TERNATE, Malutline — Kabar keberhasilan Adhyaksa FC menjuarai Liga 2 dan memastikan promosi ke Liga 1 disambut antusias oleh pecinta sepak bola di Maluku Utara. Dukungan publik semakin menguat setelah muncul wacana menjadikan Stadion Gelora Kie Raha Ternate sebagai home base tim tersebut untuk mengarungi kompetisi kasta tertinggi sepak bola nasional.

Sejumlah masyarakat bahkan berharap apabila rencana itu mendapat persetujuan pemerintah dan dukungan penuh masyarakat, maka nama tim dapat dikombinasikan menjadi “Adiaksa Persiter” sebagai bentuk kebangkitan kembali identitas sepak bola Maluku Utara di level nasional.

Harapan tersebut disampaikan salah satu pecinta sepak bola Maluku Utara, Opan M. Nur. Menurutnya, kehadiran klub Liga 1 yang bermarkas di Ternate akan menjadi momentum besar untuk menghidupkan kembali semangat sepak bola daerah yang selama ini dinantikan masyarakat.

“Kami sebagai masyarakat sangat mendukung 1000 persen. Karena kami sangat menanti nama Persiter bisa muncul lagi di kancah tertinggi sepak bola Indonesia,” ujar Opan.

Nama Persiter Ternate sendiri memiliki sejarah panjang dalam dunia sepak bola Maluku Utara dan pernah menjadi kebanggaan masyarakat Ternate serta daerah sekitarnya. Karena itu, wacana menggabungkan identitas lokal dengan klub profesional dinilai dapat membangkitkan kembali gairah sepak bola daerah.

Selain menjadi kebanggaan masyarakat, kehadiran tim Liga 1 di Maluku Utara juga diyakini membuka peluang besar bagi talenta muda sepak bola lokal untuk berkembang dan bersaing di tingkat nasional.

Opan menilai, jika tim benar-benar bermarkas di Gelora Kie Raha, maka putra-putra daerah akan memiliki kesempatan lebih luas untuk menembus skuad Elite Pro Academy (EPA) maupun tim senior.

“Yang lebih penting lagi adalah membuka peluang bagi talenta muda sepak bola, khususnya putra daerah, agar punya kesempatan masuk skuad EPA maupun senior Adiaksa Persiter,” tambahnya.

Dukungan masyarakat terhadap rencana tersebut terus bermunculan di media sosial maupun komunitas pecinta sepak bola Maluku Utara. Banyak pihak berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan penuh demi kemajuan olahraga dan kebangkitan sepak bola daerah.

Stadion Gelora Kie Raha dinilai memiliki sejarah kuat dan atmosfer sepak bola yang besar untuk menjadi markas klub Liga 1. Kehadiran tim profesional juga diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sektor olahraga, pariwisata, hingga usaha kecil di sekitar stadion.

Kini publik Maluku Utara menantikan langkah resmi pemerintah serta manajemen klub terkait peluang besar tersebut. Jika terealisasi, maka kebangkitan nama Persiter Ternate di sepak bola nasional bukan lagi sekadar mimpi, tetapi bisa menjadi kenyataan yang membanggakan masyarakat Maluku Utara. (Red)

LABUHA, Malutline— Dugaan skandal pengumpulan dana desa atau yang dikenal dengan istilah “ret-ret” di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan kini semakin menjadi sorotan publik. Kasus yang menyeret sejumlah pejabat penting itu dinilai telah mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka terus menguat. Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat menilai praktik pengumpulan uang dari ratusan kepala desa tersebut bukan lagi sekadar dugaan biasa, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Nama Kepala Dinas DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, disebut-sebut berada di lingkaran utama kasus tersebut bersama beberapa pejabat lain di internal dinas. Bahkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Selatan, Azizi Al Amari, turut dikabarkan terseret dalam pusaran perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Informasi yang berkembang menyebutkan, dana yang dikumpulkan dari para kepala desa nilainya mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, uang tersebut diduga dipungut melalui tekanan dan kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Publik pun mempertanyakan peran DPMD sebagai lembaga pembina desa. Sebab secara struktural, kepala dinas memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan internal, mulai dari pengawasan pemerintahan desa hingga pembinaan pengelolaan dana desa.

“Kalau benar kepala desa dipaksa setor uang dalam jumlah besar, maka ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini sudah masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan dugaan korupsi berjamaah,” tegas salah satu aktivis antikorupsi di Ternate.

Kasus ini dinilai sangat memprihatinkan karena ratusan kepala desa diduga menjadi korban sistem yang dibangun oleh oknum pejabat tertentu. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi warga justru diduga dijadikan ladang kepentingan segelintir elite birokrasi.

LSM di Kota Ternate bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan memberi atensi khusus terhadap proses penyelidikan di Maluku Utara.

Mereka menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas semata. Aparat penegak hukum diminta berani membongkar seluruh aliran dana, aktor intelektual, hingga pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan pungutan tersebut.

“Jangan sampai kepala desa dijadikan tameng sementara aktor utama bebas berkeliaran. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” ujar salah satu perwakilan LSM.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menetapkan tersangka. Masyarakat berharap kasus dugaan korupsi “ret-ret” tersebut tidak berakhir tanpa kejelasan hukum, sebab persoalan itu telah menjadi perhatian luas dan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah di Halmahera Selatan. (Red)

LABUHA, Malutline– Pernyataan salah satu figur media sosial Maluku Utara, Felista Kokiroba, terkait persoalan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) BPJS Kesehatan di lingkungan rumah sakit daerah menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Dalam unggahan media sosialnya, Felista menyinggung soal TPP dan Jaspel BPJS Kesehatan yang disebut-sebut memiliki sumber anggaran berbeda. Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak yang dinilai terlalu mencampuri persoalan birokrasi pelayanan kesehatan.

Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan publik dan memicu komentar dari sejumlah warga Kabupaten Halmahera Selatan.

Salah satu warga menilai persoalan keterlambatan pembayaran hak tenaga kesehatan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme birokrasi yang resmi dan bukan menjadi konsumsi media sosial.

“Birokrasi itu punya aturan dan struktur yang jelas. Kalau memang ada hak nakes yang belum dibayar, sebaiknya dibicarakan secara internal dengan pimpinan atau pihak yang punya kewenangan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut juga mempertanyakan kapasitas figur media sosial yang ikut terlibat dalam polemik pelayanan kesehatan di daerah.

“Kalau mau jadi konten kreator ya fokus bikin konten. Kalau mau jadi tim sukses ya bekerja sesuai porsinya. Jangan semua persoalan birokrasi dicampuri sampai masyarakat bingung sebenarnya kapasitasnya sebagai apa,” katanya.

Menurutnya, persoalan Jaspel BPJS merupakan isu serius yang menyangkut hak tenaga kesehatan sehingga membutuhkan penyelesaian profesional, bukan sekadar perdebatan di media sosial.

Ia juga meminta pihak manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada masalah pembayaran Jaspel, lebih baik disampaikan langsung kepada direktur rumah sakit atau bahkan Bupati Halmahera Selatan supaya ada solusi yang jelas. Jangan hanya saling sindir di media sosial,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait persoalan pembayaran jasa pelayanan BPJS yang menjadi perbincangan publik tersebut.

Masyarakat Halsel berharap polemik tersebut tidak berkepanjangan dan pemerintah daerah dapat memastikan hak-hak tenaga kesehatan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

LABUHA, Malutline– Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Meski bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, Disdukcapil Halsel tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi warga pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 400.12.00/V/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan, Kader Noh, SH., M.Ec.Dev, di Labuha pada 13 Mei 2026.

Dalam isi pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pengurusan dokumen kependudukan secara mendesak namun terkendala waktu kerja pada hari biasa.

Adapun jadwal pelayanan yang dibuka yakni: Kamis, 14 Mei 2026 pukul 08.00–12.00 WIT, Jumat, 15 Mei 2026 pukul 08.00–11.00 WIT

Pelayanan yang tetap dibuka di hari libur ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Warga menilai langkah Disdukcapil Halsel sangat membantu, terutama bagi masyarakat dari wilayah kepulauan maupun kecamatan yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut sejumlah warga, pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya merupakan kebutuhan penting yang sering kali harus segera diselesaikan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga administrasi pemerintahan.

“Ini sangat membantu masyarakat. Kadang saat hari kerja kami sulit datang karena pekerjaan atau jarak tempuh dari desa ke Labuha cukup jauh. Dengan pelayanan di hari libur seperti ini, masyarakat punya kesempatan lebih mudah mengurus dokumen,” ujar salah satu warga Labuha.

Langkah Disdukcapil Halsel tersebut juga dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif, humanis, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan birokrasi yang cepat dan efektif, inovasi pelayanan di hari libur menjadi salah satu upaya nyata untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kepala Disdukcapil Halsel, Kader Noh, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus tetap diutamakan. Karena itu, pihaknya berupaya memastikan seluruh warga tetap mendapatkan akses pelayanan secara maksimal meskipun berada pada momentum libur nasional dan cuti bersama.

Selain itu, pembukaan pelayanan di hari libur juga bertujuan mengurangi antrean serta memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus terburu-buru pada hari kerja normal.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik serta tetap menjaga ketertiban selama proses pelayanan berlangsung.

Dengan adanya kebijakan ini, Disdukcapil Halsel kembali menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak hanya sekadar menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut menjadi contoh positif dalam membangun pelayanan pemerintahan yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. ( Bul)

HALSEL, Malutline–Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SD Negeri 264 Halmahera Selatan menuai sorotan publik. Sekolah tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis (Juknis) SPMB yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah, sehingga memunculkan kesan diskriminatif terhadap calon murid tertentu.

Sorotan itu muncul setelah beredarnya brosur resmi penerimaan siswa baru SDN 264 Halmahera Selatan yang mencantumkan sejumlah persyaratan dan mekanisme pendaftaran yang dinilai perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan aturan pendidikan yang berlaku.

Dalam brosur tersebut, pihak sekolah membuka penerimaan murid baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027 mulai Mei hingga Juni 2026. Namun, beberapa pihak mempertanyakan teknis penerimaan yang dianggap belum sepenuhnya mengacu pada prinsip pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah.

Masyarakat menilai, sekolah negeri seharusnya menjadi ruang pendidikan yang terbuka dan inklusif tanpa adanya kesan membatasi atau mendiskreditkan calon peserta didik tertentu. Apalagi, juknis SPMB yang diterbitkan pemerintah pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan dasar.

“Sekolah negeri harus mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dipersulit atau tidak diberikan kesempatan yang sama,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Jamina Wabula, ikut menjadi perhatian publik terkait polemik tersebut. Sebagai pimpinan sekolah, ia diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penerimaan murid baru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain itu, sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap proses SPMB di sekolah tersebut guna memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa berjalan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan juknis resmi pemerintah daerah.

Pengamat pendidikan menilai, transparansi dalam penerimaan murid baru sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Sekolah juga diminta lebih berhati-hati dalam menyusun informasi publik agar tidak menimbulkan tafsir yang dapat dianggap diskriminatif atau merugikan calon peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 264 Halmahera Selatan maupun Plt Kepala Sekolah Jamina Wabula belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan tersebut. (Red)