HALSEL, Malutline – Proses pembayaran ganti rugi lahan untuk pengembangan Bandara Oesman Sadik, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Hi. Husen, mengaku pernah memberikan sejumlah uang dalam bentuk amplop kepada beberapa oknum pegawai aset usai menerima pembayaran ganti rugi lahannya.

Menurut pengakuan Hi. Husen, nilai ganti rugi yang semestinya diterimanya mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Namun, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp1,6 miliar. Ia juga menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa oknum pegawai aset dalam bentuk amplop secara sukarela setelah proses pembayaran tersebut. Hi. Husen mengaku tidak ada unsur paksaan dalam pemberian itu, meski ia menyebut terdapat salah seorang penerima yang memperoleh nominal lebih besar dibandingkan yang lain.

Pengakuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Oesman Sadik. Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, oknum pegawai aset yang disebut dalam pengakuan tersebut membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan proses pembayaran ganti rugi dilakukan melalui mekanisme transfer rekening sesuai prosedur dan membantah menerima pemberian uang sebagaimana yang disampaikan Hi. Husen jadi selisih pembayaran lahan tersebut selisih kekurangannya 600 juta yang di gelapkan oleh Pemda Halsel melalui bidan aset belum lagi uang di berikan pemilik lahan kepada petugas pada bidang aset Pemda kabupaten Halmahera Selatan.

Hingga saat ini belum terdapat hasil penyelidikan maupun putusan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Oleh karena itu, seluruh keterangan yang disampaikan masih berupa pengakuan dan bantahan dari masing-masing pihak.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara, dapat menelaah persoalan ini secara profesional apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, sehingga seluruh proses pembebasan lahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak (red)

TERNATE, Malutline – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Koordinator Wilayah Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, serta mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy, terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, kepada wartawan, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, laporan beserta dokumen pendukung telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI maupun Kejati Maluku Utara sehingga penanganannya perlu segera ditindaklanjuti.

Sarjan menjelaskan, kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Ternate dilakukan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021. Kebijakan tersebut disebut mengakibatkan kenaikan signifikan terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.

Berdasarkan data yang dihimpun SEMMI, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate selama periode 2020 hingga 2024 mencapai sekitar Rp64,235 miliar.

SEMMI juga mengungkapkan adanya simulasi perhitungan menggunakan standar pembanding berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang menunjukkan indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar. Meski demikian, organisasi tersebut mengakui bahwa angka tersebut masih memerlukan audit resmi dari lembaga berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Menurut SEMMI, penetapan besaran tunjangan diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Atas dasar dokumen yang telah kami serahkan, tidak ada alasan bagi Kejati Maluku Utara untuk tidak memeriksa Wali Kota Ternate maupun mantan Ketua DPRD Kota Ternate yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara,” kata Sarjan.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini menjadi salah satu institusi penegak hukum yang mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Sarjan juga menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami percaya Kajati Maluku Utara memiliki komitmen kuat untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu kami meminta perkara tunjangan DPRD Kota Ternate diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, SEMMI menilai perkara tersebut memiliki kemiripan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate dan mantan Ketua DPRD Kota Ternate, SEMMI juga mendesak penyidik memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses penganggaran, termasuk Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

SEMMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut yang dinilai serius, organisasi itu mengancam akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (Bur)

LABUHA,MALUTLINE – Mantan Vans Berat Belanda, Idris umsohi , memprediksi pertandingan perempat final Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Maroko akan berlangsung sengit. Meski menempatkan Prancis sebagai tim yang lebih diunggulkan, ia menilai Maroko tetap memiliki peluang menciptakan kejutan.

Menurut Idris umsohi, kualitas individu yang dimiliki Prancis menjadi pembeda utama. Kehadiran pemain-pemain seperti Kylian Mbappé, Ousmane Dembélé, dan Michael Olise dinilai membuat lini serang Les Bleus sangat berbahaya.

“Secara materi pemain dan pengalaman di laga besar, Prancis memang lebih unggul. Namun, Maroko tidak boleh dipandang sebelah mata karena mereka memiliki organisasi pertahanan yang disiplin dan serangan balik yang sangat cepat,” ujar Idris umsohi, kamis (9/7/2026).

Ia memprediksi pertandingan akan berjalan ketat sejak menit awal. Jika Prancis mampu mencetak gol lebih dulu, peluang mereka untuk mengontrol permainan dan mengamankan tiket semifinal akan semakin besar.

Idris umsohi memprediksi skor akhir Prancis 2-1 Maroko. Ia juga memperkirakan gol Prancis akan dicetak oleh Kylian Mbappé dan Michael Olise, sementara gol balasan Maroko berpeluang lahir melalui Brahim Diaz.

Menurutnya, peluang lolos ke semifinal masih lebih berpihak kepada Prancis, yakni sekitar 65 persen, sedangkan Maroko memiliki peluang sekitar 35 persen.

“Sepak bola selalu menghadirkan kejutan. Walaupun saya menjagokan Prancis, Maroko memiliki semangat juang tinggi dan bisa saja membalikkan prediksi jika mampu memanfaatkan setiap peluang,” tutup Idris umsohi (Darti)

HALSEL, Malutline – Keluarga seorang siswi yang tercatat pada salah satu SMP ternama di Kabupaten Halmahera Selatan berencana melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami korban sebut saja Bunga ke Polres Halmahera Selatan.

Salah seorang anggota keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Malutline kamis (9/7/2026) mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu sekitar pukul 23.30 WIT di Desa Sawadai kecamatan Bacan selatan kabupaten Halmahera selatan.

Menurut keterangan keluarga, saat itu korban yang masih berstatus sebagai siswi kelas II SMP sedang tertidur di dalam kamarnya. Keluarga menduga seorang pria berinisial A, yang juga merupakan warga Desa Sawadai, masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.

Keluarga menyebut terduga pria tersebut diduga berusaha membawa korban keluar dari kamar. Korban kemudian terbangun dan melakukan perlawanan. Dalam kejadian itu, pelaku juga berusaha memegang payudara korban, keluarga menduga telah terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban sebelum pria tersebut meninggalkan lokasi.

“Kami akan menempuh jalur hukum agar peristiwa ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kepolisian dapat segera menerima laporan dan melakukan penyelidikan secara profesional,” ujar anggota keluarga korban.

Pihak keluarga juga berharap korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum mengingat korban masih di bawah umur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi yang dikonfirmasi oleh Polres Halmahera Selatan maupun tanggapan dari pihak pria yang disebutkan oleh keluarga. Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang akan diuji melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

HALSEL, Malutline – Sikap seorang petugas lapangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan menuai keluhan dari seorang pelanggan. Petugas yang disebut bernama Isra itu diduga bersikap tidak sopan saat melakukan penagihan tunggakan rekening air.

Menurut pengakuan pelanggan, petugas datang ke rumah untuk menagih tunggakan sekaligus hendak menyegel sambungan air dengan alasan pembayaran telah menunggak.

Pelanggan mengaku sempat mempersilakan petugas masuk dan duduk terlebih dahulu sambil menjelaskan bahwa pembayaran akan segera dilakukan melalui transfer, baik langsung kepada petugas maupun ke loket PDAM. Namun, tawaran tersebut diklaim tidak diterima.

Pelanggan menuturkan, petugas justru berbicara dengan nada tinggi dan mengeluarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas.

«”Torang ini bapanas-panas, orang-orang di kantor sana sanang baru mau transfer ke kantor. Bilang di kantor, bilang saya nama Isra. Kalau tara bayar tunai, saya kase putus sekarang,” tutur pelanggan menirukan ucapan yang diduga disampaikan petugas.»

Merasa khawatir sambungan air akan diputus saat itu juga, pelanggan akhirnya pergi menarik uang tunai di ATM untuk melunasi seluruh tunggakan rekening air.

Meski kewajibannya telah dipenuhi, pelanggan mengaku sangat menyesalkan cara petugas berkomunikasi. Menurutnya, penagihan merupakan hak PDAM, namun harus dilakukan dengan mengedepankan etika pelayanan, kesopanan, serta menghormati pelanggan.

Pelanggan juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena sengaja menghindari kewajiban, melainkan karena sedang berada di Kota Ternate untuk menjalani pengobatan. Sesampainya di rumah, pelanggan berkomitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan.

Atas kejadian tersebut, pelanggan meminta Direktur PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote, agar melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap petugas lapangan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih mengedepankan sikap ramah, santun, dan profesional sesuai semangat pelayanan publik. (Red)