LABUHA, Malutline – Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dugaan penerapan tarif angkutan laut yang melebihi ketentuan pada kapal bodi len milik seorang warga Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, kapal yang melayani rute Pelabuhan Babang menuju Desa Wayakuba diduga memungut biaya tiket sebesar Rp200.000 per penumpang. Padahal, masyarakat menyebut tarif yang selama ini telah diterapkan berdasarkan ketentuan dari Syahbandar maupun Dinas Perhubungan adalah sekitar Rp150.000 per penumpang.

Warga mengaku keberatan dengan selisih tarif tersebut karena dinilai cukup membebani penumpang, terutama masyarakat yang rutin menggunakan transportasi laut untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, warga juga mengaku bahwa penumpang yang tidak bersedia membayar sesuai tarif yang diminta diduga tidak diizinkan melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Wayakuba. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan bersama pihak Syahbandar segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap dugaan penerapan tarif tersebut. Jika benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tarif resmi, warga meminta agar dilakukan pembinaan maupun tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Warga juga berharap seluruh operator kapal penumpang dapat menjalankan pelayanan secara profesional, transparan, dan mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan transportasi laut yang aman, adil, dan tidak memberatkan penumpang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pemilik kapal maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Ongen)

HALSEL, Malutline. Seorang warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan di Pertashop Mandaong, Kabupaten Halmahera Selatan. Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan pelayanan yang dinilai kurang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Kepada media ini warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat mendatangi Pertashop untuk mengisi BBM. Namun, ketika menanyakan apakah pelayanan sudah dibuka, petugas disebut menjawab bahwa operasional belum dimulai karena masih melakukan proses persiapan.

“Petugas bilang belum buka karena masih sementara tapping. Tapi saat itu saya melihat ada mobil tangki dan diduga sedang dilakukan pengisian BBM ke beberapa jeriken,” ujarnya, Sabtu (25/7).

Ia mengaku heran karena kendaraan masyarakat yang hendak mengisi BBM belum dilayani, sementara pengisian ke jeriken diduga tetap berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prioritas pelayanan kepada konsumen.

“Kalau memang belum buka, seharusnya semua menunggu sampai operasional dimulai. Jangan sampai masyarakat yang datang lebih dulu harus menunggu, sementara ada pengisian ke jeriken,” katanya.

Warga berharap pengelola Pertashop dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan operasional sesuai dengan SOP yang berlaku. Selain itu, ia meminta instansi terkait maupun pihak Pertamina untuk melakukan pemeriksaan apabila diperlukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami hanya berharap pelayanan lebih tertib dan adil bagi semua konsumen,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola Pertashop Mandaong terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola untuk memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Jais/Red)

Halteng, Malutline. Com Sejumlah pekerja kontraktor bangunan yang bekerja di bawah PT BRL dan SMP di kawasan Lelilef Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga mengeluhkan minimnya fasilitas keselamatan kerja serta penyediaan konsumsi yang dinilai belum memadai.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah pekerja menyebutkan bahwa hingga kini mereka mengaku belum mendapatkan alat pelindung diri (APD) secara memadai, khususnya sarung tangan kerja. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat sebagian pekerja terpaksa menggunakan sarung tangan bekas yang sebelumnya telah dipakai oleh pekerja lain.

Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek.

«”Kami berharap perusahaan lebih memperhatikan keselamatan pekerja. APD seperti sarung tangan seharusnya menjadi perlengkapan dasar yang disediakan untuk setiap karyawan,” ujarnya.»

Selain persoalan APD, para pekerja juga mengaku kurang puas dengan konsumsi yang disediakan selama bekerja. Menurut mereka, kualitas maupun porsi makanan yang diberikan dinilai belum sebanding dengan beban kerja yang harus dijalani setiap hari.

“Kami bekerja dengan aktivitas fisik yang cukup berat. Karena itu kami berharap kebutuhan makan juga menjadi perhatian perusahaan agar kondisi kesehatan dan produktivitas tetap terjaga,” kata pekerja lainnya.

Para pekerja berharap manajemen perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan. Mereka menilai penyediaan APD yang layak serta konsumsi yang memadai bukan hanya menyangkut kesejahteraan pekerja, tetapi juga merupakan bagian penting dalam mendukung penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Masyarakat turut berharap instansi yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dapat melakukan peninjauan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun hak-hak pekerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BRL maupun SMP belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kedua perusahaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Red)

LABUHA, Malutline – Komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam mendorong reformasi birokrasi dan transformasi digital kembali ditunjukkan melalui lahirnya inovasi POPEDA (Penyusunan Pedoman Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berbasis Digital).

Inovasi ini digagas oleh Muh. Nasir, SH., M.Ln, Kepala Bidang Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai implementasi Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPSDM) Kabupaten Halmahera Selatan bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN RI).

Aksi perubahan tersebut lahir sebagai jawaban atas tantangan pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama ini masih membutuhkan sistem administrasi yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mudah diakses melalui teknologi digital.

Mengusung konsep digitalisasi tata kelola aset daerah, POPEDA diharapkan mampu menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan administrasi pemanfaatan BMD secara efektif melalui sistem e-BMD (Elektronik Barang Milik Daerah).

Muh. Nasir menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah inovasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan seorang pemimpin dalam menyusun gagasan, tetapi juga oleh kemauan untuk menggerakkan seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama mewujudkan perubahan yang berkelanjutan.

“Seorang pemimpin perubahan harus mampu membangun kolaborasi, menyusun strategi komunikasi yang efektif, serta mengajak seluruh stakeholder agar memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

 

Menurutnya, implementasi POPEDA telah memberikan nilai tambah terhadap peningkatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat kinerja organisasi di lingkungan BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam pelaksanaannya, seluruh tahapan aksi perubahan mulai dari penyusunan ide kreatif, perencanaan, pengorganisasian, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi berhasil dilaksanakan sesuai target jangka pendek yang telah ditetapkan.

Dari hasil implementasi tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan. Pertama, keberhasilan inovasi memerlukan kepemimpinan kinerja yang mampu membangun jejaring kerja, komunikasi, dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait.

Kedua, keberhasilan inovasi juga ditentukan oleh manajemen kinerja yang meliputi akuntabilitas, hubungan kelembagaan, pemanfaatan teknologi informasi, standar kinerja, serta manajemen risiko yang terukur.

Ketiga, komitmen seluruh stakeholder menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan inovasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara jangka panjang.

Selain itu, keberadaan sistem aplikasi yang mampu mengelola administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah secara digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk keberlanjutan program, Muh. Nasir juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada seluruh pihak yang terlibat.

Di antaranya, operator dan pengurus barang diminta untuk secara konsisten memperbarui data pemanfaatan BMD berdasarkan transaksi yang terjadi. Pengguna barang juga diharapkan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pengurus barang di masing-masing perangkat daerah.

Tidak hanya itu, seluruh stakeholder internal BPKAD didorong untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi serta memperkuat akuntabilitas organisasi.

Koordinasi lintas sektor juga dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi POPEDA sehingga seluruh proses pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat berjalan optimal. Pemerintah daerah pun diharapkan terus menyediakan sarana, prasarana, serta pemeliharaan jaringan sistem sebagai penunjang operasional aplikasi e-BMD.

Dalam rencana tindak lanjut, aksi perubahan ini tidak berhenti pada pencapaian target jangka pendek. Pada tahap jangka menengah, seluruh pedoman administrasi pemanfaatan Barang Milik Daerah ditargetkan telah terintegrasi melalui aplikasi e-BMD sehingga seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara elektronik.

Sementara pada jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menargetkan terwujudnya sistem pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang modern, adaptif, dan berkelanjutan sesuai perkembangan teknologi serta regulasi yang berlaku.

Melalui inovasi POPEDA, BPKAD Halmahera Selatan menunjukkan bahwa transformasi digital bukan sekadar penggunaan teknologi, melainkan sebuah langkah nyata untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan aset daerah yang efektif dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih serta berdaya saing di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

LABUHA, Malutline – Salah Seorang warga Desa tomori kecamatan Bacan berinisial Daud Mamangsang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap sepeda motor milik warga Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/412/VII/2026/SPKT, yang diterbitkan Polres Halmahera Selatan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Pelapor diketahui bernama Haikal Hamid, warga Desa Marabose. Dalam laporan pengaduannya, Haikal mengaku peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIT.

Menurut kronologi yang tertuang dalam surat laporan, Haikal bersama tiga rekannya yakni Rahmat A. Maaf, Riyagun Rudi, dan Rahmat M. Noko, menuju areal perkebunan masyarakat di Desa Marabose menggunakan dua unit sepeda motor untuk berburu.

Sesampainya di lokasi, pelapor mengaku tiba-tiba diteriaki oleh terlapor sambil melepaskan tembakan ke udara menggunakan senjata angin. Merasa khawatir, Haikal bersama rekan-rekannya memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.

Keesokan harinya, Haikal mengaku mendapat informasi bahwa sepeda motor yang mereka parkir di sekitar lokasi perkebunan diduga telah dirusak. Dalam laporannya disebutkan bahwa ban sepeda motor dipotong dan kendaraan tersebut dibawa ke kediaman terlapor di Desa Tomori.

Merasa dirugikan, Haikal kemudian mendatangi SPKT Polres Halmahera Selatan untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berstatus pengaduan dan belum ada penetapan tersangka. Polisi diharapkan akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Malutline masih berupaya menghubungi Daud Mamangsang untuk memperoleh keterangan dan tanggapan atas laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak terlapor maupun kepolisian memberikan penjelasan resmi. (Red)