LABUHA, Malutline— Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan keluarga.

Mengawali tahun 2026, Dinas P3AKB berkolaborasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Pelayanan KB Serentak Gratis (Pantau KB) yang akan dilaksanakan pada 9–15 Februari 2026 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Halsel.

Kegiatan ini menjadi momentum penting di awal tahun untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga sekaligus memperluas akses layanan kontrasepsi yang aman, nyaman, dan tanpa biaya.

Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Halmahera Selatan, Apt. Karima Nasaruddin, S.Si., M.Kes, dalam sosialisasi yang di unggah oleh ALFONSINA CORNELES Kordinator Balai Penyuluh Kb Kec. Bacan Timur dan Bacan Timur Tengah Selasa (10/02/2026) menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan setiap keluarga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan KB yang berkualitas.

“Pelayanan KB serentak ini kami hadirkan agar masyarakat, khususnya pasangan usia subur, dapat dengan mudah mengakses seluruh metode kontrasepsi secara gratis. Ini adalah langkah nyata untuk mendukung keluarga yang sehat, terencana, dan sejahtera,” ujarnya.

Pelayanan yang disediakan mencakup seluruh metode kontrasepsi, mulai dari pil, suntik, implan, IUD, hingga metode lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatan peserta. Seluruh layanan akan ditangani langsung oleh tenaga kesehatan profesional, khususnya para bidan yang tergabung dalam IBI Halsel.

Ketua PC IBI Halmahera Selatan, Erna Yusup, S.Keb, menyampaikan bahwa keterlibatan para bidan dalam kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus dukungan nyata terhadap program pemerintah di bidang keluarga berencana.

“Para bidan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mengajak para ibu dan pasangan usia subur untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena layanan ini gratis dan tersedia di semua fasilitas kesehatan,” ungkapnya.

Selain memberikan pelayanan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya pengaturan jarak kelahiran, kesehatan reproduksi, serta perencanaan keluarga demi masa depan anak-anak yang lebih baik.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini cukup mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau KTP. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui penyuluh KB terdekat di masing-masing desa dan kecamatan.

Dengan adanya Pelayanan KB Serentak Gratis ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keluarga berencana semakin meningkat, angka kehamilan yang tidak direncanakan dapat ditekan, serta kualitas kesehatan ibu dan anak di Halmahera Selatan terus membaik.

Program ini sekaligus menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi kesehatan dalam mewujudkan keluarga Halmahera Selatan yang sehat, sejahtera, dan berkualitas. (Haji)

HALSEL, Malutline — Kondisi Poliklinik di Desa Kuwo, Kecamatan Gane Luar, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memprihatinkan. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat layanan kesehatan dasar itu kini rusak dan tidak layak ditempati. Akibatnya, bidan desa terpaksa tinggal menumpang di rumah warga, sementara masyarakat harus bersusah payah mencari pertolongan saat membutuhkan layanan medis.

Warga yang enggan di publish kepada wartawan Senin (9/02/2026) mengatakan situasi ini sudah melewati batas kewajaran Mereka mempertanyakan mengapa fasilitas sepenting Polindes bisa dibiarkan terbengkalai tanpa perawatan yang jelas.

“Ini fasilitas kesehatan, bukan bangunan biasa, Kalau dibiarkan rusak begini, siapa yang tanggung jawab kalau ada ibu melahirkan tengah malam atau warga sakit mendadak?” tegas salah satu warga.

Menurut warga, kerusakan Polindes bukan baru terjadi, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa ada upaya perbaikan dari pemerintah desa. Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat yang merasa kebutuhan dasar mereka diabaikan.

Sejumlah warga secara terbuka menyoroti peran Kepala Desa Kuwo, Melkias Katiandango. Mereka menilai pengelolaan anggaran desa, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan publik, tidak menunjukkan hasil yang nyata di lapangan.

“Kami tidak asal bicara. Fakta di depan mata, Polindes rusak, bidan tidak bisa tinggal di situ. Lalu anggaran desa dipakai untuk apa?” ujar warga lainnya dengan nada kesal.

Warga mendesak agar pemerintah kecamatan, dinas kesehatan, hingga inspektorat daerah turun langsung ke Desa Kuwo untuk melihat kondisi sebenarnya. Mereka meminta ada pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran desa dan langkah cepat untuk memperbaiki Polindes agar pelayanan kesehatan kembali normal.

“Kami hanya mau pelayanan kesehatan berjalan baik. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena kelalaian pengelolaan fasilitas desa,” tutup warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Kuwo terkait keluhan warga tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi keselamatan dan kepentingan bersama. (Red)

HALSEL, Malutline — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kepala KUA Kecamatan Bajo, Ongky Nyong (O.N.), di Desa Silang, Kecamatan Bacan timur Selatan, kian menjadi perhatian publik, Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, pihak keluarga korban mendesak kepolisian untuk mendalami dugaan keterlibatan istri korban, S. Komdan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Silang.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT itu telah tercatat dalam STLP Nomor: STLP/44/II/2026/SPKT Polres Halsel. Empat nama telah dilaporkan sebagai terduga pelaku, yakni Aldi, Amran, Amrin, dan Ajaidin.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala, sempat tidak sadarkan diri, dan dan menjalani perawatan intensif di RSUD Labuha selama satu malam.

Desakan Keluarga Periksa Semua Pihak yang Diduga Terlibat Keluarga korban menilai, karena peristiwa diduga terjadi di dalam rumah istrinya yang juga Kepala Desa Silang, maka seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian patut dimintai keterangan, termasuk istri korban.

Mereka meminta agar penyidik bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui, menyaksikan, atau memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum Minta Penanganan Transparan Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, SH, kembali menegaskan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau berada di lokasi saat kejadian. Penanganan harus profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

Publik Menanti Kejelasan Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan pejabat publik dan terjadi di lingkungan kediaman kepala desa Berbagai informasi yang beredar di masyarakat kini menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Silang, s komdan sementara penyidik Polres Halmahera Selatan masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dalam hal ini polres Halmahera Selatan dapat mengungkap fakta secara terang dan memastikan keadilan bagi korban melalui proses yang akuntabel. (Red)

LABUHA, Malutline — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menegaskan disiplin aparatur melalui aturan terbaru soal pakaian dinas harian. Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 048/421/Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian ASN di lingkup Pemkab Halsel.

Surat Edaran Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba tentang Pakaian Dinas Tahun 2026 Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halsel dalam berpakaian setiap hari kerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 terkait penggunaan Batik Korpri di instansi pusat dan daerah.

Surat Edaran Bupati Halsel tentang Pakaian Dinas Tahun 2026Penegasan Disiplin dan Identitas ASN Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan bahwa pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi bagian dari disiplin, identitas, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut Mulai tahun 2026, tidak ada lagi alasan bagi ASN di lingkup Pemda Halsel untuk tidak lagi berpakaian bebas atau tidak sesuai ketentuan di hari kerja, Jadwal Resmi Pakaian Dinas ASN Halsel
Berikut pengaturan pakaian dinas harian ASN yang wajib dipatuhi SE Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba tentang Pakaian Dinas Tahun 2026

Senin – Selasa ASN wajib menggunakan PDH warna khaki dengan atribut lengkap sesuai Permendagri Khusus ASN perempuan berjilbab, diwajibkan memakai jilbab warna kuning mustard, Rabu Menggunakan PDH kemeja putih dipadukan dengan celana/rok hitam.
Untuk ASN perempuan, jilbab yang dipakai berwarna khaki muda.

Kamis Seluruh ASN wajib menggunakan Batik Korpri dengan celana/rok hitam.
ASN perempuan berjilbab wajib menggunakan jilbab hitam polos tanpa motif Batik Korpri Tidak Sekadar Seragam Kamis

Khusus Batik Korpri, penggunaannya memiliki makna lebih luas. Selain dipakai setiap Kamis, seragam ini juga wajib dikenakan pada Upacara HUT Korpri
Tanggal 17 setiap bulan Upacara hari besar nasional Upacara bendera, kecuali ditentukan lain Ketentuan ini mengacu langsung pada Surat Edaran Kepala BKN Tahun 2026.

SE Bupati tentang Pakaian Dinas Tahun 2026 Pesan Tersirat: ASN Harus Jadi Teladan Dengan terbitnya aturan ini, Bupati ingin memastikan ASN Halsel tampil rapi, seragam, profesional, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Selama ini, masih ditemukan ASN yang datang ke kantor dengan pakaian tidak seragam, atribut tidak lengkap, hingga jilbab yang tidak sesuai ketentuan warna. Surat edaran ini sekaligus menjadi penertiban total terhadap hal tersebut.

Berlaku Menyeluruh di Semua OPD
Aturan ini berlaku tanpa pengecualian di seluruh perangkat daerah, baik di kantor kabupaten, kecamatan, hingga unit kerja paling bawah. Para kepala OPD diminta mengawasi langsung pelaksanaan aturan ini di lingkungan kerja masing-masing.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Halsel berharap wajah birokrasi semakin tertib, disiplin, dan berwibawa, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah daerah.

ASN bukan hanya bekerja melayani, tetapi juga harus tampil sebagai representasi pemerintah yang tertib, rapi, dan profesional. (Red)

HALSEL, Malutline — Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan terjadi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan dan kini dalam penanganan aparat penegak hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STLP) Nomor: STLP/44/II/2026/SPKT Polres Halsel tertanggal 8 Februari 2026. Dalam laporan itu, empat nama terduga pelaku disebutkan, yakni Aldi, Amran, Amrin, dan Ajaidin. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di wilayah Desa Silang.

Korban dalam kejadian ini diketahui berinisial O.N., yang merupakan suami dari Kepala Desa Silang, Sulinda. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri saat mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Labuha.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para terduga pelaku yang dilaporkan memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Silang. Selain itu, beredar informasi bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di dalam rumah Kepala Desa. Namun demikian, motif dan kronologi kejadian belum dapat dipastikan secara jelas dan masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, SH, meminta agar aparat kepolisian menangani laporan ini secara serius, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polres Halmahera Selatan menangani laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Klien kami adalah korban dan saat ini masih dalam perawatan medis. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan para pihak yang dilaporkan dapat diproses sebagaimana mestinya,” ujar Fardi.

Secara terpisah, diperoleh informasi bahwa pihak kepolisian sempat mendatangi RSUD Labuha dengan membawa surat pengantar visum. Namun, menurut informasi yang beredar, pelaksanaan visum disebut belum dilakukan dengan alasan tertentu.

Informasi ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit maupun pihak terkait lainnya.

Pihak keluarga korban berharap agar penanganan perkara ini dapat memberikan kejelasan hukum dan rasa keadilan, sembari menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Halmahera Selatan. (Red)