TERNATE, Malutline – Kabar duka datang dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Haryowimbuko dikabarkan meninggal dunia pada Minggu malam, 15 Maret 2026.
Almarhum menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah Hasan Boesorie setelah sebelumnya menjalani perawatan medis.
Kabar meninggalnya pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy.
Matheos menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi duka tersebut pada Minggu malam. Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait penyebab pasti meninggalnya almarhum.
“Benar, kami menerima kabar bahwa Aspidsus Kejati Maluku Utara meninggal dunia malam ini. Untuk penyebab meninggalnya almarhum, kami masih menunggu informasi resmi dari pihak rumah sakit,” ujar Matheos saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait rencana pemakaman almarhum masih dalam proses komunikasi dengan pihak keluarga, khususnya dengan istri almarhum.
“Untuk rencana pemakaman masih dikomunikasikan dengan pihak keluarga,” tambahnya.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Aspidsus Kejati Maluku Utara, almarhum juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Selama bertugas, almarhum dikenal sebagai sosok jaksa yang tegas dan berdedikasi dalam menangani berbagai perkara, khususnya tindak pidana khusus.
Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Adhyaksa di Maluku Utara serta para rekan kerja yang selama ini mengenal dedikasi dan pengabdiannya dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Ucapan belasungkawa pun mengalir dari berbagai pihak yang mengenal almarhum sebagai sosok yang profesional dan berkomitmen dalam menjalankan tugas negara. (Red)





Selain itu, papan proyek di lokasi pekerjaan juga disebut tidak mencantumkan nilai kontrak proyek, padahal anggaran pekerjaan mencapai miliaran rupiah. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

