TERNATE, Malutline — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan terkait alokasi anggaran operasional Gubernur dan Wakil Gubernur yang belakangan menjadi perhatian publik, khususnya menyangkut biaya pemeriksaan kesehatan hingga tata rias untuk kegiatan resmi kenegaraan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa seluruh penganggaran tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan tugas kepala daerah serta mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, sebagai pejabat publik yang memegang tanggung jawab besar terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki aktivitas yang padat, mulai dari agenda pemerintahan, kunjungan kerja, pertemuan resmi, penerimaan tamu negara, hingga kegiatan protokoler lainnya yang membutuhkan dukungan operasional memadai.
“Semua item anggaran yang tercantum dalam dokumen APBD memiliki dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang jelas. Ini bukan anggaran pribadi, tetapi bagian dari dukungan operasional kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan,” jelas Ahmad Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menerangkan, biaya pemeriksaan kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga kondisi fisik kepala daerah agar tetap prima dalam menjalankan aktivitas pemerintahan yang cukup tinggi intensitasnya. Pemeriksaan kesehatan rutin disebut menjadi standar dalam mendukung efektivitas kerja pejabat daerah, terutama dalam menghadapi agenda yang padat dan mobilitas tinggi.
Selain itu, Ahmad Purbaya juga menyinggung mengenai anggaran tata rias yang ramai diperbincangkan publik. Ia menilai bahwa kebutuhan tata rias bukan semata-mata persoalan penampilan pribadi, melainkan bagian dari standar protokoler dalam kegiatan resmi pemerintahan dan kenegaraan.
“Dalam agenda formal kenegaraan, penampilan kepala daerah juga menjadi bagian dari representasi institusi pemerintah daerah. Jadi kebutuhan tersebut masuk dalam komponen operasional resmi dan diatur sesuai ketentuan,” katanya.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait rincian belanja operasional kepala daerah. Pemprov Malut memastikan seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme audit pemerintahan.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai transparansi anggaran memang menjadi hal penting agar masyarakat dapat memahami fungsi setiap pos belanja dalam APBD. Dengan adanya keterbukaan informasi, publik diharapkan tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga memahami konteks kebutuhan operasional pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Seluruh penggunaan anggaran disebut akan tetap diawasi melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, termasuk pemeriksaan oleh lembaga auditor negara.
Ahmad Purbaya menambahkan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat, namun ia berharap pembahasan mengenai anggaran daerah dilakukan secara objektif berdasarkan data dan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah tentu memahami perhatian masyarakat terhadap penggunaan APBD. Karena itu kami terus berupaya memastikan setiap anggaran digunakan sesuai peruntukan dan mendukung efektivitas pelayanan publik,” pungkasnya. (Asbur)













