Ternate Malutline com-Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kamis, (5/6/2025) sekitar pukul 15.20 WIT, Unit Jatanras bersama Anggota Reskrim melaksanakan razia di Kelurahan Stadion dan berhasil mengamankan 78 botol miras.
Rincian barang bukti yang diamankan adalah 15 kantong miras jenis Cap Tikus, 58 kantong miras jenis Akar, dan 5 botol besar miras jenis Akar. Pemilik miras, Marlon Anakota, 49 tahun, warga Kelurahan Stadion, diamankan dan dibawa ke Mapolres Ternate untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, melalui sambungan telepon membenarkan adanya razia miras tersebut. “Ya, benar. Polres Ternate telah melaksanakan razia miras di Kelurahan Stadion dan berhasil mengamankan 78 botol miras serta 1 tersangka,” kata AKP Umar Kombong, SH.
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta orang lain. Miras dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak kriminal.
Dengan adanya razia ini, Polres Ternate berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras dan menjaga keamanan masyarakat Kota Ternate. Polres Ternate akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
(Muksin)