HALSEL, Malutline— Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi menuntaskan rangkaian pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei tersebut menjadi instrumen penting untuk memetakan potensi kerawanan korupsi serta mengukur tingkat integritas penyelenggaraan layanan publik di setiap perangkat daerah
SPI 2025 melibatkan responden dari berbagai unsur, mulai dari pegawai internal pemerintah, masyarakat penerima layanan, hingga mitra kerja. Hasil survei diharapkan menjadi potret objektif mengenai kemungkinan terjadinya gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, nepotisme, serta sektor pelayanan publik yang masih rawan terhadap praktik koruptif.

Inspektur Kabupaten Halmahera Selatan Ilham Abubakar, SH, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan awal dari upaya percepatan pembenahan tata kelola pemerintahan.
“Selesainya SPI bukanlah akhir, tetapi awal untuk mendorong perubahan nyata. Kami menjadikannya sebagai bahan evaluasi strategis untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengendalian internal, dan membangun budaya kerja berintegritas. Halmahera Selatan harus mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegasnya.
Pemkab berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK dengan fokus pada sektor prioritas, seperti proses perizinan, pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan transparansi layanan publik. Pemerintah daerah juga akan memperluas edukasi antikorupsi kepada ASN guna memperkuat pemahaman mengenai larangan gratifikasi, pencegahan benturan kepentingan, serta penegakan etika birokrasi.
Dengan rampungnya pelaksanaan SPI 2025, Pemkab Halmahera Selatan berharap dapat membangun kepercayaan publik sekaligus menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada nilai-nilai integritas.
SPI menjadi pijakan penting bagi Halmahera Selatan untuk melangkah menuju wilayah yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. (Red)





