HALSEL, Malutline Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI AD dalam aktivitas kayu olahan ilegal di wilayah Maffa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak yang bersangkutan.
Oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial Sumaryono membantah masih menjalankan aktivitas pengolahan maupun bisnis kayu ilegal sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi, ia mengaku telah menghentikan seluruh aktivitas kayu sejak sebelum bulan Ramadan tahun ini, setelah adanya konfirmasi dari wartawan terkait dugaan aktivitas tersebut.
“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Maaf sebelumnya pak, terkait aktivitas kayu tersebut saya sudah berhenti sejak sebelum bulan puasa kemarin. Waktu itu juga sudah ada wartawan yang datang melakukan konfirmasi kepada saya, dan sejak saat itu saya memilih untuk menghentikan seluruh aktivitas tersebut,” ujarnya saat memberikan klarifikasi.
Meski demikian, isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas logging kayu olahan ilegal di wilayah Gane Timur tetap menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap ada langkah serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas ilegal benar-benar dihentikan dan tidak lagi berlangsung secara diam-diam.
Beberapa warga mengaku aktivitas pengangkutan kayu olahan sebelumnya cukup sering terlihat keluar dari wilayah tersebut melalui jalur laut maupun darat. Kondisi itu memunculkan keresahan masyarakat karena dinilai dapat merusak kawasan hutan dan lingkungan sekitar.
“Kalau memang sudah berhenti tentu masyarakat mengapresiasi. Tetapi perlu ada pengawasan supaya aktivitas seperti itu tidak terulang lagi,” kata salah satu warga.
Persoalan logging ilegal sendiri merupakan isu serius di Maluku Utara. Selain merugikan negara, praktik pembalakan liar juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan hutan, ancaman banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, instansi kehutanan, serta institusi TNI memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengolahan kayu di wilayah-wilayah rawan illegal logging, termasuk di Kecamatan Gane Timur.
Publik juga berharap setiap dugaan pelanggaran hukum dapat ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.
Hingga kini, isu dugaan aktivitas kayu olahan ilegal di Halmahera Selatan masih menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap praktik perusakan hutan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.




