LABUHA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Muhamad Abdul Fatah.

Dimana, Muhamad Abdul Fatah diduga kuat mengelapkan Gaji para Kaur selama 8 Bulan dan anggara Bantuan Langsung Tunai (BLT) ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Ketua Devisi Investigasi LSM FDAK Halsel, Abdul Salam Hi Ali kepada malutline.com, Kamis (10/10/2024) melalui saluran teleponnya.

Abdul mengatakan, berdasarkan data investigasi atas aduan pendahuluan laporan masyarakat kepada LSM FDAK Halsel, menyebutkan bahwa Kades Kusubibi Muhamad Abdul Fatah diduga kuat tidak membayar gaji para kaur Desa selama 8 bulan.

Dikatakannya, pada proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2024, Kades diketahui tidak membayar gaji para kaur Desa termasuk para kader Posyandu, gaji para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Perlu diketahui gaji para Kaur dan Perangkat Desa yang belum dibayarkan Kades Muhamad Abdul Fatah tersebut sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus dan sekarang masuk pada bulan September dan oktober juga belum dibayar.

“Jadi terhitung total semua 8 bulan gaji para kaur dan perangkat Desa lain belum dibayarkan hingga sekarang,” tuturnya.

Selain mendesak Kejari Halsel, Abdul juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Halsel untuk memanggil Kades Kusubibi, Muhamad Abdul Fatah untuk dapat menyelesaikan pembayaran gaji para Kaur Desa dan BLT.

“Karena para penerima sangat membutuhkan bantuan BLT tersebut,” pintanya.

Sementara itu, Kades Kusubibi belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublish. (Red)

Halsel – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tinggal terhitung hari. Hal ini berdasarkan dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Diketahui bahwa jadwal Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November atau 59 Hari lagi.

Diketahui juga bahwa dalam Pilkada sendiri, setiap kandidat dilarang keras untuk menggunakan Fasilitas yang bersumber dari anggaran Daerah maupun Negara. Selain itu juga, apabila ada kandidat yang ikut berpartisipasi dalam Pilkada sebagai mantan Kepala Daerah, harus mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Daerah. Sehingga, tidak lagi mengatasnamakan Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati yang setiap agenda-agenda Kampanye. Baik itu Baliho, Vediotro ni, maupun yang lain yang berkaitan dengan itu.

Kantor Hukum SAFRI NYONG, S.H. & ASSOCIATES, yang bertindak sebagai Ketua Tim Hukum Jasri-Muhlis yang juga sebagai salah satu Peserta dalam calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halsel secara resmi memberitahukan kepada Bawaslu agar melihat secara jeli Atribut-atribut yang masih terpampang secara jelas kandidat Petahana yang masih tersebar.

“Kami minta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sebagai lembaga pengawasan harus profesional dalam tugas dan tanggungjawabnya. Hal semacam ini tentunya merugikan Kandidat yang lain,” jelasnya.

Dimana, Bassam Kasuba selaku Petahana yang juga ikut serta Kontestan di Pilkada Halsel masih terpampang jelas sebagai Kepala Daerah. Sedangkan saat ini sudah diisi Pj. Bupati.

“Untuk itu, dengan resminya, dimasukkan laporan tersebut. Kami meminta dalam hal ini Bawaslu Halsel. Agar kiranya bertindak tegas dan segara mencopot seluruh Atribut Baliho yang masih terpampang atribut Bassam Kasuba yang tertulis sebagai Bupati. Dan juga Vediotron yang ada di Zero Poin,” pintanya. (Sam)

HALBAR – Bantuan pendidikan atau beasiswa diduga kuat melibatkan salah seorang pejabat terhormat di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut) beasiswa bantuan sosial berupa dana pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu, justru diberikan kepada anak wakil Bupati (Wabub) Halbar, Djufri Muhamad.

Bukti Penerima Bantuan Beasiswa pendidikan oleh anak wakil Bupati Halbar tertuang pada Lampiran keputusan Bupati Halmahera Barat nomor : 166.A/kpts/XI/2023 tentang daftar biaya pendidikan Dokter umum pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Barat tahun akademik 2023/2024 atas nama putri Adela Djufri dengan alokasi dana yang di terima senilai 100.000.0000 bantuan biaya pendidikan tersebut di tanda tangani oleh Bupati Halbar James uang pada 20 November 2023

Pemberian Beasiswa warga kurang mampu oleh Bupati Halbar James uang kepada anak wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad tersebut di kecamatan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Halbar, Ramli mengaku menyesalkan anak Wakil Bupati Halbar ikut menikmati beasiswa pemerintah Halmahera Barat untuk melanjutkan pendidikan kedokteran di salah satu Kampus di Jakarta

Hal ini di sampaikan mantan anggota DPRD kabupaten Halmahera Barat, Ramli kepada Malutline kamis (10/10/2024) mengatakan “Anak pejabat dilarang menerima beasiswa maupun terkait dana yang biayai pakai uang Daerah, namun ada data pemkab Halbar kalau anak Wakil Bupati Halbar terima beasiswa, itu merupakan data riil yang tersebar di masyarakat.

Olehnya, pihaknya mendesak penegak kepada penegak hukum agar cepat mengambil langka hukum secepatnya.

“Karena sudah ada bukti kongkrit yang tersebar di masyarakat,” tutupnya. (Dar)

HALBAR – Bantuan pendidikan atau beasiswa diduga kuat melibatkan salah seorang pejabat terhormat di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pasalnya, beasiswa bantuan sosial berupa dana pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu, justru diberikan kepada anak pejabat terhormat di Halbar.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Halbar, Ramli mengaku menyesalkan anak Wakil Bupati Halbar ikut menikmati beasiswa di salah satu Kampus di Jakarta.

“Anak pejabat dilarang menerima beasiswa maupun terkait dana yang biayai pakai uang Daerah,” terang Ramli, Kamis (10/10/2024).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar itu menegaskan bahwa data anak Wakil Bupati Halbar terima beasiswa, itu merupakan data riil yang tersebar di masyarakat.

 “Saya mendesak penegak hukum agar cepat mengambil langka hukum secepatnya. Karena sudah ada bukti kongkrit yang tersebar di masyarakat,” tutupnya. (Red)

Halsel, Malutline– Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 130 Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sangat memprihatikan, butuh perhatian Pemerintah Daerah (Pemda).

Kondisi Gedung SDN 130 Halsel

Pasalnya, gedung sekolah yang seharusnya aman dan nyaman untuk peserta didik belajar menggali ilmu malah buyar dan rusak dengan kondisi sarana gedung sekolah yang jauh dari kata baik.

Kondisi Plafon rusak dalam kelas

Kepada Malutline.com Kepsek SDN 130 SAMSIAR W. MURAT mengungkapkan, sebanyak dua bangunan sekolah rusak total dan tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar.

” Meski rusak dan sangat tidak layak namun kami tetap paksa untuk beraktifitas belajar, ” ujar Kepsek. Rabu, (9/10/2024).

Selain kerusakan dua bangunan kata kepsek, plafon, Kosen dan jendela serta pintu ruang belajar juga rusak parah. Butuh biaya besar untuk membangun memperbaiki kerusakan tersebut.

Kondisi Pintu SDN 130

” Plafon ruang belajar yang rusak itu di rehap semenjak tahun 2010 dan sudah rusak parah. Anggaran perbaikan pun tidak cukup kalau hanya mengharapkan Dana Boss, ” cetusnya.

Meski kondisi memprihatinkan, tambahnya lagi namun sampai saat ini belum juga ada perhatian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk memperbaiki sekolah tersebut.

” Kami berharap kepada Pemda Halsel dalam hal ini Dinas Pendidikan agar kiranya bisa melihat dan memperhatikan kekurangan dan kerusakan ruang belajar sekolah. Sebab anak-anak peserta didik butuh ketenangan belajar, ” pintanya. (Red)