Jakarta, malutline Com Sentral Pergerakan Aktivis Jakarta (SPARTA) akan menggelar aksi protes pada Jumat, 25 April 2025 di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kantor pusat PT. Position. Aksi aksi tersebut merupakan respons terhadap berbagai dugaan pelanggaran etika lingkungan yang dilakukan oleh PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dinko menilai perusahaan tersebut telah bertindak semena-mena terhadap masyarakat lokal, terutama dengan melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya. Warga yang menyuarakan penolakan terhadap ekspansi tambang justru dihadapkan pada intimidasi hukum, menggunakan pasal-pasal karet seperti tuduhan penghasutan atau perusakan. Padahal, tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan atas ruang hidup dan lingkungan yang terancam.

“Ini adalah bentuk nyata abuse of power, di mana hukum dijadikan alat untuk membungkam suara rakyat. Padahal, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tanah dan lingkungan hidup yang sehat,” tegas Dinko, Koordinator Lapangan SPARTA. (22/4/2025)

Tak hanya dari sisi sosial, SPARTA juga menyoroti aspek ekologis yang diabaikan oleh perusahaan. Kali Sangaji di Kota Maba, yang menjadi salah satu sumber air penting bagi warga, diduga tercemar oleh limbah tambang PT. Position.

Reza juga memberi komentar akan bergabung membersamai SPARTA untuk meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Halmahera Timur secara khusus dan Maluku Utara secara umum, paling tidak lembaga kementrian terkait yang memiliki otoritas penegakkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Reza, aktivitas pembuangan limbah tanpa pengelolaan sesuai standar AMDAL tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam kategori kejahatan lingkungan. Hal ini berpotensi melanggar, Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan dengan ancaman serius, bahkan ada semisal Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, Melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Pasal-pasal ini seharusnya tidak hanya jadi simbol teks-tekas mati, tapi memang harus benar-benar ditegakkan. Kita bicara soal keselamatan ekosistem dan masyarakat, lo”

SPARTA juga mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar segera panggil Direktur PT. Position untuk di evaluasi terkait apakah telah melibatkan partisipasi rakyat setempat dalam proses perizinan atau tidak, jika perusahaan beroperasi tanpa persetujuan masyarakat yang terdampak, maka izin tersebut secara prinsip telah cacat hukum dan tidak sah secara sosial.

“Apakah izin tambang ini pernah melibatkan warga sekitar? Apakah ada FPIC (Free, Prior, and Informed Consent)? Jika tidak, maka ini pelanggaran terhadap prinsip partisipatif dalam tata kelola sumber daya alam,” lanjut Reza.

Aksi yang akan di gelar menurut Koordinator Lapangan SPARTA, bukan hanya aksi simbolik, melainkan bagian dari konsolidasi nasional untuk membangun kesadaran kritis atas kerusakan yang ditimbulkan oleh ekstraktivisme korporasi yang tidak terkontrol.

Mereka menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan perlawanan, termasuk mobilisasi demonstrasi lanjutan jika pemerintah tetap bersikap abai.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kementerian ESDM maupun KLHK, maka kami akan aktifkan kontrol sosial melalui aksi-aksi massa yang lebih besar dan terus memberi tekanan perlawanan di tiap lembaga kementrian yang memilili otoritas secara terus-menerus,” tutup Dinko,(Red)

Halsel malutline Com Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Intim Meaning Sentosa (IMS) terus bergulir. Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, dinilai telah melanggar hukum dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Warga Desa Bobo, yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi pertambangan, sejak awal, tegas menolak kehadiran IMS karena dianggap merusak lingkungan dan mengancam ekosistem setempat. Namun, penolakan itu justru direspon dengan langkah kontroversial oleh pihak perusahaan, yakni merekrut warga Desa Bobo sebagai tenaga kerja harian.

“Kami menilai PT IMS sudah keterlaluan. Mereka bukan hanya merusak alam, tapi juga sengaja menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat. Ini sangat berbahaya,” ujar Nikolas Kurama, politisi Partai NasDem yang juga merupakan warga asli Desa Bobo, saat ditemui Selasa (22/04/2025).

Lebih jauh, Nikolas mengungkapkan fakta mengejutkan yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Halmahera Selatan pada 13 Februari 2025 lalu. Dalam forum tersebut diketahui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT IMS telah kadaluwarsa dan belum diperbaharui. Tidak hanya itu, izin lingkungan yang menjadi syarat wajib bagi setiap kegiatan pertambangan juga belum dikantongi oleh perusahaan.

“Ini jelas pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi,” tegas Nikolas.

Desakan untuk menertibkan PT IMS juga datang dari tingkat nasional. Senator asal Maluku Utara, Dr. Gerald Taliawao, sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut dalam forum parlemen di Senayan. Ia meminta agar pemerintah pusat turun tangan menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang tidak taat regulasi.

Dukungan terhadap masyarakat Desa Bobo juga datang dari kalangan tokoh agama. Gereja Protestan Maluku (GPM) melalui Sidang Klasis GPM Pulau-pulau Obi yang digelar pada 30 Maret 2025 di Desa Wayaloar, menyatakan sikap tegas menolak kehadiran PT IMS. Seluruh pendeta se-Klasis bersatu menyuarakan perlawanan terhadap aktivitas tambang yang dianggap mencederai nilai keadilan sosial dan merusak ciptaan Tuhan.

Masyarakat kini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Pertanyaannya, apakah hukum akan ditegakkan demi rakyat dan kelestarian lingkungan, atau justru tunduk pada kekuatan modal? (Red)

Halsel malutline Com Kepala Desa Wosi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hayat Yusuf. Diduga  Pungli Atas dasar Melarang masyarakat Membangun Rumah diatas Lahan Yang Sudah di bebaskan oleh Mantan Kepala Desa Senen Hi Jamrud.

Salah satu warga yang tidak mau nama di gublis kepada media mengatakan Lahan  Yang  Bersumber Dari Dana Desa Yang  Di Bebaskan oleh Mantan Kepala Desa Senen Hi Jamrud di Peruntukan Bagi  Masyarakat Wosi ketika berkeinginan untuk membangun rumah.

Tetapi Apa yang di harapkan oleh Masyarakat itu Semua Sia sia, Karena Ulah dari perbutan Kepala Desa  Hayat Yusup Yang Melarang warga Tidak Boleh Membangun Rumah Diatas Lahan Suda di bebaskan

“Kades hayat Yusup Menyatakan, Kalau Mau Bangun Rumah di atas Tanah itu Wajib Harus Bayar Dulu, Ini Yang membuat Masyarakat bingung Atas perbuatan Kades.

Maka dengan itu Masyarakat Menilai kades  wosi mempergunakan Jabatan Untuk Pungli ke Masyarakat atau sengaja menjual ulang Lahan untuk Menguntungkan diri Sendiri” akunya (22/4/2025)

Akhirnya Masyarakat Wosi Merasa kecewa dengan kebijakan yang di Ambil kades Wosi Hayat yusup Atas perbuatannya, masyarakat Menganggap kades wosi mengadakan pungli untuk Memperkaya diri Sendiri, kata warga

Kami Meminta Kepada  DPMD Atau Pemerintah Daerah Agar Memanggil Kades Wosi Hayat Yusup, untuk Bertanggung jawab atas Perbuatannya

Karena Pembebasan lahan itu Sumber Dananya Dari Dana Desa, dan di peruntukan oleh Masyarakat  Bukan untuk di jual belikan ke masyarakat,

harapan kami Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cepat mengambil tindakan kepada kades wosi, Agar masalah ini Cepat Di selesaikan dan Meminta Inspektorat Memanggil Kades Wosi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Red)

Halsel Malutline-Com Ketua PLT, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Wahyudi Samat dalam kesempatan ini menyampaikan hasil Rapat internal dalam kepengurusan telah melahirkan keputusan Panita Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris DPC Apdesi Abdulkafi Nusin Jumat 18 April 2025 di Desa Tomori, melahirkan beberapa teman-teman pengurus yang dipercayakan untuk melaksanakan Musywarah Cabang Luar Biasa diantaranya Adalah.

Ketua : Badar Abbas

Sekretaris : Suaib Yunus

Bendahara : Juma Tuahunus

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Panitia Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) Suaib Yunus, menuturkan bahwa saya diundang dalam Rapat tersebut dan dipercyakan sebagai Sekretaris Pantia

Adapun Tahapan Muscablub kali ini sedikit berbeda dengan tahapan sebelumnya kita tetap mengacu pada AD/ART Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Jika sebelumnya tahapan MUSCAB dilaksanakan dengan menggunakan hak pilih seluruh Kepala Desa di Halmahera Selatan itu karena pada saat itu belum terbentuk Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) hal ini terjadi karena transisi organisasi Apdesi saat itu sehingga dalam muscab hrus melibatkan seluruh kades padahal dalam AD/ART sendiri dijelaskan cukup dgn DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan)

“Saya bersyukur untuk MUSCABLUB kali ini tidak terlalu Repot karena DPC Apdesi dibawah Kepemimpinan Wahyudi Samat Akan membentuk seluruh DPK disetiap Kecamatan ini mempermudah langkah Panitia dalam menyelenggarakan Musyawarah.

Sekedar diketahui bahwa pada saat transisi Organisasi Kepengurusan DPC Apdesi Kabupaten Halmahera Selatan telah terjadi beberapa kali pergeseran Kepemimpinan di tubuh Apdesi”.

“pada tahun 2022 telah terjadi MUSCAB Apdesi yang dilaksanakan di Hotel Buana Lipu saat itu saya sendiri sebagai Ketua Panitia, hasil Musyawarah tersebut Melahirkan Ketua BADI ISMAIL dengan selisih jumlah Suara 19 dari dua Calon Ketua, namun karena kefakuman organisasi oleh sebab itu terjadi Peregeseran Kepemimpinan yang di Ketuai oleh Iswadi Ishak”,

Kepengurusan dibwah Kepemimpinan ISWADI ISHAK dilantik pada Tahun 2023 di Lapangan Merdeka Labuha, yang dikukuhkan Oleh Hasanudin tidore sebagai Ketua DPD Apdesi Provinsi Maluku Utara

Pada tahun 2024 terjadi dua kali pergeseran Kepeimpinan DPC Apdesi dan saat ini dipimpin oleh Wahyudi Samat berdasarkan Surat Keputusan terbaru dari Ketua DPD I Apdesi Provinsi Maluku Utara.

“Terkait Kisruh DPP Apdesi teman-teman DPC Apdesi Kabupaten Halmahera Selatan tidak memiliki Referensi yang Jelas karena sejauh ini tidak sosialisasi kaitannya denga hasil Munas DPP

termasuk pada tingkat pengurusahan tubuh Kepemimpinan DPD 1 Provinsi Maluku Utara. yang kami ketahui kepemimpinan bahkan Surat Keputusan DPC Apdesi Halmahera Selatan dilantik dan dikukuhkan oleh Hasanudin Tidore di Lapangan merdeka Labuha dan saya sendiri sebagai Sekretaris DPC Apdesi saat itu ucapnya”,

Hal ini pun menjadi bingung bagi sebagian besar teman-teman Kepala Desa di Halmahera Selatan, saya sebagai sekretaris DPC Apdesi Halsel sempat dipertanyakan oleh kepala kepala Desa kaitannya dengan Kisruh DPP dan pergeseran kepemimpinan baik DPP DPD dan DPC akan tetapi saya tidak memiliki referensi yang Jelas.

“Dengan Demikian terkait kisruh DPP DPD bahkan DPC saya berkesimpulan Apdesi Halmahera Selatan di DAUR ULANG lewat MUSCABLUB semua itu dengan tujuan Menyatukan Persepsi Khusus DPC Apdesi Halsel dalam memperjuangkan Hak-hak Desa” pungkasnya (Red)

Ternate Malutline-Com Buntut pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade , Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate , yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR,

Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH. bahwa ” Menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, saya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit, yang menerangkan status lahan tersebut yg di tujukan kepada pada pihak-pihak yg terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang,

kami layangkan tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yg menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril , maka dengan adanya hal ini kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yg kami anggap merugikan kepentingan klien kami dan warga yg sudah membeli kaplingan tersebut dari klien kami”. Lanjut Ishak Raja

“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yg berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yg sudah membeli kaplingan dari klien kami”

Ishak Raja pun juga turut menggaris bawahi bahwasanya “tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut kami bertentangan dengan,

peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan kita bisa TUN kan masalah ini, kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutup Ishak Raja (iksan)