LABUHA, Malutline–Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, mendesak kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan agar memproses Hukum dugaan penyaluran Dana Desa (DDs) Guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 ratusan juta rupiah tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada, wartawan Senin (1/09/2025) pihaknya mendesak kepada kejaksaan negeri Halmahera Selatan untuk memproses Hukum kepala Desa Guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan, Rina Hamid, karena yang bersangkutan di duga kuat menggunakan anggaran Dana Desa Guruapin tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penggunaan Dana Desa guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 berdasarkan Pembaruan data terakhir yang di input oleh kepala Desa Guruapin Rina Hamid pada 12 Juli 2025 dengan total pagu Rp. 1.015.378.000 dan penyaluran Rp. 1.015.378.000 sesuai Tahapan Penyaluran Status Desa Berkembang, (1)Rp 489.886.400 48.25 (2) Rp 525.491.600 51.75.
Pada Detail data penyaluran Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa Rp.159.540.400
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dan lain-lain Rp 15.000.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ,Madrasah,Non-Formal Milik Desa Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, Rp 75.000.000, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa.
Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst Rp 42.000.000, Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu Rp 29.001.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa Rp 12.000.000, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Misal Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll Rp30.000.000, Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 11.950.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 21.750.000.
Keadaan Mendesak Juga di anggarkan sangat fantastis yakni sebesar Rp 129.600.000, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa, Rp 121.800.000, Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Juga di anggarkan sangat fantastis dan ini juga di ketahui Fiktif sebesar Rp 114.886.600, Pengadaan, Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda, patroli Rp 1.650.000
Dikatakannya anggaran Pembinaan PKK Juga sangat fantastis yakni Rp 115.000.000 juga di pertanyakan penyalurannya, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, tingkat Desa Rp 7.000.000, Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 60.200.000, Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa Satlinmas desa Rp 18.000.000
Penyediaan Operasional BPD Rapat-rapat ATK, makan-minum, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, Rp 15.000.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 29.000.000, Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait Rp 7.000.000. (red)








