HALSEL, Malutline – Kepala Desa Kakupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Yunus Ibrahim, diduga melakukan pemotongan gaji perangkat desa, khususnya Kepala Urusan (Kaur), dengan alasan adanya penyesuaian berdasarkan kebijakan pemerintah pusat sejak tahun 2025.

Informasi tersebut disampaikan salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku gaji yang diterima hanya sebesar Rp1.250.000 per bulan, padahal berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) terbaru, penghasilan tetap perangkat desa disebut sebesar Rp1.500.000 per bulan.

“Kepala desa menyampaikan kepada kaur Desa pada saat menerima gaji bahwa pemotongan gaji itu karena kebijakan dari pusat yang berlaku sejak 2025. Kami hanya menerima Rp1.250.000 per orang,” ungkap sumber kepada media.

Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa sebelumnya, berdasarkan Perbub lama, besaran penghasilan tetap perangkat desa mencapai Rp2.000.000. Namun setelah adanya Perbub baru, nominalnya menjadi Rp1.500.000. Meski demikian, perangkat desa mengaku tetap hanya menerima Rp1.250.000 tanpa penjelasan rinci mengenai selisih pembayaran tersebut.

Selain dugaan pemotongan gaji, sumber juga menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Kakupang yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menduga terdapat beberapa proyek yang bersifat fiktif dan meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa.

“Kami berharap APH turun melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran desa, termasuk menelusuri dugaan pemotongan gaji perangkat desa dan realisasi pembangunan yang diduga tidak sesuai,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kakupang, Yunus, belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.

Apabila dugaan tersebut benar, maka pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi pemerintahan desa diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan hak perangkat desa terpenuhi dan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan serta akuntabel.

Semnatara itu kepala dinas DPMD Halsel Zaki Abdul Wahab saat di konfirmasi Wartawan Minggu ((2/08/2026) belum ada tanggapan (Red)

LABUHA, Malutline – Pemerintah Desa Marabose, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Wusta Sy. Soleman, ST., NL.P, pelayanan kepada warga tidak hanya difokuskan pada pembangunan desa, tetapi juga pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat serta pelayanan administrasi kependudukan secara gratis.

Salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah desa adalah pelayanan kesehatan melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan fasilitasi pengurusan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Desa Marabose, TP PKK Desa Marabose, serta kader Posyandu dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sepanjang Juli 2026, Pemerintah Desa Marabose bersama TP PKK Desa Marabose telah memfasilitasi dan menyerahkan 30 lembar Kartu Keluarga (KK) serta 25 lembar Akta Kelahiran kepada masyarakat secara gratis. Program ini mendapat sambutan positif dari warga karena dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.

Kepala Desa Marabose, Wusta Sy. Soleman, ST., NL.P, mengatakan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah desa dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama kami. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kepemilikan dokumen kependudukan sangat penting karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan administrasi lainnya,” ujarnya.

Selain pelayanan administrasi, Pemerintah Desa Marabose juga terus memperkuat pelayanan kesehatan melalui kegiatan Posyandu yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

Ketua TP PKK Desa Marabose, Ny. Mahrani Wusta, S.Keb., menjelaskan bahwa Posyandu menjadi garda terdepan dalam memantau kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita. Menurutnya, masyarakat yang rutin menghadiri Posyandu akan mendapatkan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak.

“Bagi masyarakat Marabose yang rutin datang ke Posyandu, perkembangan kesehatan ibu dan anak akan terus kami pantau. Jika ditemukan ibu maupun balita yang membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait pemenuhan gizi untuk mendukung tumbuh kembang anak, maka akan diberikan pendampingan dan intervensi sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara Pemerintah Desa, TP PKK, dan Posyandu akan terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Selain memberikan edukasi mengenai kesehatan ibu dan anak, pihaknya juga aktif membantu masyarakat melengkapi dokumen administrasi kependudukan sehingga setiap warga memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Program pelayanan gratis yang dijalankan Pemerintah Desa Marabose menjadi bukti bahwa pembangunan desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Melalui berbagai inovasi pelayanan tersebut, Pemerintah Desa Marabose berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Red)

LABUHA, Malutline – Pemerintah Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Wusta Sy. Soleman, ST., NL.P, Pemerintah Desa Marabose secara konsisten menjalankan program pelayanan kesehatan gratis melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), sekaligus memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah desa dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan yang mudah, cepat, dan merata.

Kepala Desa Marabose, Wusta Sy. Soleman, mengatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pelayanan publik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu kami berupaya menghadirkan pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan yang mudah diakses tanpa membebani warga dengan biaya tambahan,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan yang cepat sangat penting agar masyarakat memiliki dokumen resmi yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, pendidikan, kesehatan, hingga program bantuan sosial.

Sementara itu, Ketua TP Posyandu Desa Marabose, Ny. Mahrani Wusta, S.Keb., menegaskan bahwa Posyandu menjadi ujung tombak dalam menjaga kesehatan ibu dan anak sejak dini.

Ia menjelaskan bahwa setiap ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita yang rutin mengikuti kegiatan Posyandu akan mendapatkan pemantauan kesehatan secara berkala, mulai dari pemeriksaan tumbuh kembang anak, pemantauan status gizi, imunisasi, hingga edukasi mengenai pola hidup sehat.

“Bagi masyarakat Marabose yang rutin datang ke Posyandu, perkembangan kesehatan ibu dan anak akan terus kami pantau. Apabila ditemukan balita maupun ibu yang membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait pemenuhan gizi untuk mendukung tumbuh kembang anak, maka akan diberikan pendampingan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ia berharap semakin banyak masyarakat yang aktif mengikuti kegiatan Posyandu sebagai upaya bersama mencegah stunting serta meningkatkan kualitas kesehatan keluarga.

Konsistensi Pemerintah Desa Marabose dalam menghadirkan pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan secara gratis mendapat sambutan positif dari masyarakat. Program tersebut dinilai tidak hanya mempermudah urusan administrasi warga, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan ibu dan anak sejak usia dini.

Melalui berbagai inovasi pelayanan tersebut, Pemerintah Desa Marabose berharap dapat terus membangun kepercayaan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Red)

LABUHA, Malutline– Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial Suparman (Parman) asal Desa Marabose.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga, Suparman diduga setiap hari memasok dan memperjualbelikan BBM bersubsidi di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, dengan volume yang disebut-sebut mencapai sekitar 2 hingga 3 ton per hari.

“Setiap hari aktivitasnya terlihat. BBM subsidi diduga dijual bebas dalam jumlah besar, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan yang kami ketahui,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga mengaku heran karena aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, namun belum terlihat adanya penindakan dari aparat penegak hukum. Kondisi itu memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pelaku seolah-olah kebal hukum, meski dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penjualan BBM subsidi tersebut.

Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, maka para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak ada langkah hukum yang jelas, sejumlah warga menyatakan akan menyampaikan aspirasi kepada Kapolda Maluku Utara agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Halmahera Selatan.

Hingga berita ini ditulis, Suparman maupun pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)

HALSEL, Malutline – Pelayanan di Pertashop Mandaong, Kabupaten Halmahera Selatan, dikeluhkan oleh sejumlah warga. Mereka menilai operator diduga tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melayani konsumen, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pelayanan di lokasi tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mendatangi Pertashop untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat menanyakan apakah pelayanan sudah dibuka, operator disebut menjawab bahwa pelayanan belum dimulai karena masih dilakukan proses persiapan.

Namun, menurut pengakuan warga tersebut, di saat yang sama mobil tangki pengangkut BBM sudah berada di lokasi dan operator terlihat melakukan pengisian BBM ke sejumlah jeriken. Warga mengaku sempat mendokumentasikan kondisi tersebut. Tak lama kemudian, operator disebut langsung melayani pengisian BBM ke kendaraan.

“Ketika saya tanya apakah sudah buka, dijawab belum karena masih persiapan. Tetapi saya melihat ada pengisian ke jeriken. Setelah saya mengambil foto, operator langsung melayani kendaraan,” ujar warga.

Menurut warga, meskipun BBM yang dijual merupakan jenis non-subsidi, pelayanan kepada kendaraan yang telah mengantre seharusnya menjadi prioritas agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap konsumen.

Keluhan tersebut memicu desakan agar pengelola Pertashop melakukan evaluasi terhadap pelayanan operator. Warga juga meminta Pertamina Patra Niaga menurunkan tim untuk memeriksa apakah pelayanan di Pertashop Mandaong telah berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam operasional maupun distribusi BBM di Pertashop tersebut. Menurut warga, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan agar pelayanan kepada konsumen berjalan profesional, adil, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pertashop Mandaong belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola Pertashop maupun pihak Pertamina untuk memberikan penjelasan atas keluhan warga tersebut sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (Jais/Red)