HALSEL, Malutline — Persoalan pembayaran lahan yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu polemik serius. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Daerah Halmahera Selatan diduga belum menuntaskan kewajiban pembayaran terhadap pemilik sah lahan yang dipakai untuk pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Akibat belum adanya penyelesaian pembayaran, ahli waris pemilik lahan, Samsudin, secara tegas mengancam akan mengambil langkah ekstrem dengan membongkar bahkan memboikot penggunaan bangunan puskesmas yang diketahui telah dibangun menggunakan anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah.
Kepada Malutline, kamis (02/07/2026) melalui sambungan telepon, Samsudin mengaku kecewa atas sikap Pemerintah Daerah Halmahera Selatan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan pembayaran lahan milik keluarganya.
Menurutnya, lahan tersebut telah digunakan pemerintah untuk pembangunan fasilitas publik, namun sampai saat ini hak pemilik lahan belum sepenuhnya dipenuhi sebagaimana kesepakatan yang sebelumnya telah dibicarakan.
“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah. Bangunan puskesmas sudah berdiri megah, anggaran pembangunan sudah digunakan, tetapi hak kami sebagai pemilik lahan justru belum diselesaikan sepenuhnya,” tegas Samsudin kepada Malutline.
Tak hanya itu, Samsudin juga menyoroti sikap Camat Kayoa Selatan, Nasarudin Tuanani, serta Kepala Puskesmas setempat, Ikra Mahmud, yang dinilai tidak kooperatif ketika pihak keluarga berupaya melakukan komunikasi untuk meminta kejelasan penyelesaian pembayaran.
Ia mengungkapkan, berulang kali pihak ahli waris mencoba menghubungi kedua pejabat tersebut, namun tidak pernah mendapat respons ataupun penjelasan resmi terkait tindak lanjut pembayaran lahan.
“Saya sudah beberapa kali mencoba menghubungi Camat Kayoa Selatan Nasarudin Tuanani dan Kepala Puskesmas, ikram Mahmud tetapi sampai hari ini komunikasi kami tidak pernah digubris. Ini menunjukkan ada sikap pembiaran terhadap hak masyarakat yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Merasa terus diabaikan, pihak ahli waris akhirnya memberikan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hi Hasan Ali Bassam kasuba dan wakil Bupati Helmi Umar Muksin agar segera melunasi sisa pembayaran lahan yang hingga kini masih menjadi tunggakan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret, Samsudin menegaskan pihak keluarga akan mengambil langkah langsung di lapangan, termasuk menghentikan aktivitas pelayanan kesehatan jika gedung saat di gunakan dan memboikot penggunaan gedung puskesmas tersebut.
“Kalau Pemda Halsel melalui pemerintah kecamatan dan pihak Puskesmas tidak segera menyelesaikan kewajibannya, kami terpaksa akan memboikot penggunaan gedung itu. Bahkan kami siap mengambil langkah pembongkaran karena tanah itu secara sah masih menjadi hak keluarga kami,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap tata kelola pengadaan lahan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, terutama menyangkut aspek administrasi, legalitas pembebasan lahan, serta tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat sebelum proyek pembangunan dilaksanakan.
Publik kini menunggu langkah cepat Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, mengingat bangunan puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Apabila persoalan ini terus dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya berpotensi memicu konflik hukum antara warga dan pemerintah, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kayoa Selatan. (Red)





