tempat belajar, tetapi menjadi ruang tumbuh bagi harapan masa depan generasi Ternate.” (red)

HALSEL, Malutline – Kondisi kebersihan di sepanjang kawasan pantai Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, kini mulai menjadi perhatian serius masyarakat. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu ruang publik favorit warga untuk bersantai bersama keluarga, perlahan kehilangan keindahannya akibat persoalan sampah yang dinilai semakin tidak terkendali.

Pantauan warga menunjukkan tempat-tempat sampah yang disediakan pemerintah di sepanjang jalur pantai, yang semestinya digunakan untuk menampung sampah ringan seperti bungkus makanan, botol minuman, atau sisa camilan pengunjung, kini justru disalahgunakan untuk membuang sampah rumah tangga dalam jumlah besar.

Fenomena ini terlihat hampir di sejumlah titik mulai dari wilayah Desa Kupal, Desa Tembal, Mandaong, kawasan Mongga, hingga pusat Kota Labuha.

Sampah yang dibuang bukan lagi sekadar sampah pengunjung, melainkan limbah rumah tangga seperti popok bayi bekas, pembalut, sisa makanan busuk, daun-daunan, ranting kayu, hingga berbagai jenis sampah organik lain yang memicu bau menyengat di sekitar kawasan pantai.

Akibatnya, masyarakat yang datang untuk menikmati suasana pantai merasa terganggu. Aroma tidak sedap mulai tercium di sejumlah titik, sementara keindahan kawasan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Halmahera Selatan ikut tercoreng.

Sejumlah warga menilai kondisi ini terjadi akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, ditambah minimnya sosialisasi dari instansi terkait mengenai aturan penggunaan fasilitas kebersihan yang telah disediakan pemerintah.

Bahkan, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan sebagian pelaku usaha di sekitar kawasan pantai yang ikut membuang sampah usaha maupun sampah rumah tangga ke tempat sampah umum tersebut.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui instansi terkait agar segera mengambil langkah nyata sebelum persoalan ini semakin parah.

Adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain:

Pertama, pemerintah diminta melakukan sosialisasi rutin dan menyeluruh kepada masyarakat mengenai fungsi tempat sampah umum yang tersedia di sepanjang kawasan pantai serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Kedua, pemerintah diminta segera menetapkan aturan yang lebih tegas terkait pengelolaan sampah, termasuk pemberlakuan sanksi berupa denda ataupun tindakan edukatif bagi siapa saja yang terbukti membuang sampah rumah tangga ke fasilitas umum yang disediakan.

Warga berharap pemerintah tidak menganggap persoalan ini sebagai hal sepele, sebab kawasan pantai Labuha merupakan salah satu wajah utama daerah yang mencerminkan tata kelola lingkungan Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kalau persoalan sampah ini terus dibiarkan, maka keindahan kota akan rusak. Padahal kawasan pantai ini adalah ruang publik kebanggaan masyarakat Halsel yang harus dijaga bersama,” ungkap salah seorang warga.

Masyarakat berharap langkah konkret segera dilakukan agar kebersihan, kenyamanan, serta keindahan kawasan pesisir tetap terjaga dan dapat dinikmati generasi mendatang.

(Red)Versi ini lebih cocok untuk gaya portal berita seperti Malut Line atau Harian Timur. (Darti)

Labuha, Malutline. Pengelolaan sampah di kawasan pesisir Labuha mulai menjadi sorotan warga. Minimnya kesadaran masyarakat dan lemahnya pengawasan dinilai mengancam kebersihan serta keindahan wajah ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan.

Persoalan Sampah di Kawasan Pantai Labuha Kian Memprihatinkan, Warga Desak Pemda Halsel Bertindak Tegas

HALSEL, Malutline – Kondisi kebersihan di sepanjang kawasan pantai Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, kini mulai menjadi perhatian serius masyarakat. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu ruang publik favorit warga untuk bersantai bersama keluarga, perlahan kehilangan keindahannya akibat persoalan sampah yang dinilai semakin tidak terkendali.

Pantauan warga menunjukkan tempat-tempat sampah yang disediakan pemerintah di sepanjang jalur pantai, yang semestinya digunakan untuk menampung sampah ringan seperti bungkus makanan, botol minuman, atau sisa camilan pengunjung, kini justru disalahgunakan untuk membuang sampah rumah tangga dalam jumlah besar.

Fenomena ini terlihat hampir di sejumlah titik mulai dari wilayah Desa Kupal, Desa Tembal, Mandaong, kawasan Mongga, hingga pusat Kota Labuha.

Sampah yang dibuang bukan lagi sekadar sampah pengunjung, melainkan limbah rumah tangga seperti popok bayi bekas, pembalut, sisa makanan busuk, daun-daunan, ranting kayu, hingga berbagai jenis sampah organik lain yang memicu bau menyengat di sekitar kawasan pantai.

Akibatnya, masyarakat yang datang untuk menikmati suasana pantai merasa terganggu. Aroma tidak sedap mulai tercium di sejumlah titik, sementara keindahan kawasan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Halmahera Selatan ikut tercoreng.

Sejumlah warga menilai kondisi ini terjadi akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, ditambah minimnya sosialisasi dari instansi terkait mengenai aturan penggunaan fasilitas kebersihan yang telah disediakan pemerintah.

Bahkan, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan sebagian pelaku usaha di sekitar kawasan pantai yang ikut membuang sampah usaha maupun sampah rumah tangga ke tempat sampah umum tersebut.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui instansi terkait agar segera mengambil langkah nyata sebelum persoalan ini semakin parah.

Adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain:

Pertama, pemerintah diminta melakukan sosialisasi rutin dan menyeluruh kepada masyarakat mengenai fungsi tempat sampah umum yang tersedia di sepanjang kawasan pantai serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Kedua, pemerintah diminta segera menetapkan aturan yang lebih tegas terkait pengelolaan sampah, termasuk pemberlakuan sanksi berupa denda ataupun tindakan edukatif bagi siapa saja yang terbukti membuang sampah rumah tangga ke fasilitas umum yang disediakan.

Warga berharap pemerintah tidak menganggap persoalan ini sebagai hal sepele, sebab kawasan pantai Labuha merupakan salah satu wajah utama daerah yang mencerminkan tata kelola lingkungan Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kalau persoalan sampah ini terus dibiarkan, maka keindahan kota akan rusak. Padahal kawasan pantai ini adalah ruang publik kebanggaan masyarakat Halsel yang harus dijaga bersama,” ungkap salah seorang warga.

Masyarakat berharap langkah konkret segera dilakukan agar kebersihan, kenyamanan, serta keindahan kawasan pesisir tetap terjaga dan dapat dinikmati generasi mendatang.

(Red)Versi ini lebih cocok untuk gaya portal berita seperti Malut Line atau Harian Timur. (Darti)

Halsel, Malutline Polres Halmahera Selatan melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan Ritual Adat Kesultanan Bacan “Popas Lipu” dalam rangka memperingati 1 Muharam 1448 Hijriah yang berlangsung di wilayah Kesultanan Bacan, Selasa (16/06/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Halmahera Selatan H. Ali Basam Kasuba, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., Sultan Muda Kesultanan Bacan M. Irssad Maulanah Syah, Jogugu Kesultanan Bacan Mohdar Arif, perangkat adat Kesultanan Bacan, para kepala desa se-Kecamatan Bacan, tokoh agama, serta ratusan jamaah yang turut memeriahkan kegiatan adat dan keagamaan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Halmahera Selatan menerjunkan personel pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib dan lancar. Kehadiran personel Polri merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian adat dan budaya lokal serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, baik kegiatan keagamaan, adat maupun sosial kemasyarakatan, sebagai wujud pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan Ritual Adat Popas Lipu berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan seluruh unsur yang terlibat.(Muksin)