HALSEL, Malutline – Kepala Desa Kakupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Yunus Ibrahim, diduga melakukan pemotongan gaji perangkat desa, khususnya Kepala Urusan (Kaur), dengan alasan adanya penyesuaian berdasarkan kebijakan pemerintah pusat sejak tahun 2025.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku gaji yang diterima hanya sebesar Rp1.250.000 per bulan, padahal berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) terbaru, penghasilan tetap perangkat desa disebut sebesar Rp1.500.000 per bulan.
“Kepala desa menyampaikan kepada kaur Desa pada saat menerima gaji bahwa pemotongan gaji itu karena kebijakan dari pusat yang berlaku sejak 2025. Kami hanya menerima Rp1.250.000 per orang,” ungkap sumber kepada media.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa sebelumnya, berdasarkan Perbub lama, besaran penghasilan tetap perangkat desa mencapai Rp2.000.000. Namun setelah adanya Perbub baru, nominalnya menjadi Rp1.500.000. Meski demikian, perangkat desa mengaku tetap hanya menerima Rp1.250.000 tanpa penjelasan rinci mengenai selisih pembayaran tersebut.
Selain dugaan pemotongan gaji, sumber juga menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Kakupang yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menduga terdapat beberapa proyek yang bersifat fiktif dan meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa.
“Kami berharap APH turun melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran desa, termasuk menelusuri dugaan pemotongan gaji perangkat desa dan realisasi pembangunan yang diduga tidak sesuai,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kakupang, Yunus, belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.
Apabila dugaan tersebut benar, maka pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi pemerintahan desa diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan hak perangkat desa terpenuhi dan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan serta akuntabel.
Semnatara itu kepala dinas DPMD Halsel Zaki Abdul Wahab saat di konfirmasi Wartawan Minggu ((2/08/2026) belum ada tanggapan (Red)



Sepanjang Juli 2026, Pemerintah Desa Marabose bersama TP PKK Desa Marabose telah memfasilitasi dan menyerahkan 30 lembar Kartu Keluarga (KK) serta 25 lembar Akta Kelahiran kepada masyarakat secara gratis. Program ini mendapat sambutan positif dari warga karena dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.
“Bagi masyarakat Marabose yang rutin datang ke Posyandu, perkembangan kesehatan ibu dan anak akan terus kami pantau. Jika ditemukan ibu maupun balita yang membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait pemenuhan gizi untuk mendukung tumbuh kembang anak, maka akan diberikan pendampingan dan intervensi sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Program pelayanan gratis yang dijalankan Pemerintah Desa Marabose menjadi bukti bahwa pembangunan desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa setiap ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita yang rutin mengikuti kegiatan Posyandu akan mendapatkan pemantauan kesehatan secara berkala, mulai dari pemeriksaan tumbuh kembang anak, pemantauan status gizi, imunisasi, hingga edukasi mengenai pola hidup sehat.
