LABUHA, Malutline – Sejumlah warga mulai menyoroti pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dikelola PT Babang Raya. Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan warga terkait dugaan ketidaksesuaian takaran bahan bakar minyak (BBM) saat melakukan pengisian.

Salah satu warga mengaku merasa heran setelah mengisi BBM senilai Rp150 ribu di SPBU tersebut. Pasalnya, setelah proses pengisian selesai, indikator BBM di tangki mobil miliknya disebut tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dibandingkan sebelum dilakukan pengisian.

“Beta isi minyak Rp150 ribu di SPBU Labuha, tapi setelah selesai isi, tangki mobil tetap saja seperti sebelum diisi. Jarumnya hampir tidak bergerak,” ungkap warga tersebut.

Keluhan serupa juga disebutkan oleh beberapa warga lainnya yang mulai mempertanyakan akurasi takaran BBM pada mesin pompa di SPBU tersebut.

Selain persoalan takaran BBM, warga juga menyoroti alat pengukur kilogram atau timbangan yang biasanya digunakan untuk mengecek takaran minyak. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, alat tersebut disebut-sebut sudah tidak digunakan karena mengalami kerusakan.

Kondisi ini memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa pengukuran BBM di SPBU tersebut tidak lagi dapat diverifikasi secara langsung, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian bagi konsumen.

Sejumlah warga berharap instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta pihak Pertamina dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU tersebut, terutama terkait akurasi takaran BBM dan kelayakan alat ukur yang digunakan.

“Kalau memang tidak ada masalah, sebaiknya diperiksa saja supaya masyarakat juga merasa yakin,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU milik PT Babang Raya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh warga tersebut.

Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional SPBU, sehingga distribusi BBM kepada masyarakat benar-benar sesuai takaran dan tidak merugikan konsumen. (Red)

LABUHA, Malutline – Seorang warga Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Leonardo Khan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima oleh Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/25/III/2026/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 05 Maret 2026.

Berdasarkan dokumen laporan tersebut, kejadian dugaan pengancaman dan pemerasan itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 04 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di rumah pelapor yang berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Dalam laporan yang diterima polisi, pelapor Leonardo Khan menyebutkan bahwa tindakan pengancaman dan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang yakni Hasan Hanif dan Ayub.

Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan kemudian mendatangi Kantor Polsek Obi untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun identitas pelapor dalam laporan tersebut tercatat sebagai berikut:
Leonardo Khan, lahir di Ternate, 07 Mei 1976, berusia 49 tahun, berstatus wiraswasta, dan berdomisili di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan tersebut diterima oleh petugas jaga Polsek Obi pada Kamis, 05 Maret 2026 sekitar pukul 17.07 WIT dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditandatangani oleh petugas kepolisian.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut. (Red)

TERNATE, Malutline– Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan media mengenai proyek Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa yang sebelumnya menjadi sorotan.

Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait proyek jalan nasional yang menghubungkan wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.

Dalam keterangan resminya, pihak PPK menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut merupakan bagian dari program pemeliharaan dan peningkatan jalan nasional yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak HK.02.01-BPJN22.7.3/2025/PKT-01 yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025, dengan PT Buli Bangun sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara itu, sumber pendanaan proyek berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Papan Proyek Akan Disesuaikan
Terkait sorotan mengenai papan proyek yang dinilai tidak mencantumkan informasi secara lengkap, pihak PPK menjelaskan bahwa papan informasi yang terpasang di lokasi pekerjaan telah memuat informasi pokok mengenai paket pekerjaan sesuai ketentuan administrasi konstruksi.

Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyesuaian atau pembaruan informasi pada papan proyek jika diperlukan.

“Apabila terdapat informasi yang belum tercantum secara lengkap pada papan proyek di lapangan, hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup informasi kepada publik, melainkan akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan administrasi di lapangan,” demikian penjelasan pihak PPK dalam klarifikasi tertulisnya.

Nilai Anggaran Bukan Pernyataan Resmi
Terkait informasi yang menyebut nilai proyek mencapai sekitar Rp80 miliar, pihak PPK menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan pernyataan resmi dari penyelenggara pekerjaan.

Menurut mereka, nilai kontrak pekerjaan tercantum dalam dokumen kontrak resmi pemerintah dan pengelolaannya dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara serta sistem pengawasan yang berlaku.

Bantah Dugaan Penggunaan Pasir Pantai
Pihak PPK juga menanggapi dugaan penggunaan pasir pantai dalam pekerjaan konstruksi jalan tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek wajib memenuhi Spesifikasi Umum Bina Marga serta melalui proses pengujian mutu.

Setiap material yang digunakan, kata mereka, telah melalui tahapan pemeriksaan sumber material, pengujian laboratorium, persetujuan teknis dari konsultan pengawas, hingga pengawasan langsung oleh tim teknis di lapangan.
Dengan demikian, pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan tetap mengacu pada standar teknis jalan nasional guna menjamin kualitas serta ketahanan infrastruktur.

Tegaskan Proses Pengadaan Sesuai Aturan Dalam klarifikasinya, pihak PPK juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Mereka menegaskan bahwa proses pengadaan pekerjaan pemerintah dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan merupakan hasil dari proses pengadaan resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Komitmen Jaga Kualitas Pekerjaan
Pihak PPK juga memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan berada dalam pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan pengawas, tim teknis Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, hingga sistem pengawasan internal Kementerian PUPR.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

Mereka juga menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat dalam mengawasi pembangunan infrastruktur. Namun demikian, pihaknya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat berdasarkan data yang akurat dan terverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan nasional secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” demikian penegasan dalam klarifikasi tersebut.

Klarifikasi itu sendiri disampaikan di Ternate pada 12 Maret 2026 oleh PPK 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR. (Bur)

TERNATE, Malutline – Proyek preservasi ruas jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa yang menghubungkan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek jalan nasional tersebut dinilai kurang transparan setelah papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nilai anggaran maupun masa waktu pelaksanaan pekerjaan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui tengah mendorong peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Maluku Utara. Salah satunya melalui proyek preservasi ruas jalan strategis yang menghubungkan Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara serta dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah II Provinsi Maluku Utara

Proyek tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa dengan nomor kontrak HK.02.01-BPJN22.7.3/2025/PKT-01 yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025.

Sumber pendanaan proyek berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dengan tahun anggaran 2025–2026, sementara pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Buli Bangun sebagai kontraktor pelaksana.

Namun, masyarakat menyoroti papan proyek yang tidak mencantumkan nilai total anggaran pekerjaan maupun masa waktu pelaksanaan proyek secara terbuka.

Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar.
Ketiadaan informasi nilai anggaran dan masa kerja pada papan proyek tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi proyek pemerintah yang seharusnya memberikan informasi lengkap kepada publik.

Selain persoalan transparansi, masyarakat juga mempertanyakan kualitas pekerjaan di lapangan. Beberapa warga menduga material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut menggunakan pasir pantai, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas dan daya tahan konstruksi jalan.

“Kalau benar menggunakan pasir pantai, tentu kualitas jalan bisa diragukan. Apalagi ini proyek jalan nasional dengan anggaran besar,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi proyek.

Sorotan lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah dugaan keterkaitan proyek tersebut dengan salah satu pengusaha lokal yang disebut-sebut bernama Reni Laos. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut.

Sejumlah pihak pun meminta agar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait nilai anggaran proyek, masa pelaksanaan pekerjaan, serta spesifikasi material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Ruas jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa sendiri merupakan jalur penting yang menghubungkan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan serta menjadi akses utama mobilitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian, perikanan, dan logistik antarwilayah.

Karena itu, masyarakat berharap proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut dapat dikerjakan sesuai standar teknis agar kualitas jalan dapat bertahan lama dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap proyek tersebut diperketat sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari. (Red)

LABUHA, Malutline– Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Halmahera Selatan menghadirkan pelayanan kesehatan gratis melalui Posko Mudik “OPOR Bu Bidan 2026”. Program ini merupakan bentuk kepedulian para bidan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil, bayi, dan anak selama momentum mudik Lebaran.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh para bidan di Halmahera Selatan ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang mudah diakses bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik maupun warga yang berada di sekitar lokasi posko. Berbagai layanan kesehatan disediakan secara gratis sebagai bagian dari pengabdian profesi bidan kepada masyarakat.

Ketua IBI Kabupaten Halmahera Selatan, Erna Yusup, S.Keb, menjelaskan bahwa program OPOR Bu Bidan merupakan gerakan nasional yang dilaksanakan oleh Ikatan Bidan Indonesia di berbagai daerah di Indonesia. Program ini bertujuan memperkuat peran bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pada momentum mudik Lebaran yang biasanya diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Menurut Erna Yusup, keberadaan posko ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara cepat dan tepat, khususnya bagi ibu hamil dan anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus selama perjalanan.

“Melalui Posko Mudik OPOR Bu Bidan ini, kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah dan cepat, terutama bagi ibu hamil, bayi, dan anak. Mudik seringkali membuat kondisi tubuh lelah, sehingga layanan kesehatan seperti ini sangat dibutuhkan,” ujar Erna Yusup, S.Keb.

Di posko tersebut, para bidan memberikan berbagai pelayanan kesehatan seperti konsultasi kesehatan kehamilan, pemeriksaan ibu hamil, pemantauan kesehatan bayi dan anak, serta edukasi mengenai kesehatan reproduksi. Selain itu, masyarakat juga diberikan penyuluhan tentang cara menjaga kesehatan selama perjalanan mudik agar tetap aman dan nyaman hingga sampai ke kampung halaman.

Tidak hanya itu, para bidan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga pola makan yang sehat, cukup istirahat, serta mengenali tanda-tanda bahaya pada ibu hamil selama perjalanan jauh. Hal ini menjadi langkah penting dalam mencegah risiko kesehatan yang bisa terjadi selama arus mudik Lebaran.

Program OPOR Bu Bidan 2026 juga menjadi bagian dari komitmen bidan Indonesia dalam memperkuat pelayanan kebidanan berbasis hak yang berpusat pada perempuan dan anak. Dalam semangat tersebut, para bidan terus berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat demi terciptanya generasi yang sehat di masa depan.

Selain memberikan layanan kesehatan, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi para bidan untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat. Kehadiran para bidan di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan ibu dan anak sebagai fondasi utama dalam membangun generasi yang kuat dan berkualitas.

Melalui kegiatan ini, IBI Halmahera Selatan juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di daerah.

Ketua IBI Halsel berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

“Semoga melalui Posko Mudik OPOR Bu Bidan 2026 ini, masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan kesehatan dari para bidan dan bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan kondisi sehat, aman, dan penuh kebahagiaan bersama keluarga,” tutup Erna Yusup, S.Keb.

Program ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya layanan kesehatan gratis yang disediakan oleh para bidan. Kehadiran Posko Mudik OPOR Bu Bidan menjadi bukti nyata bahwa profesi bidan tidak hanya hadir di fasilitas kesehatan, tetapi juga selalu siap berada di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik.

Dengan semangat pengabdian dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, para bidan di Kabupaten Halmahera Selatan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam menjaga kesehatan ibu dan anak serta mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045. (Bur)