TERNATE, Malutline-Praktik dugaan bisnis kayu ilegal di wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan serius. Aktivitas pembalakan liar yang berlangsung di sejumlah desa disebut berjalan terang-terangan dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, seorang oknum anggota polisi di Ternate diduga mengendalikan bisnis pengiriman kayu ilegal dari Gane Timur menuju Ternate dalam skala besar.

Sumber di lapangan menyebutkan, dalam satu kali pemuatan menggunakan dump truck, kayu yang diangkut bisa mencapai puluhan kubik. Jika diakumulasi dalam beberapa kali pengiriman, total kayu yang telah keluar dari kawasan Gane Timur menuju Ternate diduga mencapai ratusan kubik.

Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hasil olahan ilegal yang diambil dari sejumlah kawasan hutan dan desa di Gane Timur tanpa izin resmi.

Yang menjadi perhatian publik, aktivitas ini disebut berlangsung secara terbuka dan diduga sudah diketahui aparat setempat.

Sejumlah warga mengaku aktivitas pembalakan hingga proses pengangkutan kayu menuju titik pengiriman berlangsung cukup lama dan dilakukan di lokasi terbuka dekat jalan raya.

Menurut keterangan warga, proses pengeluaran kayu dari area hutan bahkan menggunakan tenaga kerbau sebelum dibawa ke titik pemuatan.

Namun anehnya, meski aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan penegakan hukum dari aparat setempat.

Warga menduga pihak Kepolisian Sektor Gane Timur telah mengetahui aktivitas tersebut namun memilih diam.

“Sudah lama aktivitas itu berjalan. Kayu dikeluarkan dari lokasi pakai kerbau, diproses dekat jalan raya, pekerja muat santai seolah tidak takut karena merasa aman,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, muncul dugaan adanya keterlibatan jaringan perlindungan atau backing dari oknum aparat sehingga kayu hasil pembalakan liar itu dapat lolos dari pengawasan dan terus dikirim menuju Ternate.

Informasi yang diperoleh menyebutkan kayu-kayu tersebut kemudian dibawa ke salah satu pangkalan penampungan terbesar di Kota Ternate yang diduga dimiliki seorang oknum anggota polisi.

Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya praktik mafia kayu ilegal yang melibatkan jaringan terorganisir dari lokasi penebangan hingga distribusi ke pasar.

Jika dugaan ini benar, maka praktik pembalakan liar di Gane Timur bukan lagi sekadar kejahatan lingkungan, melainkan indikasi adanya jaringan bisnis ilegal yang berjalan di bawah perlindungan pihak tertentu.

Aktivitas tersebut berpotensi merusak kawasan hutan di Gane Timur sekaligus menyebabkan kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.

Publik kini menunggu respons tegas dari Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kepolisian Resor Halmahera Selatan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis kayu ilegal yang diduga sudah berlangsung cukup lama.

Jika aparat di tingkat bawah memilih diam, pertanyaan besarnya: siapa sebenarnya yang sedang melindungi bisnis kayu ilegal di Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.(red)

TERNATE, Malutline — Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191 K/Pdt/2013 kembali membuka lembaran lama dugaan penguasaan aset milik warga oleh pemerintah yang berlangsung selama puluhan tahun di Kota Ternate.

Dalam perkara sengketa tanah yang menyeret Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat itu, sorotan publik kini mengarah pada keberadaan pejabat pemerintahan yang selama ini menempati atau memiliki keterkaitan dengan aset rumah dinas tersebut, termasuk nama Dr. Rizal Marsaoly.

Kasus ini bermula dari gugatan warga bernama Noke Yapen, pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih 849 meter persegi di kawasan strategis Jalan Patimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Tanah itu tercatat memiliki dasar hukum kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 227 Tahun 1972.

Dalam dokumen perkara, disebutkan bahwa sejak tahun 1978, pemerintah melakukan pembebasan lahan tersebut untuk pembangunan rumah dinas kepala daerah dengan janji akan mengganti tanah milik keluarga Yapen dengan luas yang sama. Namun janji itu diduga tidak pernah direalisasikan hingga lebih dari empat dekade berlalu.

Persoalan menjadi semakin serius ketika aset yang berdiri di atas tanah sengketa itu terus digunakan pemerintah sebagai rumah dinas pejabat negara. Dalam perkembangan terbaru, perhatian publik mulai tertuju pada siapa saja pejabat yang memiliki hubungan dengan penggunaan aset tersebut, termasuk nama Dr. Rizal Marsaoly yang kini ikut menjadi perbincangan dalam pusaran polemik lama itu.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa sejak terbentuknya Provinsi Maluku Utara pada tahun 1999, lahan yang diklaim milik warga tersebut tetap berada dalam penguasaan pemerintah tanpa ada penyelesaian hak terhadap pemilik awal.

Merasa haknya diabaikan selama lebih dari tiga dekade, Noke Yapen menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Ternate dengan tuntutan pengembalian tanah, pembongkaran bangunan rumah dinas yang berdiri di atasnya, serta ganti rugi materil sebesar Rp825 juta dan kerugian immateril senilai Rp1 miliar.

Namun perjalanan hukum perkara ini justru berhenti pada persoalan administratif. Pengadilan Negeri Ternate menolak gugatan, putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Maluku Utara, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akhirnya menolak permohonan penggugat.

Majelis hakim Mahkamah Agung tidak masuk pada pokok perkara soal kepemilikan tanah, melainkan menyatakan gugatan cacat formil karena tidak melibatkan Panitia Pembebasan Tanah yang dianggap seharusnya turut menjadi pihak tergugat.

Secara hukum, perkara itu kandas karena alasan plurium litis consortium atau gugatan kurang pihak.

Meski pemerintah secara formal memenangkan perkara, substansi utama yang memantik perhatian publik justru belum pernah terjawab: apakah benar tanah warga telah digunakan negara selama puluhan tahun tanpa penyelesaian kompensasi yang tuntas?

Kini sorotan mengarah pada seluruh pihak yang selama ini berkaitan dengan penguasaan aset tersebut, termasuk pejabat-pejabat yang menempati atau mengelola rumah dinas di atas objek sengketa.

Nama Dr. Rizal Marsaoly pun mulai disebut dalam diskursus publik seiring munculnya kembali putusan Mahkamah Agung yang membuka fakta lama tentang dugaan penguasaan aset warga oleh negara.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola aset pemerintah di Maluku Utara. Sebab di balik status rumah dinas yang selama ini digunakan pejabat negara, tersimpan konflik agraria panjang yang meninggalkan pertanyaan besar tentang perlindungan hak masyarakat.

Pertanyaan publik kini sederhana namun tajam, siapa yang harus bertanggung jawab atas penggunaan aset yang diduga berdiri di atas tanah warga selama puluhan tahun, dan mengapa hak pemilik sah tak kunjung diselesaikan hingga hari ini? (Bur)

TERNATE, Malutline–Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191 K/Pdt/2013 kembali membuka lembaran lama dugaan penguasaan aset milik warga oleh pemerintah yang berlangsung selama puluhan tahun di Kota Ternate.

Dalam perkara sengketa tanah yang menyeret Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat itu, sorotan publik kini mengarah pada keberadaan pejabat pemerintahan yang selama ini menempati atau memiliki keterkaitan dengan aset rumah dinas tersebut, termasuk nama Dr. Rizal Marsaoly.

Kasus ini bermula dari gugatan warga bernama Noke Yapen, pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih 849 meter persegi di kawasan strategis Jalan Patimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Tanah itu tercatat memiliki dasar hukum kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 227 Tahun 1972.

Dalam dokumen perkara, disebutkan bahwa sejak tahun 1978, pemerintah melakukan pembebasan lahan tersebut untuk pembangunan rumah dinas kepala daerah dengan janji akan mengganti tanah milik keluarga Yapen dengan luas yang sama. Namun janji itu diduga tidak pernah direalisasikan hingga lebih dari empat dekade berlalu.

Persoalan menjadi semakin serius ketika aset yang berdiri di atas tanah sengketa itu terus digunakan pemerintah sebagai rumah dinas pejabat negara. Dalam perkembangan terbaru, perhatian publik mulai tertuju pada siapa saja pejabat yang memiliki hubungan dengan penggunaan aset tersebut, termasuk nama Dr. Rizal Marsaoly yang kini ikut menjadi perbincangan dalam pusaran polemik lama itu.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa sejak terbentuknya Provinsi Maluku Utara pada tahun 1999, lahan yang diklaim milik warga tersebut tetap berada dalam penguasaan pemerintah tanpa ada penyelesaian hak terhadap pemilik awal.

Merasa haknya diabaikan selama lebih dari tiga dekade, Noke Yapen menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Ternate dengan tuntutan pengembalian tanah, pembongkaran bangunan rumah dinas yang berdiri di atasnya, serta ganti rugi materil sebesar Rp825 juta dan kerugian immateril senilai Rp1 miliar.

Namun perjalanan hukum perkara ini justru berhenti pada persoalan administratif. Pengadilan Negeri Ternate menolak gugatan, putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Maluku Utara, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akhirnya menolak permohonan penggugat.

Majelis hakim Mahkamah Agung tidak masuk pada pokok perkara soal kepemilikan tanah, melainkan menyatakan gugatan cacat formil karena tidak melibatkan Panitia Pembebasan Tanah yang dianggap seharusnya turut menjadi pihak tergugat.

Secara hukum, perkara itu kandas karena alasan plurium litis consortium atau gugatan kurang pihak.

Meski pemerintah secara formal memenangkan perkara, substansi utama yang memantik perhatian publik justru belum pernah terjawab: apakah benar tanah warga telah digunakan negara selama puluhan tahun tanpa penyelesaian kompensasi yang tuntas?

Kini sorotan mengarah pada seluruh pihak yang selama ini berkaitan dengan penguasaan aset tersebut, termasuk pejabat-pejabat yang menempati atau mengelola rumah dinas di atas objek sengketa.

Nama Dr. Rizal Marsaoly pun mulai disebut dalam diskursus publik seiring munculnya kembali putusan Mahkamah Agung yang membuka fakta lama tentang dugaan penguasaan aset warga oleh negara.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola aset pemerintah di Maluku Utara. Sebab di balik status rumah dinas yang selama ini digunakan pejabat negara, tersimpan konflik agraria panjang yang meninggalkan pertanyaan besar tentang perlindungan hak masyarakat.

Pertanyaan publik kini sederhana namun tajam, siapa yang harus bertanggung jawab atas penggunaan aset yang diduga berdiri di atas tanah warga selama puluhan tahun, dan mengapa hak pemilik sah tak kunjung diselesaikan hingga hari ini? (Bur)

TERNATE, Malutline — Aroma dugaan korupsi kembali menyelimuti lingkaran kekuasaan di Kota Ternate. Setelah kasus serupa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara resmi naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kini skandal baru pecah di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara secara resmi melaporkan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 ke Kejati Maluku Utara pada 29 Juni 2026.

Kasus ini diduga bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat praktik penggelembungan anggaran berjamaah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Penelusuran dokumen yang dilakukan redaksi menemukan adanya pola kenaikan tunjangan yang dinilai tidak masuk akal dan terus direvisi dalam waktu singkat.

Pada Perwali Nomor 02 Tahun 2020 yang ditandatangani almarhum Burhan Abdurahman, tunjangan rumah Ketua DPRD dipatok Rp26 juta per bulan, Wakil Ketua Rp24,5 juta, anggota Rp12,5 juta, sedangkan transportasi Rp11 juta.

Belum genap setahun, angka itu kembali dinaikkan lewat Perwali Nomor 34 Tahun 2020 menjadi Rp27,75 juta untuk Ketua, Rp26 juta Wakil Ketua, Rp16,75 juta anggota, dan transportasi naik menjadi Rp13,5 juta.

Lonjakan terbesar terjadi pada 2021 setelah Wali Kota M. Tauhid Soleman menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, tunjangan Ketua DPRD melonjak menjadi Rp29,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp27,5 juta, anggota Rp20 juta, sementara transportasi naik tajam menjadi Rp18 juta setiap bulan.

Yang memicu kecurigaan besar, aturan tahun 2021 itu terus dipakai hingga tahun anggaran 2026, padahal pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan lama dan mewajibkan penyesuaian regulasi daerah.

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Faujan Hud menilai ada dugaan kuat pihak-pihak tertentu sengaja mempertahankan regulasi lama demi mempertahankan pembayaran tunjangan bernilai jumbo.

“PP sudah berubah, tapi kenapa Perwali tidak direvisi? Pertanyaannya sederhana, siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini?” tegas Faujan.

Tak tanggung-tanggung, laporan SEMMI turut menyeret sejumlah nama penting yang diduga ikut bertanggung jawab dalam lahirnya kebijakan tersebut.

Mereka antara lain Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Wali Kota Burhan Abdurahman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 Muhajirin Bailusy, mantan Sekretaris DPRD Safiah M. Nur, mantan Sekda Jusuf Sunya hingga Sekda aktif Rizal Marsaoly sebagai Ketua TAPD.

SEMMI menilai penetapan angka tunjangan diduga bertentangan dengan Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 junto PP Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan penentuan tunjangan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta kajian appraisal independen.

Fakta yang memperkuat dugaan itu muncul dari data appraisal yang dipakai penyidik Kejati Malut dalam kasus tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara.

Data tersebut menunjukkan harga sewa rumah tertinggi yang layak di Kota Ternate pada periode 2019–2024 hanya berada di kisaran Rp9 juta per bulan, sedangkan tunjangan transportasi sekitar Rp6 juta.

Sementara berdasarkan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan KPNL Ternate tahun 2026, angka kewajaran tunjangan rumah disebut hanya sekitar Rp10 juta.

Artinya, ada selisih sangat besar antara nilai riil pasar dengan anggaran yang dibayarkan pemerintah selama bertahun-tahun.

Jika pembayaran itu dilakukan terus menerus sejak 2020 hingga 2026, maka dugaan kerugian negara berpotensi membengkak dalam angka fantastis.

SEMMI kini mendesak Kejati Maluku Utara bergerak cepat, “Ini bukan sekadar soal tunjangan. Ini dugaan pengurasan uang rakyat yang dilakukan melalui kebijakan yang dipertahankan bertahun-tahun. Semua pihak yang menandatangani dan menikmati kebijakan ini wajib diperiksa,” tegas Faujan.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi, Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Akankah skandal tunjangan DPRD Kota Ternate menjadi babak baru megakorupsi anggaran di Maluku Utara, atau kembali berakhir senyap di meja penegak hukum? (Red)

TERNATE, Malutline — Dugaan praktik korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utara kembali memicu sorotan publik. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyimpangan proyek kelistrikan yang menyeret sejumlah nama.

Dalam pernyataannya, AMPHI secara tegas meminta Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Hi Sofyan alias Hi Opan dan Hamdan Faruk, yang disebut berkaitan dengan sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

AMPHI menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan serius aparat penegak hukum. Mereka menegaskan seluruh proyek yang diduga bermasalah harus dibongkar, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan manipulasi program biaya tambah daya listrik yang disebut tidak berjalan sesuai kebijakan pemerintah terkait diskon 50 persen bagi masyarakat.

Menurut AMPHI, apabila indikasi penyimpangan ini benar terjadi, maka potensi kerugian negara harus segera dihitung dan seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kejati Maluku Utara harus segera bertindak dan memproses semua pihak yang diduga terlibat, termasuk Hi Opan dan Hamdan Faruk,” tegas pernyataan AMPHI.

Mencuatnya kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan persoalan tata kelola proyek kelistrikan di wilayah Maluku Utara yang selama ini menjadi perhatian publik.

Kini sorotan masyarakat tertuju pada langkah Kejati Maluku Utara berani mengusut tuntas atau membiarkan dugaan kasus ini terus mengendap tanpa kepastian hukum. (Bur)