LABUHA, Malutline- salah seorang pengusaha Batu Bacan bernama Andri alias La Ade di laporkan oleh Elizabeth salah seorang warga Desa Tomori kecamatan Bacan ke polres Halmahera Selatan atas Dugaan kasus penipuan dan penggelapan laporan tersebut dengan Nomor polisi B/198/VIII/2025/SPKT 25 Agustus 2025
Sudara Andri (La Ade) di laporkan berdasarkan laporan pengaduan Elizabeth atas permasalahan penipuan dan penggelapan terjadi di desa Labuha beberapa tahun lalu sehingga Andri alias La Ade di panggil oleh polres Halsel menghadap IPDA La Ampi guna mengklarifikasi laporan tersebut pada hari kamis 28 Agustus 2025 guna menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan maupun secara hukum di polres Halmahera Selatan.
La Ade Terlibat dalam penggelapan dan penipuan utang merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum pidana jika ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum, bukan sekadar ketidakmampuan membayar utang (yang merupakan masalah perdata). Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP lama atau Pasal 486 UU 1/2023 untuk penggelapan, dan Pasal 492 UU 1/2023 untuk penipuan utang.
Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Utang Agar suatu masalah utang dapat diproses pidana, perlu dibuktikan adanya unsur-unsur berikut, Niat Jahat Pelaku memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Perbuatan Tipu Muslihat, Pelaku menggunakan tipu muslihat, memakai nama palsu, atau rangkaian kebohongan untuk membujuk korban.
Dalam penggelapan, pelaku menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menguasai barang atau uang, seperti yang di lakukan terhadap pelaku Andri dalam mengelabui korban Elizabeth warga Desa Tomori kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)







