LABUHA, Malutline — Sejumlah pemilik speedboat (spit) di wilayah Obi dan Bacan Selatan mulai angkat suara terkait dugaan pelanggaran izin trayek yang terjadi di jalur pelayaran laut Obi–Ternate. Mereka menilai ada praktik yang tidak sesuai dengan izin resmi yang dimiliki, namun tetap berlangsung tanpa pengawasan yang jelas.
Salah seorang pemilik speedboat yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Senin (9/02/2026) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat speedboat yang diduga bekerja sama dengan oknum di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP/KPLP), sehingga bisa langsung berlayar dari Obi menuju Ternate. Padahal, menurutnya, izin trayek yang dimiliki hanya sebatas rute Kawasi (Kecamatan Obi) hingga Kupal (Kecamatan Bacan Selatan).
“Di izin trayek jelas hanya sampai Kupal. Tapi sekarang kalau ada penumpang yang tidak tahu, mereka diarahkan langsung naik dan dibawa ke Ternate,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa speedboat-speedboat tersebut biasanya hanya berhenti sementara di Kupal, seolah-olah mengikuti rute resmi, namun setelah itu langsung melanjutkan perjalanan ke Ternate. Praktik ini dinilai merugikan pemilik speedboat lain yang tetap mematuhi aturan trayek sesuai izin yang diberikan.
Keluhan serupa juga datang dari beberapa pemilik speedboat lainnya. Mereka menyebut kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin hari semakin banyak armada yang melakukan hal serupa. Akibatnya, persaingan usaha di jalur pelayaran menjadi tidak sehat.
“Kalau begini terus, kami yang ikut aturan bisa kalah saing. Penumpang tentu pilih yang langsung sampai Ternate tanpa transit, padahal itu melanggar izin trayek,” tambah pemilik speedboat lainnya.
Para pemilik speedboat berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang, khususnya KSOP/KPLP dan Dinas Perhubungan, untuk melakukan penertiban dan pengawasan di lapangan.
Mereka meminta agar aturan trayek ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.
Menurut mereka, keberadaan izin trayek bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi dasar pengaturan keselamatan pelayaran, pengendalian jalur transportasi, serta menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor transportasi laut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KSOP/KPLP maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik pelanggaran trayek tersebut.
Namun para pemilik speedboat berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban pelayaran di wilayah Halmahera Selatan. (Red)





